Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Keramik adalah produk hasil olahan dari bahan
galian non logam melalui proses pembakaran yang
termasuk dalam Bab 69 dalam Penetapan Sistem
Klasifikasi Barang.
2.
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke
dalam daerah pabean.
3.
Verifikasi atau penelusuran teknis impor adalah
penelitian dan pemeriksaan barang impor yang
dilakukan oleh surveyor.
4.
Surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat
otorisasi
untuk
melakukan
verifikasi
atau
penelusuran teknis barang Impor.
5.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-
batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara,
atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas
barang
yang
sepenuhnya
berada
di
bawah
pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
7.
Direktur
Jenderal
adalah
Direktur
Jenderal
Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.69
2.
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2007 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Keramik
Pasal 1
Pasal 3
(1)
Verifikasi
atau
Penelusuran
Teknis
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Surveyor yang
ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana Verifikasi
atau Penelusuran Teknis, Surveyor sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
harus
memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. berpengalaman sebagai surveyor minimal 5 (lima)
tahun; dan
b. memiliki cabang atau perwakilan atau afiliasi di
luar negeri.
(3)
Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. uraian dan spesifikasi barang yang mencakup
Nomor Pos Tarif/HS;
b. jumlah (volume) serta berat bersih (netto) per
jenis barang;
c. data atau keterangan mengenai negara asal
barang; dan
d. waktu pengapalan.
(4)
Hasil Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam bentuk
Laporan Surveyor (LS) yang bukan merupakan
dokumen pelengkap pabean.
(5)
LS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
memuat pernyataan kebenaran atas hasil Verifikasi
atau Penelusuran Teknis dan menjadi tanggung
jawab penuh Surveyor.
(6)
Atas pelaksanaan Verifikasi atau Penelusuran Teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor
memungut imbalan jasa dari importir yang besarannya
ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
www.peraturan.go.id
2018, No.69
3.
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni
Pasal 3A dan Pasal 3B yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1)
Pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan Impor
Keramik dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean.
(2)
Persyaratan Impor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa Laporan Surveyor.
(3)
Importir harus membuat pernyataan secara mandiri
(self declaration) yang menyatakan telah memenuhi
persyaratan Impor Keramik sebelum barang impor
tersebut
digunakan,
diperdagangkan,
dan/atau
dipindahtangankan.
(4)
Importir
harus
menyampaikan
pernyataan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
secara
elektronik
melalui
http://inatrade.kemendag.go.id
dengan mencantumkan nomor Pemberitahuan Impor
Barang (PIB).
(5)
Importir wajib menyimpan dokumen persyaratan
impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
Pemberitahuan Impor Barang (PIB) paling sedikit 5
(lima)
tahun
untuk
keperluan
pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 3
(1) Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan
Tertib
Niaga
melakukan
pemeriksaan
dan
pengawasan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
a. persyaratan Impor Keramik; dan
b. dokumen pendukung Impor lainnya.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
a. kebenaran laporan realisasi Impor; dan
b. kepatuhan atas peraturan perundang-undangan
yang terkait di bidang Impor Keramik.
www.peraturan.go.id
2018, No.69
4.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 7
(1)
API yang dimiliki oleh perusahaan dicabut apabila
perusahaan:
a. mengimpor Keramik tidak dilengkapi dengan LS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan/atau
b. terbukti
menggunakan
Keramik
sebelum
dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3B.
(2)
Impor Keramik yang tidak sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Menteri ini wajib ditarik kembali
dari peredaran dan dimusnahkan oleh Importir.
(3)
Biaya atas pelaksanaan penarikan kembali dari
peredaran dan pemusnahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditanggung oleh Importir.
(4)
Surveyor
yang
tidak
melaksanakan
kewajiban
menyampaikan
laporan
sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 4 sebanyak 2 (dua) kali dalam jangka
waktu 6 (enam) bulan dikenai sanksi berupa
pencabutan penetapan sebagai pelaksana Verifikasi
atau Penelusuran Teknis.
5.
Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 7A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Dalam hal diperlukan petunjuk teknis pelaksanaan dari
Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan oleh Direktur
Jenderal
dan/atau
Direktur
Jenderal
Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
1 Februari 2018.
www.peraturan.go.id
2018, No.69
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2018
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.Ttd.
ENGGARTIASTO LUKITA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
