Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 52-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 tentang TANDA TERA TAHUN 2010

PERMENDAG No. 52-m-dag-per-10-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Tanda Tera Tahun 2010 terdiri dari Tanda Sah, Tanda Batal, Tanda Jaminan, Tanda Daerah, dan Tanda Pegawai Yang Berhak untuk digunakan dalam kegiatan tera atau tera ulang.

Pasal 2

(1) Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP atau pada Surat Keterangan Tertulis, setelah disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang. (2) Tanda Batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP yang tidak memenuhi persyaratan pada waktu ditera atau ditera ulang. (3) Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibubuhkan dan/atau dipasang pada bagian–bagian tertentu dari UTTP yang sudah disahkan pada waktu ditera atau ditera ulang untuk mencegah penukaran dan/atau perubahan. (4) Tanda Daerah dan Tanda Pegawai Yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibubuhkan pada UTTP pada waktu ditera, agar dapat diketahui tempat kedudukan dan pegawai yang melakukan peneraan.

Pasal 3

(1) Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), berbentuk segilima beraturan yang didalamnya terdapat angka arab 10, terdiri dari 3 (tiga) ukuran masing-masing dengan jarak titik sudut dengan sisi di hadapan sudut tersebut: 6 mm, 4 mm, dan 2 mm. (2) Pembubuhan dan/atau pemasangan Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan tanggal 31 Desember 2010. (3) Masa laku Tanda Sah sebagaimana dimaksud ayat (1) terhitung sejak tanggal pembubuhan dan/atau pemasangannya sampai dengan: a. saat alat-alat ukur dari gelas mengalami pecah, retak, atau rusak; b. tanggal 30 November 2020 untuk Meter kWh 1 (satu) fase dan 3 (tiga) fase; c. tanggal 30 November 2016 untuk Tangki Ukur Apung dan Tangki Ukur Tetap; d. tanggal 30 November 2015 untuk Meter Gas Tekanan Rendah; e. tanggal 30 November 2015 untuk Meter Air Rumah Tangga; f. tanggal 30 November 2012 untuk Meter Prover dan Bejana Ukur yang khusus digunakan untuk menguji Meter Prover; dan g. tanggal 30 November 2011 untuk UTTP, selain UTTP pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f.

Pasal 4

(1) Tanda Batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), berbentuk segitiga sama sisi yang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) garis sejajar tegak lurus pada salah satu sisinya, terdiri dari 3 (tiga) ukuran, masing- masing dengan garis tengah: 6 mm, 4 mm, dan 2 mm. (2) Tanda Batal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai masa berlaku terhitung sejak saat dibubuhkan dan/atau dipasang sampai dengan UTTP tersebut dinyatakan dapat digunakan kembali dan diberi Tanda Sah.

Pasal 5

Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), berbentuk lingkaran yang didalamnya terdapat gambar bunga teratai berdaun sebanyak 8 (delapan) helai, terdiri dari 4 (empat) ukuran, masing-masing dengan garis tengah: 8 mm, 5 mm, 4 mm, dan 2 mm.

Pasal 6

Tanda Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), berbentuk ellips yang didalamnya terdapat angka arab yang menunjukkan kode unit organisasi Metrologi Legal di INDONESIA, terdiri dari 2 (dua) ukuran, masing-masing dengan sumbu panjang 8 mm dan sumbu pendek 6 mm, serta sumbu panjang 4 mm dan sumbu pendek 3 mm.

Pasal 7

Tanda Pegawai Yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), berbentuk lingkaran yang didalamnya terdapat huruf latin yang menunjukkan inisial Pegawai Yang Berhak, terdiri dari 3 (tiga) ukuran, masing-masing dengan garis tengah: 8 mm, 5 mm, dan 4 mm.

Pasal 8

Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Tanda Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan Tanda Pegawai Yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, mempunyai masa berlaku terhitung sejak saat dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP sampai dengan dinyatakan dicabut.

Pasal 9

Contoh Bentuk Tanda Sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Tanda Batal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Tanda Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Tanda Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan Tanda Pegawai Yang Berhak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Oktober 2009 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA