Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Telepon
Seluler
termasuk
smartphone
adalah
setiap
alat
perlengkapan yang digunakan dalam berkomunikasi jarak jauh
dengan menggunakan jaringan seluler dan jaringan nirkabel
lainnya, kecuali telepon satelit dengan Pos Tarif/HS ex.
8517.12.00.00.
2.
Komputer
Genggam
(Handheld)
termasuk
Personal
Digital
Assistant (PDA) dan palmtop adalah suatu mesin pengolah data
otomatis
genggam
(handheld),
dengan
Pos
Tarif/HS
8471.30.10.00.
3.
Komputer Tablet adalah suatu mesin pengolah data otomatis
portabel yang menggunakan layar sentuh datar sebagai monitor
dan peranti masukan dengan menggunakan stilus, pena digital,
atau ujung jari, selain menggunakan papan ketik atau tetikus,
dapat berfungsi sebagai alat komunikasi maupun tidak dengan
Pos Tarif/HS ex. 8471.30.90.00.
4.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah
Pabean.
5.
Importir
Terdaftar
Telepon
Seluler,
Komputer
Genggam
(Handheld) dan Komputer Tablet, yang selanjutnya disebut IT
Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer
Tablet adalah perusahaan yang disetujui untuk melakukan impor
Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer
Tablet
untuk
keperluan
kegiatan
usaha
dengan
memperdagangkan dan/atau memindahtangankan kepada pihak
lain.
6.
Persetujuan
Impor
Telepon
Seluler,
Komputer
Genggam
(Handheld) dan Komputer Tablet, yang selanjutnya disebut PI
Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer
Tablet adalah ijin impor Telepon Seluler, Komputer Genggam
(Handheld) dan Komputer Tablet.
7.
Tanda Pendaftaran Produk Impor, yang selanjutnya disebut TPP
Impor adalah surat tanda pendaftaran untuk produk Telepon
Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet
yang akan diimpor dengan tipe, nomor identitas setiap produk
Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer
Tablet, dan jumlah, yang diterbitkan oleh pejabat instansi/unit
teknis terkait yang berwenang.
8.
Prinsipal pemegang merek/pabrik/distributor di luar negeri
adalah perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1014
hukum atau bukan badan hukum di luar negeri yang menunjuk
agen atau distributor untuk melakukan penjualan barang
dan/atau jasa yang dimiliki/dikuasai.
9.
Verifikasi atau penelusuran teknis adalah kegiatan pemeriksaan
teknis atas produk impor yang dilakukan oleh surveyor.
10. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi
untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor.
11. Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar
Negeri, Kementerian Perdagangan.
2.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 82/M-DAG/PER/12/2012 TENTANG KETENTUAN IMPOR TELEPON SELULER, KOMPUTER GENGGAM (HANDHELD), DAN KOMPUTER TABLET
Pasal 1
Pasal 7
(1) Untuk mendapatkan PI Telepon Seluler, Komputer Genggam
(Handheld) dan Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6, IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan
Komputer Tablet harus mengajukan permohonan tertulis kepada
Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a.
fotokopi penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer
Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet;
b.
TPP Impor dari Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis
Teknologi Tinggi (IUBTT), Kementerian Perindustrian;
c.
fotokopi Sertifikat Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang
masih berlaku yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Sumber
Daya
dan
Perangkat
Pos
dan
Informatika,
Kementerian Komunikasi dan Informatika;
d.
fotokopi Surat Keterangan Pencantuman Label Bahasa
Indonesia (SKPLBI) Telepon Seluler, Komputer Genggam
(Handheld) dan Komputer Tablet;
e.
bukti
surat
penunjukan
dari
prinsipal
pemegang
merek/pabrik/distributor
di
luar
negeri
dengan
menunjukkan asli surat penunjukan yang telah disahkan
oleh Notaris Publik negara setempat dan Atase Perdagangan
atau pejabat diplomatik di bidang ekonomi/konsuler di
negara setempat;
f.
rencana impor barang selama 1 (satu) tahun yang mencakup
jumlah, jenis barang, Pos Tarif/HS 10 digit, pelabuhan muat
dan pelabuhan tujuan; dan
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.1014
g.
surat
pernyataan
dari
prinsipal
pemegang
merek/pabrik/distributor di luar negeri yang membuktikan
rencana impor sebagaimana dimaksud pada huruf f.
