Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 19-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PERMENDAG No. 19-m-dag-per-3-2016 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Kementerian Perdagangan terdiri atas:
a. Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Ekspor INDONESIA;
dan
b. Balai Pendidikan dan Pelatihan Penguji Mutu Barang.

Pasal 2

a. Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Ekspor INDONESIA yang selanjutnya disebut PPEI, adalah Unit Pelaksana Teknis di bidang pendidikan dan pelatihan ekspor yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional.
b. PPEI dipimpin oleh seorang Kepala Balai.

Pasal 3

PPEI mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengkoordinasikan pendidikan dan pelatihan di bidang ekspor untuk dunia usaha dan masyarakat.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PPEI menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pendidikan dan pelatihan ekspor;

b. pelaksanaan tata operasional pendidikan dan pelatihan ekspor;
c. pelaksanaan promosi dan kerja sama pendidikan dan pelatihan ekspor;
d. pelaksanaan pengembangan pendidikan dan pelatihan ekspor; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 5

PPEI terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha;
b. Bidang Tata Operasional;
c. Bidang Promosi dan Kerja Sama; dan
d. Bidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Ekspor.

Pasal 6

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai.

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian dan surat-menyurat;
dan
c. pelaksanaan rumah tangga dan perlengkapan.

Pasal 8

Bagian Tata Usaha terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan;
b. Subbagian Kepegawaian dan Persuratan; dan
c. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.

Pasal 9

(1) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan, penyusunan anggaran, perbendaharaan dan verifikasi dan penyusunan laporan keuangan.
(2) Subbagian Kepegawaian dan Persuratan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis kebutuhan pegawai, pengembangan pegawai dan pengelolaan administrasi kepegawaian, administrasi persuratan dan kearsipan.
(3) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan dalam, pemeliharaan dan pengelolaan inventaris serta kerumahtanggaan.

Pasal 10

Bidang Tata Operasional mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program, penyelenggaraan dan evaluasi pendidikan dan pelatihan ekspor.

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Bidang Tata Operasional menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan program dan evaluasi pendidikan dan pelatihan ekspor; dan
b. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ekspor.

Pasal 12

Bidang Tata Operasional terdiri atas:
a. Seksi Program dan Evaluasi; dan
b. Seksi Penyelenggaraan.

Pasal 13

(1) Seksi Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program, serta evaluasi pendidikan dan pelatihan ekspor.
(2) Seksi Penyelenggaraan mempunyai tugas melakukan penyiapan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ekspor.

Pasal 14

Bidang Promosi dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan promosi dan kerja sama pendidikan dan pelatihan ekspor.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bidang Promosi dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi :
a. pelaksanaan promosi, publikasi dan hubungan masyarakat; dan
b. pelaksanaan kerja sama dan pelayanan jasa konsultasi, pendampingan dan monitoring peningkatan kompetensi SDM ekspor, peningkatan jejaring dan pembinaan alumni.

Pasal 16

Bidang Promosi dan Kerja Sama terdiri atas:
a. Seksi Promosi dan Publikasi; dan
b. Seksi Kerja Sama dan Pelayanan Jasa.

Pasal 17

(1) Seksi Promosi dan Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan promosi, publikasi, dan hubungan masyarakat.
(2) Seksi Kerja Sama dan Pelayanan Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan kerja sama dan pelayanan jasa konsultasi, pendampingan dan monitoring peningkatan kompetensi SDM ekspor, peningkatan jejaring dan pembinaan alumni.

Pasal 18

Bidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Ekspor mempunyai tugas melaksanakan analisis kebutuhan dan pengembangan metodologi serta kurikulum pendidikan dan pelatihan ekspor.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Ekspor menyelenggarakan fungsi :
a. analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan ekspor; dan
b. pelaksanaan pengembangan metodologi dan kurikulum.

Pasal 20

Bidang Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Ekspor terdiri atas:
a. Seksi Analisis Kebutuhan; dan
b. Seksi Pengembangan Kurikulum.

Pasal 21

(1) Seksi Analisis Kebutuhan mempunyai tugas melakukan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan ekspor.
(2) Seksi Pengembangan Kurikulum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengembangan metodologi dan kurikulum.

Pasal 22

(1) Kepala PPEI adalah Jabatan Struktural Eselon II.b;
(2) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah Jabatan Struktural Eselon III.b;
(3) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a.

Pasal 23

PPEI berlokasi di Jakarta.

Pasal 24

(1) Balai Pendidikan dan Pelatihan Penguji Mutu Barang yang selanjutnya disebut Balai Diklat PMB, adalah unit pelaksana teknis di bidang pendidikan dan pelatihan penguji mutu barang, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan.
(2) Balai Diklat Penguji Mutu Barang dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 25

Balai Diklat Penguji Mutu Barang mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan Sumber Daya Manusia bidang Pengujian Mutu Barang.

Pasal 26

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Balai Diklat Penguji Mutu Barang menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program dan evaluasi diklat;
b. penyelenggaraan diklat;
c. pelaksanaan promosi dan kerja sama diklat; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pasal 27

Balai Diklat Penguji Mutu Barang terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha;

b. Seksi Program Pendidikan dan Pelatihan;dan
c. Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan.

Pasal 28

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan rencana dan program, urusan kepegawaian, keuangan, persuratan, kearsipan, pelaporan, perlengkapan dan rumah tangga serta melakukan promosi dan penyiapan kerja sama diklat Penguji Mutu Barang.
(2) Seksi Program Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan program diklat, kurikulum dan silabus, metodik dan didaktik serta evaluasi pelaksanaan diklat.
(3) Seksi Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan diklat, dan pelaksanaan urusan pengajar, peserta, serta akomodasi.

Pasal 29

(1) Kepala Balai Diklat Penguji Mutu Barang adalah Jabatan Struktural Eselon III.a;
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Struktural Eselon IV.a.

Pasal 30

Balai Diklat Penguji Mutu Barang berlokasi di Depok.

Pasal 31

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 32

(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang memenuhi persyaratan dan ditunjuk oleh Kepala Balai.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 33

Dalam melaksanakan tugasnya, para pejabat di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Pendidikan dan Pelatihan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dalam lingkungan Kementerian serta dengan instansi lain di luar Kementerian sesuai dengan tugas masing- masing.

Pasal 34

Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing- masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 35

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 36

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengolah laporan dari bawahan dan mempergunakannya sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 37

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan-satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 38

Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh pimpinan satuan organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.

Pasal 39

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 40

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, para pemangku jabatan struktural Unit Pelaksana Teknis Bidang Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Kementerian Perdagangan, dinyatakan tetap menjabat sepanjang belum ditetapkan Keputusan Menteri tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural Unit Pelaksana Teknis Bidang Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan Kementerian Perdagangan yang baru berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.

Pasal 41

Perubahan atas susunan organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pendidikan dan Pelatihan ditetapkan oleh Menteri Perdagangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 42

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-Dag/Per/11/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pendidikan dan Pelatihan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 43

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2016 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd THOMAS TRIKASIH LEMBONG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA