Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar) adalah gula yang dipergunakan sebagai bahan baku atau bahan
---
penolong dalam proses produksi, yang memenuhi SNI yang ditetapkan wajib oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian dengan Pos Tarif/HS. 1701.99.11.00.
1. Produsen Gula Kristal Rafinasi adalah perusahaan yang melakukan proses produksi Gula Kristal Rafinasi
untuk memenuhi kebutuhan industri pengguna.
1. Industri Pengguna adalah industri makanan dan minuman, industri farmasi, industri herbal/jamu, industri
tembakau, dan industri lainnya baik industri besar, menengah, dan kecil termasuk hotel, restoran, dan
katering (HOREKA) yang menggunakan Gula Kristal Rafinasi se bagai bahan baku dan bahan penolong
proses produksi, serta memiliki perizinan berusaha dari instansi yang berwenang.
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum Koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
1. Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi adalah kegiatan pendistribusian Gula Kristal Rafinasi yang
dilakukan oleh Produsen Gula Kristal Rafinasi kepada Industri Pengguna dan satu pulau ke pulau lain
atau antardaerah dalam satu pulau yang pengangkutannya dilakukan melalui angkutan laut.
1. Surat Persetujuan Perdagangan Antarpulau Gula Kristal Rafinasi yang selanjutnya disingkat SPPAGKR
adalah surat persetujuan bagi Produsen Gula Kristal Rafinasi untuk melaksanakan kegiatan Perdagangan
Antarpulau Gula Kristal Rafinasi.
1. Sistem Informasi Perizinan Terpadu yang selanjutnya disingkat SIPT adalah sistem pelayanan perizinan
perdagangan dalam negeri pada Kementerian Perdagangan yang dilakukan secara elektronik melalui
laman http://sipt.kemendag.go.id.
1. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS yang selanjutnya disebut Lembaga OSS adalah lembaga
pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi
penanaman modal.
1. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan
oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
