(1) Dalam hal Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri belum terisi atau berhalangan melaksanakan tugasnya, Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional dapat ditunjuk sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
(2) Apabila pada saat yang bersamaan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan melaksanakan tugasnya Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
(3) Apabila pada saat yang bersamaan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhalangan melaksanakan tugasnya Sekretaris Jenderal dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
(4) Apabila pada saat yang bersamaan Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berhalangan melaksanakan tugasnya Inspektur Jenderal dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
(5) Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perdagangan ini.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2015 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, RACHMAT GOBEL Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
YASONNA H. LAOLY
