Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 46-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36/M-DAG/PER/9/2007 TENTANG PENERBITAN SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN

PERMENDAG No. 46-m-dag-per-9-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 2

(1) Setiap Perusahaan Perdagangan wajib memiliki SIUP. (2) SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. SIUP Kecil; b. SIUP Menengah; dan c. SIUP Besar. (3) Selain SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diberikan SIUP Mikro kepada Perusahaan Perdagangan Mikro. 3. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) SIUP Kecil wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (2) SIUP Menengah wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (3) SIUP Besar wajib dimiliki oleh perusahaan perdagangan yang kekayaan bersihnya lebih dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 4. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Kewajiban memiliki SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dikecualikan terhadap: a. Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan; b. Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan; c. Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria sebagai berikut: 1. usaha perseorangan atau persekutuan; 2. kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan 3. memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. (2) Perusahaan Perdagangan Mikro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diberikan SIUP Mikro, apabila dikehendaki yang bersangkutan. 5. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

SIUP dilarang digunakan untuk melakukan kegiatan: a. usaha perdagangan yang tidak sesuai dengan kelembagaan dan/atau kegiatan usaha, sebagaimana yang tercantum di dalam SIUP; b. usaha yang mengaku kegiatan perdagangan, untuk menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game); atau c. usaha perdagangan lainnya yang telah diatur melalui ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri. 6. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Pejabat Penerbit SIUP menerbitkan SIUP paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya SP-SIUP dan dokumen persyaratan secara lengkap dan benar, dengan menggunakan Formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan sebagai berikut: a. warna hijau untuk SIUP Mikro; b. warna putih untuk SIUP Kecil; c. warna biru untuk SIUP Menengah; dan d. warna kuning untuk SIUP Besar. (2) Apabila SP-SIUP dan dokumen persyaratan dinilai belum lengkap dan benar, Pejabat Penerbit SIUP membuat surat penolakan penerbitan SIUP kepada Pemohon SIUP paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya SP-SIUP. (3) Pemohon SIUP yang ditolak permohonannya dapat mengajukan kembali permohonan SIUP sesuai persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini. 7. Diantara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15 A, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 A (1) Apabila data, informasi, dan keterangan yang disampaikan dalam: a. SP-SIUP baru; b. SP-SIUP perubahan dan/atau penggantian yang hilang atau rusak; atau c. Laporan pendaftaran Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan; ternyata tidak benar, maka SIUP, SIUP perubahan, dan/atau SIUP pengganti yang telah diterbitkan dan pencatatan pendaftaran Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan yang telah dilakukan dinyatakan batal dan tidak berlaku. (2) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pejabat Penerbit SIUP dengan mengeluarkan Keputusan Pembatalan SIUP, SIUP perubahan dan/atau SIUP pengganti, dan pencatatan pendaftaran Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan. (3) Keputusan Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan Formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III A Peraturan Menteri ini. 8. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Setiap Perusahaan Perdagangan yang mengajukan permohonan SIUP baru tidak dikenakan retribusi. (2) Retribusi dapat dikenakan kepada Perusahaan Perdagangan pada saat melakukan pendaftaran ulang, perubahan dan/atau penggantian SIUP yang hilang atau rusak. (3) Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibebaskan bagi Perusahaan Perdagangan Mikro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2). (4) Besaran pengenaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan melalui Peraturan Daerah provinsi atau kabupaten/kota setempat dengan tanpa memberatkan pelaku usaha. (5) Pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota harus mencantumkan besaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada papan pengumuman yang ditempatkan di setiap Kantor Dinas yang bertanggungjawab di bidang perdagangan atau Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu. 9. Ketentuan Pasal 21 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Pemilik, Pengurus, atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan yang telah memiliki SIUP, yang tidak menghiraukan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) atau Pasal 5 huruf a, dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara SIUP. (2) Pemberhentian sementara SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan, dilakukan oleh Pejabat Penerbit SIUP dengan mengeluarkan Keputusan Pemberhentian Sementara SIUP. (3) Keputusan Pemberhentian Sementara SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan Formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri ini. 10. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Perusahaan Perdagangan yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1), dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perusahaan Perdagangan yang melanggar ketentuan Pasal 5 huruf b dan huruf c, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIUP. (3) Perusahaan Perdagangan dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan SIUP, dalam hal melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perdagangan yang MENETAPKAN sanksi pencabutan SIUP. 11. Lampiran I, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran VI diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. 12. Diantara Lampiran III dan Lampiran IV ditambahkan Lampiran IIIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. #### Pasal II KETENTUAN PERALIHAN 1. SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar yang diterbitkan sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku sampai dengan masa pendaftaran ulang berakhir dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Setelah ditetapkan Peraturan Menteri ini, jika pemilik SIUP Kecil, SIUP Menengah, dan SIUP Besar akan mengikuti kegiatan yang terkait dengan kriteria usaha berdasarkan kekayaan bersih, wajib menyesuaikan SIUP-nya terlebih dahulu sebelum mengikuti kegiatan tersebut. KETENTUAN PENUTUP Peraturan Menteri ini mulai berlaku 60 (enam puluh) hari sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2009 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA