Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang Ketentuan Ekspor Timah

PERMENDAG No. 53 Tahun 2018 berlaku

Pasal 4

(1)
Timah Murni Batangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diekspor jika
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
menggunakan bahan baku Bijih Timah yang
berasal dari pemegang IUP Operasi Produksi
dan/atau IUPK Operasi Produksi yang masuk
dalam daftar IUP yang tercatat di Direktorat
Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian
Energi dan Sumber Daya Mineral, atau IPR;
dan
www.peraturan.go.id
2018, No.527
b.
telah dilengkapi dengan bukti status piutang
terhadap penerimaan negara bukan pajak
berupa iuran tetap dan royalti yang telah
diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Mineral
dan
Batubara,
Kementerian
Energi
dan
Sumber Daya Mineral.
(2)
Timah Solder dan Barang Lainnya Dari Timah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dapat diekspor jika memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
a.
menggunakan
bahan
baku
Timah
Murni
Batangan yang berasal dari Bursa Timah; dan
b.
telah
dilengkapi
dengan
bukti
pembelian
Timah Murni Batangan dari Bursa Timah.

2.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 7

(1)
Untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-Timah
Murni Batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
ayat
(1),
perusahaan
harus
mengajukan
permohonan secara elektronik kepada Direktur
Jenderal dengan melampirkan scan dokumen asli:
a.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
b.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c.
IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi,
KK,
atau
IUP
Produksi
khusus
untuk
pengolahan dan/atau pemurnian;
d.
daftar IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi
Produksi, atau KK yang masuk dalam daftar
IUP yang tercatat di Direktorat Jenderal
Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral; dan
e.
Surat Perjanjian Kerjasama dengan IUP Operasi
Produksi dan/atau KK yang masuk dalam
daftar IUP yang tercatat di Direktorat Jenderal
www.peraturan.go.id
2018, No.527
Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral yang ditandasahkan oleh
pejabat yang menerbitkan izin dan/atau dengan
IPR bagi pemegang IUP Operasi Produksi
khusus
untuk
pengolahan
dan/atau
pemurnian.
(2)
Untuk mendapatkan pengakuan sebagai ET-Timah
Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2), perusahaan harus mengajukan permohonan
secara elektronik kepada Direktur Jenderal dengan
melampirkan scan dokumen asli:
a.
Izin Usaha Industri (IUI);
b.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
d.
Rekomendasi dari Direktur Jenderal Industri
Logam,
Mesin,
Alat
Transportasi,
dan
Elektronika, Kementerian Perindustrian.
(3)
Direktur Jenderal dapat menugaskan pejabat pada
Direktorat
Ekspor
Produk
Industri
dan
Pertambangan
untuk
melakukan
pemeriksaan
lapangan
guna
mengetahui
kesesuaian
antara
dokumen dengan kondisi lapangan.
(4)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
tanggal permohonan diterima secara lengkap.

3.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 8

(1)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Direktur Jenderal
menerbitkan pengakuan sebagai ET-Timah Murni
Batangan
dan
ET-Timah
Industri
dengan
menggunakan Tanda Tangan Elektronik (Digital
Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda
tangan basah serta mencantumkan kode QR (Quick
www.peraturan.go.id
2018, No.527
Response Code) paling lama 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap
dan benar.
(2)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) tidak lengkap dan
benar, maka akan dilakukan penolakan penerbitan
pengakuan sebagai ET-Timah Murni Batangan dan
ET-Timah Industri secara elektronik paling lama 3
(tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan
diterima dan tidak dapat diproses lebih lanjut.
(3)
Direktur Jenderal dapat menugaskan pejabat pada
Direktorat
Ekspor
Produk
Industri
dan
Pertambangan
untuk
melakukan
pemeriksaan
lapangan
guna
mengetahui
kesesuaian
antara
dokumen dengan kondisi lapangan.
(4)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(5)
Pengakuan sebagai ET-Timah Murni Batangan dan
ET-Timah Industri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak
tanggal ditetapkan.
(6)
Bentuk
pengakuan
sebagai
ET-Timah
Murni
Batangan dan ET-Timah Industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran
III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.

4.
Ketentuan Pasal 8B diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 8

(1)
Untuk mendapatkan PE-Timah Murni Batangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (1),
ET-Timah Murni Batangan harus mengajukan
permohonan secara elektronik kepada Direktur
Jenderal dengan melampirkan scan dokumen asli:
www.peraturan.go.id
2018, No.527
a.
rencana ekspor Timah Murni Batangan selama
1 (satu) tahun; dan
b.
bukti status piutang terhadap penerimaan
negara bukan pajak berupa iuran tetap dan
royalti atas bahan baku Timah yang digunakan
yang telah diverifikasi oleh Direktorat Jenderal
Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral.
(2)
Rencana Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, paling sedikit memuat rencana Ekspor
Timah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sesuai
dengan
format
sebagaimana
tercantum
dalam
Lampiran
IIIA
yang
merupakan
bagian
tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Untuk
mendapatkan
PE-Timah
Industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A ayat (2), ET-
Timah Industri harus mengajukan permohonan
secara elektronik kepada Direktur Jenderal dengan
melampirkan scan dokumen asli Rekomendasi dari
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat
Transportasi,
dan
Elektronika,
Kementerian
Perindustrian.
(4)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (3), Direktur Jenderal menerbitkan PE-
Timah Murni Batangan atau PE-Timah Industri
dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik
(Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan
tanda tangan basah serta mencantumkan kode QR
(Quick Response Code) paling lama 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara
lengkap dan benar.
(5)
Direktur Jenderal menerbitkan PE-Timah Murni
Batangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan mempertimbangkan kinerja ekspor ET-
Timah Murni Batangan tahun sebelumnya, bagi ET-
Timah Murni Batangan yang telah melakukan
ekspor pada tahun sebelumnya.
www.peraturan.go.id
2018, No.527
(6)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3) tidak lengkap dan benar,
maka akan dilakukan penolakan penerbitan PE-
Timah Murni Batangan atau PE-Timah Industri
secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak permohonan diterima dan tidak
dapat diproses lebih lanjut.
(7)
Direktur Jenderal dapat menugaskan pejabat pada
Direktorat
Ekspor
Produk
Industri
dan
Pertambangan
untuk
melakukan
pemeriksaan
lapangan
guna
mengetahui
kesesuaian
antara
dokumen dengan kondisi lapangan.
(8)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
tanggal permohonan diterima secara lengkap.
(9)
PE-Timah Murni Batangan dan PE-Timah Industri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku paling
lama 1 (satu) tahun dan berakhir tanggal 31
Desember tahun berjalan.

5.
Diantara Pasal 8B dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 8C yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

(1)
Dalam hal terdapat perubahan data yang tercantum
dalam dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8B ayat (1) dan ayat (3), ET-Timah Murni Batangan
atau
ET-Timah
Industri
wajib
mengajukan
permohonan perubahan PE-Timah Murni Batangan
atau PE-Timah Industri paling lambat 30 (tiga
puluh) hari sejak terjadi perubahan data.
(2)
Untuk mendapatkan perubahan PE-Timah Murni
Batangan
atau
PE-Timah
Industri
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Eksportir harus mengajukan
permohonan
secara
elektronik
kepada
Direktur
Jenderal dengan melampirkan scan dokumen asli:

www.peraturan.go.id
2018, No.527
a.
ET-Timah Murni Batangan atau ET-Timah
Industri; dan
b. PE-Timah Murni Batangan atau PE-Timah
Industri.
(3)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Direktur Jenderal menerbitkan perubahan PE-
Timah Murni Batangan atau PE-Timah Industri dengan
menggunakan
Tanda
Tangan
Elektronik
(Digital
Signature) yang tidak memerlukan cap dan tanda
tangan basah serta mencantumkan kode QR (Quick
Response Code) paling lama 5 (lima) hari kerja
terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara
lengkap dan benar.
(4)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak lengkap dan benar, maka akan dilakukan
penolakan penerbitan perubahan PE-Timah Murni
Batangan atau PE-Timah Industri secara elektronik
paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal
permohonan diterima dan tidak dapat diproses lebih
lanjut.
(5)
Perubahan PE-Timah Murni Batangan atau PE-Timah
Industri berlaku selama sisa masa berlaku PE-Timah
Murni Batangan atau PE-Timah Industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8B ayat (9).

6.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 10

(1)
Dalam hal terdapat perubahan wilayah IUP Timah,
ET-Timah Murni Batangan wajib menyampaikan
permohonan perubahan ET-Timah Murni Batangan
secara elektronik kepada Direktur Jenderal dengan
melampirkan scan dokumen asli:
a.
IUP yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang
berwenang apabila wilayah IUP tersebut milik
sendiri; dan/atau
www.peraturan.go.id
2018, No.527
b.
Surat Perjanjian Kerjasama dan IUP pihak lain
yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang
berwenang apabila wilayah IUP tersebut milik
pihak lain.
(2)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
Direktur
Jenderal
menerbitkan
perubahan pengakuan sebagai ET-Timah Murni
Batangan dengan menggunakan Tanda Tangan
Elektronik (Digital Signature) yang tidak memerlukan
cap dan tanda tangan basah serta mencantumkan
kode QR (Quick Response Code) paling lama 5 (lima)
hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan
diterima secara lengkap dan benar.
(3)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak lengkap dan benar maka akan
dilakukan
penolakan
penerbitan
perubahan
pengakuan
sebagai
ET-Timah
Murni
Batangan
secara elektronik paling lama 3 (tiga) hari kerja
terhitung sejak tanggal permohonan diterima dan
tidak dapat diproses lebih lanjut.

7.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 11

(1)
Dalam hal terdapat perubahan data yang tercantum
dalam
pengakuan
sebagai
ET-Timah
Murni
Batangan dan ET-Timah Industri, ET-Timah Murni
Batangan dan ET-Timah Industri wajib mengajukan
permohonan perubahan ET-Timah Murni Batangan
dan ET-Timah Industri secara elektronik kepada
Direktur
Jenderal
dengan
melampirkan
scan
dokumen asli:
a.
pengakuan sebagai ET-Timah Murni Batangan
dan ET-Timah Industri; dan
b.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
dan ayat (2).
www.peraturan.go.id
2018, No.527
(2)
Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur Jenderal menerbitkan perubahan ET
Timah Murni Batangan dan ET Timah Industri
dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik
(Digital Signature) yang tidak memerlukan cap dan
tanda tangan basah (paperless) serta mencantumkan
kode QR (Quick Response Code) paling lama 5 (lima)
hari kerja terhitung sejak permohonan diterima
secara lengkap dan benar.
(3)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak lengkap dan benar, maka akan
dilakukan
penolakan
penerbitan
perubahan
pengakuan sebagai ET-Timah Murni Batangan dan
ET-Timah Industri secara elektronik paling lama 3
(tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan
diterima dan tidak dapat diproses lebih lanjut.

8.
Diantara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 11A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1)
Pengajuan permohonan untuk mendapatkan:
a.
ET-Timah
Murni
Batangan
dan
ET-Timah
Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) dan ayat (2);
b.
PE-Timah
Murni
Batangan
dan
PE-Timah
Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8B
ayat (1) dan ayat (3);
c.
perubahan PE-Timah Murni Batangan dan PE-
Timah Industri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8C ayat (1);
d.
perubahan
ET-Timah
Murni
Batangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; dan
e.
perubahan ET-Timah Murni Batangan dan
ET-Timah
Industri
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1),

www.peraturan.go.id
2018, No.527
harus
disampaikan
secara
elektronik
melalui
http://inatrade.kemendag.go.id.
(2)
Dalam hal terjadi keadaan memaksa (force majeure)
yang
mengakibatkan
sistem
elektronik
melalui
http://inatrade.kemendag.go.id
tidak
berfungsi,
pengajuan
permohonan
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) disampaikan secara manual.

