Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor per-6-mbu-09-2022 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA NOMOR PER-05/MBU/04/2021 TENTANG PROGRAM TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

PERMENBUMN No. per-6-mbu-09-2022 Tahun 2022 berlaku

Pasal 6

(1) Program TJSL BUMN dilakukan secara sistematis dan terpadu untuk menjamin pelaksanaan, pencapaian keberhasilan serta pengelolaan dampak Program TJSL BUMN sesuai dengan prioritas dan/atau pencapaian dari tujuan Program TJSL

BUMN yang berpedoman pada rencana kerja.
(2) Program TJSL BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. pengawasan; dan
d. pelaporan.

2. Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1) Pelaksanaan Program TJSL BUMN dapat dilakukan dalam bentuk:
a. pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil;
dan/atau
b. bantuan dan/atau kegiatan lainnya, termasuk pembinaan.
(2) Pelaksanaan Program TJSL BUMN untuk pembiayaan usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, BUMN dapat secara khusus membentuk Program Pendanaan UMK.
(3) Pelaksanaan Program TJSL BUMN dalam bentuk bantuan dan/atau kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan mengutamakan fokus bidang pendidikan, lingkungan, dan pengembangan usaha mikro dan usaha kecil atau kebijakan lain yang ditetapkan oleh Menteri.

3. Ketentuan ayat (2) Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Program Pendanaan UMK dilakukan dalam bentuk:
a. Pemberian modal kerja dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah dengan jumlah pinjaman dan/atau pembiayaan syariah untuk setiap usaha mikro dan usaha kecil paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
b. Pinjaman tambahan dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek paling lama 1 tahun untuk memenuhi pesanan dari rekanan usaha mikro dan usaha kecil dengan jumlah paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(2) Modal kerja yang diberikan dalam bentuk pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki besaran jasa administrasi sebesar:
a. 3% (tiga persen) per tahun dari saldo pinjaman awal tahun;
b. suku bunga flat yang setara dengan 3% (tiga persen) per tahun dari saldo pinjaman awal tahun; atau
c. ketentuan lain yang ditetapkan Menteri, dengan jangka waktu/tenor pinjaman paling lama 3 (tiga) tahun.
(3) Apabila pembiayaan dalam bentuk syariah diberikan berdasarkan:
a. prinsip jual beli maka proyeksi marjin yang dihasilkan disetarakan dengan marjin sebesar jasa administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau
b. prinsip bagi hasil maka rasio bagi hasilnya untuk BUMN adalah mulai dari 10% (sepuluh persen) sampai dengan paling banyak 50% (lima puluh persen) berdasarkan perjanjian.

4. Ketentuan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 21

(1) Beban operasional Program TJSL BUMN menjadi beban BUMN.
(2) Beban pembinaan kepada usaha mikro dan usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b menjadi bagian dari biaya Program TJSL BUMN.

5.

Pasal 22

(1) Direksi bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan Program TJSL BUMN.
(2) Dihapus.
(3) Direksi melakukan evaluasi atas pelaksanaan Program TJSL BUMN untuk mengukur kinerja dan capaian manfaat baik kepada BUMN maupun kepada lingkungan.
(4) Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program TJSL BUMN.

6. Ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Setiap BUMN wajib menyusun laporan keuangan dan pelaksanaan Program TJSL BUMN.

(2) Pelaksanaan Program TJSL BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam laporan berkala dan laporan tahunan.
(3) Pelaksanaan Program TJSL BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi satu kesatuan dengan laporan berkala dan laporan tahunan kinerja BUMN yang dituangkan dalam bab tersendiri.
(4) Laporan keuangan Program Pendanaan UMK tahunan harus diaudit oleh kantor akuntan publik secara terpisah dari audit laporan keuangan BUMN yang disusun sesuai standar akuntansi keuangan.

7. Ketentuan ayat (3) huruf c diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Direksi membentuk Komite TJSL BUMN untuk melakukan pemetaan dan penyusunan Program TJSL BUMN.
(2) Komite TJSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk pada tingkat perusahaan induk BUMN dan BUMN.
(3) Komite TJSL berfungsi:
a. melakukan koordinasi antar unit/direktorat untuk merumuskan tujuan dan petunjuk pelaksanaan Program TJSL BUMN;
b. pemetaan dan penyusunan Program TJSL BUMN; dan
c. membantu Direksi dalam melaksanakan evaluasi atas pelaksanaan Program TJSL BUMN.

8. Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

Direksi dalam mengoptimalkan pelaksanaan Program TJSL BUMN dalam bentuk bantuan dan/atau kegiatan

lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dapat bekerjasama dengan:
a. BUMN lain;
b. anak perusahaan BUMN;
c. perusahaan terafiliasi BUMN;
d. badan hukum yang didirikan oleh BUMN untuk tujuan sosial dan kemanusiaan;
e. badan usaha; dan/atau
f. badan hukum lainnya.

#### Pasal II
1. Besaran jasa administrasi pinjaman yang dikenakan oleh BUMN sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib disesuaikan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (2) paling lambat 6 (enam) bulan setelah berlakunya Peraturan Menteri ini.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 September 2022 Juni 2016 MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

ERICK THOHIR

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY