Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 05-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 16/M-DAG/PER/5/2009 TENTANG LARANGAN SEMENTARA IMPORHEWAN BABI DAN PRODUK TURUNANNYA

PERMENDAG No. 05-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/5/2009 tentang Larangan Sementara Impor Hewan Babi Dan Produk Turunannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2010 MENTERI PERDAGANGAN MARI ELKA PANGESTU Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 21 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA PATRIALIS AKBAR