9.
Diantara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

Pada
saat
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku,
ET-Timah
Murni
Batangan,
ET-Timah
Industri,
PE-Timah Murni Batangan, dan PE-Timah Industri yang
yang
diterbitkan
berdasarkan
Peraturan
Menteri
Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang
Ketentuan
Ekspor
Timah
(Berita
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1060) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
33/M-DAG/PER/5/2015
tentang
Perubahan
atas
Peraturan
Menteri
Perdagangan
Nomor
44/M-DAG/PER/7/2014
tentang
Ketentuan
Ekspor
Timah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 730) dinyatakan tetap berlaku, sampai dengan
masa berlaku berakhir.

10. Lampiran I sampai dengan Lampiran III Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014
tentang Ketentuan Ekspor Timah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1060) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
33/M-DAG/PER/5/2015
tentang
Perubahan
atas
Peraturan
Menteri
Perdagangan
Nomor
44/M-DAG/PER/7/2014
tentang
Ketentuan
Ekspor
Timah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 730) diubah sehingga menjadi sebagaimana
www.peraturan.go.id
2018, No.527
tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

11. Diantara Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014
tentang Ketentuan Ekspor Timah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1060) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
33/M-DAG/PER/5/2015
tentang
Perubahan
atas
Peraturan
Menteri
Perdagangan
Nomor
44/M-DAG/PER/7/2014
tentang
Ketentuan
Ekspor
Timah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 730) disisipkan 1 (satu) lampiran, yakni Lampiran
IIIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIA yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.

Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.

www.peraturan.go.id
2018, No.527
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri inpi dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 2018

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ENGGARTIASTO LUKITA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2018

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
2018, No.527
LAMPIRAN I
PERATURAN
MENTERI
PERDAGANGAN
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI
PERDAGANGAN
NOMOR
44/M-DAG/PER/7/2014
TENTANG KETENTUAN EKSPOR TIMAH

TIMAH YANG DIBATASI EKSPORNYA

No.
Uraian Barang
Pos Tarif/HS
1.
Timah Murni Batangan
ex. 8001.10.00
2.
Timah Solder
ex. 3810.10.00
ex. 8003.00.10
ex. 8003.00.90
ex. 8311.30.91
ex. 8311.30.99
ex. 8311.90.00
3.
Barang Lainnya Dari Timah
ex. 8007.00.20
ex. 8007.00.30
ex. 8007.00.40
ex. 8007.00.91
ex. 8007.00.92
ex. 8007.00.93
ex. 8007.00.99

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ENGGARTIASTO LUKITA
www.peraturan.go.id
2018, No.527
www.peraturan.go.id
2018, No.527
www.peraturan.go.id
2018, No.527
www.peraturan.go.id
2018, No.527
www.peraturan.go.id
2018, No.527

www.peraturan.go.id
2018, No.527
LAMPIRAN III
PERATURAN
MENTERI
PERDAGANGAN
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN
KEDUA
ATAS
PERATURAN
MENTERI
PERDAGANGAN
NO
MOR
44/M-DAG/PER/7/2014
TENTANG KETENTUAN EKSPOR TIMAH

SURAT PENGAKUAN
SEBAGAI EKSPORTIR TERDAFTAR TIMAH .........
NOMOR:

Menunjuk permohonan PT/CV............. No......... tanggal ......... bulan ......
tahun........perihal Permohonan Untuk Mendapatkan Pengakuan Sebagai Eksportir
Terdaftar Timah........., maka berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor...... Tahun …….. tentang Ketentuan Ekspor Timah, dengan ini memberikan
pengakuan sebagai:
EKSPORTIR TERDAFTAR TIMAH............
K e p a d a:
Nama Perusahaan
: ............................................................
Bidang Usaha : ............................................................
Jenis Timah

: ............................................................