(2) Untuk permohonan PI Telepon Seluler, Komputer Genggam
(Handheld) dan Komputer Tablet bagi IT Telepon Seluler,
Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet yang
mengimpor dari distributor di luar negeri, harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
berpengalaman menjadi importir Telepon Seluler, Komputer
Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet paling sedikit 3
(tiga) tahun;
b.
memiliki jaringan pusat pelayanan purna jual (service center)
paling sedikit 25 (dua puluh lima) di seluruh wilayah
Republik Indonesia.
(3) Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan:
a.
PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan
Komputer Tablet paling lama 5 (lima) hari kerja sejak
permohonan diterima secara lengkap dan benar; atau
b.
penolakan penerbitan PI Telepon Seluler, Komputer Genggam
(Handheld) dan Komputer Tablet paling lama 5 (lima) hari
kerja sejak permohonan diterima dalam hal permohonan
tidak lengkap dan/atau tidak benar.
(4) PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer
Tablet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disampaikan
kepada IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan
Komputer Tablet, dan tembusan disampaikan kepada instansi
terkait.
(5) PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer
Tablet sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diteruskan secara
online ke portal Indonesia National Single Window (INSW).
3.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Masa berlaku PI Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan
Komputer Tablet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf
a disesuaikan dengan masa berlaku TPP Impor.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1014
4.
Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A
yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer
Tablet yang mendapat PI Telepon Seluler, Komputer Genggam
(Handheld) dan Komputer Tablet berdasarkan penunjukan dari pabrik
di luar negeri wajib mendirikan industri Telepon Seluler, Komputer
Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet dalam waktu paling lama 3
(tiga) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkannya penetapan sebagai
IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer
Tablet.
5.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Penetapan sebagai IT Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld)
dan Komputer Tablet dicabut apabila perusahaan:
a.
tidak melakukan kewajiban mendirikan industri Telepon Seluler,
Komputer
Genggam
(Handheld)
dan
Komputer
Tablet
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A;
b.
terbukti
memperdagangkan
dan/atau
memindahtangankan
Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer
Tablet yang diimpornya kepada konsumen atau pengecer (retailer)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);
c.
tidak melakukan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 sebanyak 2 (dua) kali;
d.
tidak melakukan impor Telepon Seluler, Komputer Genggam
(Handheld) dan Komputer Tablet dalam jangka waktu 6 (enam)
bulan berturut-turut;
e.
terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen
impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan
Komputer Tablet;
f.
melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan berdasarkan
informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian
Keuangan; dan/atau
g.
dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang
berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen impor Telepon
Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.1014
6.
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
(1) Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap
impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan
Komputer Tablet yang merupakan:
a.
barang
pribadi
penumpang
dan/atau
awak
sarana
pengangkut dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit per
orang;
b.
barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang
bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
c.
barang kiriman dengan jumlah paling banyak 2 (dua) unit per
pengiriman;
d.
barang
untuk
keperluan
badan
internasional
beserta
pejabatnya yang bertugas di Indonesia;
e.
barang
untuk
keperluan
penelitian,
pengujian,
dan
pengembangan ilmu pengetahuan paling banyak 2 (dua) unit
per pengiriman; dan/atau
f.
barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan dalam
rangka pameran, display atau pengenalan pasar paling
banyak 25 (dua puluh lima) unit per 6 (enam) bulan.
(2) Untuk impor Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan
Komputer Tablet yang merupakan barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e dan huruf f harus mendapatkan persetujuan
dari Direktur Jenderal.
7.
Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal
24A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
(1) Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri
ini ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan usulan
dari instansi terkait.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan pengecualian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1014
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2013
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
GITA IRAWAN WIRJAWAN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Agustus 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
