Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Intan Kasar adalah intan yang termasuk dalam
klasifikasi Pos Tarif/HS sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2018, No.70
- 7102.10.00 – Tidak disortir.
- 7102.21.00 - Industri:
-- Tidak dikerjakan atau dipotong
secara sederhana, dibelah atau
dipecah.
- 7102.31.00 – Bukan Industri:
-- Tidak dikerjakan atau dipotong
secara sederhana, dibelah atau
dipecah.
2.
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari
daerah pabean.
3.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke
dalam daerah pabean.
4.
Eksportir Terdaftar Intan Kasar yang selanjutnya
disingkat ET-Intan adalah perusahaan yang telah
mendapat
pengakuan
Menteri
Perdagangan
Cq. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Kementerian Perdagangan untuk melakukan ekspor
Intan Kasar.
5.
Importir Terdaftar Intan Kasar yang selanjutnya
disingkat IT-Intan, adalah perusahaan yang telah
mendapat pengakuan Menteri Perdagangan Cq.
Direktur
Jenderal
Perdagangan
Luar
Negeri
Kementerian Perdagangan untuk melakukan impor
Intan Kasar.
6.
Kimberley
Process
Certification
Scheme
yang
selanjutnya
disingkat
KPCS,
adalah
skema
sertifikasi internasional perdagangan Intan Kasar
yang telah disepakati oleh Peserta KPCS untuk
diberlakukan sebagai aturan dalam perdagangan
Intan Kasar antar Peserta KPCS.
7.
Peserta
KPCS
adalah
negara
atau
organisasi
internasional yang berpartisipasi dalam KPCS dan
memberlakukan aturan KPCS secara efektif antar
mereka.
www.peraturan.go.id
2018, No.70
8. Sertifikat Intan Kasar adalah keterangan yang
diterbitkan oleh Peserta KPCS sebagai dokumen
penyerta
dalam
setiap
pengiriman
(shipment)
ekspor dan impor Intan Kasar sesuai dengan aturan
KPCS.
9.
Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat
otorisasi
untuk
melakukan
verifikasi
atau
penelusuran teknis barang
ekspor dan impor
Intan Kasar serta menerbitkan Sertifikat Intan
Kasar.
10. Kawasan
Pabean
adalah
kawasan
dengan
batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar
udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk
lalu
lintas
barang
yang
sepenuhnya
berada
di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
12. Direktur
Jenderal
Perdagangan
Luar
Negeri
Kementerian Perdagangan, selanjutnya disingkat
DIRJEN
DAGLU,
adalah
pejabat
yang
diberi
kewenangan
untuk
melakukan
kegiatan
administratif dan tindakan teknis atas nama Menteri
Perdagangan dalam rangka pelaksanaan Peraturan
Menteri ini serta untuk dan atas nama Menteri
Perdagangan bertindak sebagai pejabat penghubung
Pemerintah Republik Indonesia pada organisasi
KPCS.
2.
Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