Alamat Perusahaan/Pabrik/Gudang
: .........................................
Nama Penanggung Jawab Perusahaan
:

.........................................
Nomor Telepon/Fax Perusahaan
: .........................................
Nomor dan Tanggal Tanda Daftar Perusahaan(TDP) :
.........................................
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
:

.........................................
Nomor dan Tanggal IUP Operasi Produksi/IPR/
IUPK Operasi Produksi/KK/IUP Operasi Produksi
khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian*)
:

.........................................
Nomor dan Tanggal Izin Usaha Industri (IUI)
:

.........................................

Dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Mentaati
ketentuan-ketentuan
yang
berlaku
dalam
Peraturan
Menteri
Perdagangan Republik Indonesia Nomor...... Tahun …….. tentang Ketentuan
Ekspor Timah.
2. Bersedia memberikan data/informasi yang diperlukan dan/atau dilakukan
pemeriksaan lapangan (lokasi usaha/gudang/kantor) apabila diperlukan oleh
Pejabat yang berwenang di lingkungan Kementerian Perdagangan dan/atau
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
3. Wajib melaporkan setiap adanya perubahan data pada Surat Pengakuan
Sebagai Eksportir Terdaftar Timah .... ini
kepada Direktur Jenderal
www.peraturan.go.id
2018, No.527
Perdagangan Luar Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah terjadinya
perubahan tersebut.
4. Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut pada angka 1 sampai
dengan 3 di atas, dapat dikenakan sanksi berupa pembekuan atau
pencabutan pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar........
5. Pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar........ini berlaku selama 3 (tiga) tahun
terhitung sejak tanggal diterbitkan.
6. Jika dikemudian hari ditemukan perbedaan antara dokumen dan kenyataan
di lapangan, maka pengakuan sebagai Eksportir Terdaftar ....... dapat ditinjau
kembali atau dicabut.
7. Bertanggung jawab terhadap segala akibat hukum yang timbul disebabkan
oleh perbuatan, tindakan, pelanggaran baik disengaja ataupun tidak disengaja
dan kelalaian yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku atas Ekspor Timah yang dilakukan.

Jakarta,

Direktur Jenderal

Perdagangan Luar Negeri,

( ........................................... )

Tembusan:

1. Menteri Perdagangan;
2. Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan;
3. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan;
4. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM;
5. Dirktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika,
Kementerian Perindustrian;
6. Gubernur Provinsi setempat;
7. Kepala Dinas setempat yang bertanggung jawab di bidang perdagangan;
8. Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai setempat.
*) Coret yang tidak perlu

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ENGGARTIASTO LUKITA
www.peraturan.go.id
2018, No.527
LAMPIRAN IIIA
PERATURAN
MENTERI
PERDAGANGAN
REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 53 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN
KEDUA
ATAS
PERATURAN
MENTERI
PERDAGANGAN
NOMOR
44/M-DAG/PER/7/2014
TENTANG KETENTUAN EKSPOR TIMAH

RENCANA EKSPOR TIMAH MURNI BATANGAN
PT/CV……

No.
Asal
Bahan Baku
Bijih Timah
Provinsi/
Kabupaten/
Kota
Pos Tarif/HS
Uraian
Barang
Rencana Ekspor
Dalam 1 (satu)
Tahun
Perkiraan
Harga
(US$/TNE)

Jakarta,...................................
PT/CV....................................
(Direktur)

(Nama Jelas dan Tanda Tangan)
Tembusan:
1. Dirjen Minerba, Kementerian ESDM;
2. Kepala Bappebti, Kementerian Perdagangan;
3. Gubernur Setempat.
------------------------------------------

MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ENGGARTIASTO LUKITA

www.peraturan.go.id