Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-9-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 44/M-DAG/PER/9/2009 TENTANG PENGADAAN, DISTRIBUSI, DAN PENGAWASAN BAHAN BERBAHAYA

PERMENDAG No. 23-m-dag-per-9-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat B2 adalah zat,
bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun
campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan
hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai
sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik,
korosif, dan iritasi.

2. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha perseorangan atau badan
usaha yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia dan
berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia, baik yang
berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang
melakukan kegiatan usaha perdagangan B2.

3. Produsen Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat P-B2
adalah perusahaan yang memproduksi B2 di dalam negeri dan
mempunyai Izin Usaha Industri dari Instansi yang berwenang.

4. Importir Produsen Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat
IP-B2 adalah Importir Produsen yang diakui oleh Dirjen Daglu
dan disetujui untuk mengimpor sendiri B2 yang hanya
diperuntukkan dalam memenuhi kebutuhan proses produksi
perusahaan yang bersangkutan.

5. Importir Terdaftar Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat
IT-B2 adalah Importir bukan produsen, pemilik Angka
Pengenal Importir Umum (API-U), yang mendapat persetujuan
dan tugas khusus dari Dirjen Daglu untuk mengimpor B2.

6. Distributor Terdaftar Bahan Berbahaya yang selanjutnya
disingkat DT-B2 adalah perusahaan yang ditunjuk oleh P-B2
dan/atau IT-B2 dan mendapatkan izin usaha perdagangan
khusus dari Dirjen PDN untuk menyalurkan B2 kepada PT-B2
atau secara langsung kepada PA-B2.

7. Kantor Cabang Perusahaan adalah perusahaan yang merupakan
unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat
berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat bersifat
berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas
dari perusahaan induknya.

8. Pengecer Terdaftar Bahan Berbahaya yang selanjutnya
disingkat PT-B2 adalah perusahaan yang ditunjuk oleh DT-B2
dan mendapatkan izin usaha perdagangan khusus B2 dari
Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi untuk menjual
B2 kepada PA-B2.

9. Pengguna Akhir Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat
PA-B2 adalah perusahaan industri yang menggunakan B2
sebagai bahan baku/penolong yang diproses secara kimia fisika,
sehingga terjadi perubahan sifat fisika dan kimianya serta
memperoleh nilai tambah, dan badan usaha atau lembaga yang
www.djpp.depkumham.go.id

menggunakan B2 sebagai bahan penolong sesuai peruntukannya
yang memiliki izin dari Instansi yang berwenang.

10. Surat Izin Usaha Perdagangan Bahan Berbahaya yang
selanjutnya disingkat SIUP-B2 adalah surat izin untuk dapat
melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus B2.

11. Pengadaan B2 adalah proses/kegiatan penyediaan B2 oleh P-
B2, IP-B2 dan IT-B2.

12. Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor adalah kegiatan
pemeriksaan teknis atas produk impor yang dilakukan di
pelabuhan muat barang oleh Surveyor.

13. Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi
untuk melakukan verifikasi atau penelusuran teknis produk
impor.

14. Pendistribusian B2 adalah penyaluran atau peredaran dan
penjualan B2 dari IT-B2 dan/atau P-B2 kepada DT-B2, dari
DT-B2 kepada PT-B2, dari PT-B2 kepada PA-B2, atau IT-B2
dan/atau P-B2 langsung kepada PT-B2, atau IT-B2 dan/atau P-
B2 langsung kepada PA-B2.

15. Pengawasan adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan untuk
mengendalikan
pengadaan
impor,
pendistribusian
dan
penggunaan B2.

16. Tim
Pemeriksa
adalah
tim
yang
melakukan
kegiatan
pemeriksaan
atas
kebenaran
legalitas
perusahaan
dan
keberadaan fisik tempat penyimpanan, fasilitas pengemas ulang
(repacking) dan alat transportasi yang digunakan oleh DT-B2
untuk melakukan kegiatan distribusi B2.

