Peraturan Menteri Nomor 03-m-dag-per-1-2010 Tahun 2010 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) tahun 2010-2014 Kementerian Perdagangan yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian Perdagangan adalah dokumen perencanaan Kementerian Perdagangan untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2010 sampai dengan tahun 2014.
2. Kementerian Perdagangan adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
3. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan perdagangan.
Pasal 2
Rencana Strategis Kementerian Perdagangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3
Pasal 3
(1) Rencana Strategis Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan penjabaran dari visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, dan program yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan pada tahun 2010-2014.
(2) Rencana Strategis Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Perdagangan dalam menyusun rencana strategis dan rencana kerja dari masing-masing unit kerja.
Pasal 4
(1) Pimpinan unit kerja melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan rencana strategis dan rencana kerja dari masing-masing unit kerja yang berpedoman pada Rencana Strategis Kementerian Perdagangan.
(2) Menteri melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Rencana Strategis Kementerian Perdagangan.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2010 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA.,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 21 April 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 207