17. Nomor CAS (Chemical Abstract Service) adalah sistem indeks
atau
registrasi
senyawa
kimia
yang
diadopsi
secara
internasional, sehingga memungkinkan untuk mengidentifikasi
setiap senyawa kimia secara spesifik.

18. Lembar Data Keamanan (LDK)/Safety Data Sheet (SDS) adalah
lembar petunjuk yang berisi informasi B2 tentang sifat fisika,
kimia, jenis bahaya yang ditimbulkan, cara penanganan, dan
tindakan khusus dalam keadaan darurat.

19. Label adalah setiap keterangan mengenai B2 yang berbentuk
gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang
memuat informasi tentang B2 dan keterangan Perusahaan serta
informasi
lainnya
sesuai
dengan
Peraturan
Perundang-
undangan, yang disertakan pada produk, dimasukkan ke dalam,
ditempatkan pada atau merupakan bagian kemasan.

20. Kemasan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi
dan/atau membungkus B2, baik yang bersentuhan langsung
dengan B2 maupun tidak.

21. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang
tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.

22. Kepala
Dinas
Kabupaten/Kota
adalah
Kepala
Dinas
Kabupaten/Kota yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang
perdagangan.

23. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, yang selanjutnya
disebut Dirjen Daglu adalah Direktur Jenderal yang tugas dan
www.djpp.depkumham.go.id

tanggung jawabnya di bidang perdagangan luar negeri.

24. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, yang selanjutnya
disebut Dirjen PDN adalah Direktur Jenderal yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang perdagangan dalam negeri.

25. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan.

2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Jenis B2 yang diatur tata niaga impor dan distribusinya terdiri
dari bahan kimia yang membahayakan kesehatan dan merusak
kelestarian lingkungan hidup sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri ini.

(2) Jenis B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau
kembali sesuai perkembangan.

(3) Jenis B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
digunakan atau dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.

(4) Jenis B2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
digunakan dan dimanfaatkan untuk pangan dan industri yang
terkait dengan pangan.

3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal
5A, Pasal 5B, dan Pasal 5C sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

Setiap impor B2 oleh IP-B2 dan IT-B2 hanya dapat dilakukan
melalui pelabuhan tujuan:
a. pelabuhan laut: Belawan di Medan, Tanjung Priok di Jakarta,
Tanjung Emas di Semarang, Tanjung Perak di Surabaya, dan
Soekarno Hatta di Makassar; dan/atau
b. seluruh pelabuhan udara internasional.

Pasal 5

(1)
Setiap impor B2 oleh IP-B2 dan IT-B2 harus dilakukan
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor lebih dahulu oleh
Surveyor di negara tempat pelabuhan muat sebelum dikapalkan.
(2)
Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor oleh Surveyor
dituangkan ke dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk
digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam
penyelesaian kepabeanan di bidang impor.

(3)
Seluruh beban biaya Verifikasi atau Penelusuran Teknis
Impor yang dilakukan oleh Surveyor ditanggung oleh IP-
B2 dan IT-B2 yang bersangkutan.

Pasal 5

(1)
Pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5B ayat (1) dilakukan
oleh Surveyor yang ditetapkan Menteri.
www.djpp.depkumham.go.id

(2)
Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
b. berpengalaman sebagai Surveyor minimal 5 (lima) tahun;
c. memiliki cabang atau perwakilan dan/atau afiliasi di luar
negeri dan memiliki jaringan untuk mendukung efektifitas
pelayanan verifikasi; dan
d. mempunyai
rekam-jejak
(track
records)
di
bidang
pengelolaan kegiatan verifikasi impor.

(3)
Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyampaikan
laporan
tertulis
mengenai
rekapitulasi
kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor B2 kepada
Dirjen Daglu dalam hal ini Direktur Impor setiap bulan pada
tanggal 15 bulan berikutnya.

3. Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 26A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26

Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5C ayat (3) dikenakan sanksi pencabutan
penetapan sebagai Surveyor atas impor B2.

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2011.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 September 2011

MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

MARI ELKA PANGESTU

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 November 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 697

www.djpp.depkumham.go.id

www.djpp.depkumham.go.id