Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor per-15-mbu-12-2021 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA PERUSAHAAN NEGARA MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING

PERMENBUMN No. per-15-mbu-12-2021 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Penyesuaian/Inpassing adalah proses pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional guna memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan peraturan perundangan dalam jangka waktu tertentu.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PKPN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.
5. Pejabat Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yang selanjutnya disebut Penata Kelola Perusahaan Negara adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.

6. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
7. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yang selanjutnya disebut dengan Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
9. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan standar kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional PKPN.
10. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penata Kelola Perusahaan Negara dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
11. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penata Kelola Perusahaan Negara sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.

Pasal 2

Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PKPN dapat dilakukan melalui Penyesuaian/Inpassing.

Pasal 3

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPN melalui Penyesuaian/Inpassing ditujukan bagi:
a. PNS yang telah dan/atau masih menjalankan tugas di bidang yang menjadi tugas Jabatan Fungsional PKPN;
b. PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi Jabatan Fungsional PKPN dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
c. pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas yang memiliki kesesuaian atau keterkaitan antara bidang tugas jabatan dengan Jabatan Fungsional PKPN yang akan diduduki.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional PKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional PKPN jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.

Pasal 4

(1) Pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing didasarkan pada kebutuhan Jabatan Fungsional PKPN yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Dalam hal kebutuhan Jabatan Fungsional PKPN melalui Penyesuaian/Inpassing belum ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing dapat tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan tahapan yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Pasal 5

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional PKPN melalui Penyesuaian/Inpassing harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara paling singkat 2 (dua) tahun;
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
g. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi di bidang Jabatan Fungsional PKPN yang akan diduduki; dan
h. berusia paling tinggi:
1) 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan 2) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya.

Pasal 6

(1) PNS yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat mengajukan permohonan Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional PKPN.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama masing- masing unit kerja kepada Menteri c.q. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan.
(3) Pejabat pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan permohonan dengan melampirkan:
a. usulan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional PKPN;
b. daftar nama PNS yang diusulkan; dan

c. berkas administrasi, kepada Menteri c.q. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk dilakukan verifikasi dan validasi oleh Tim Penilai.
(4) Format penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Berkas administrasi PNS yang diusulkan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional PKPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri atas:
a. salinan keputusan pengangkatan PNS, salinan keputusan pangkat terakhir, dan

keputusan jabatan terakhir;
b. surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan milik pemerintah;
c. salinan ijazah yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang yaitu Dekan Fakultas pada Universitas/Institut, Direktur Politeknik, atau Ketua Sekolah Tinggi yang bersangkutan. Khusus lulusan perguruan tinggi di luar negeri, ijazah harus disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pendidikan tinggi;
d. surat keterangan memiliki pengalaman di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara paling sedikit 2 (dua) tahun yang ditetapkan oleh PPK sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
e. salinan penilaian Prestasi Kerja 2 (dua) tahun terakhir;
f. Curriculum Vitae sesuai dengan yang tersedia pada aplikasi sistem informasi kepegawaian;
g. surat pernyataan yang menyatakan:
1) bersedia diangkat menjadi Jabatan Fungsional

PKPN;
2) bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional PKPN; dan 3) komitmen untuk melaksanakan kegiatan di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara secara aktif;
sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
h. surat keterangan yang menyatakan:
1) tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin;
2) tidak sedang menjalani tugas belajar; dan 3) tidak sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara;
yang ditandatangani oleh PPK sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dilakukan verifikasi dan validasi.
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Tim Penilai yang terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris; dan
c. Anggota.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri dan apabila diperlukan dapat pula dibentuk sekretariat Tim Penilai yang bertugas untuk membantu Tim Penilai dalam administrasi dan tata usaha kegiatan Penyesuaian/Inpassing Penata Kelola Perusahaan Negara.
(4) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dijabat oleh paling rendah adalah pejabat pimpinan

tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.
(5) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dijabat oleh pejabat dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit terdiri atas 2 (dua) orang dari unsur Penata Kelola Perusahaan Negara.

Pasal 8

Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) mempunyai tugas:
a. memverifikasi dan memvalidasi berkas administrasi Penyesuaian/Inpassing;
b. melaksanakan Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing;
c. menilai hasil Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing; dan
d. menyampaikan usulan rekomendasi kepada Menteri untuk Jabatan Fungsional PKPN Ahli Utama dan kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Jabatan Fungsional PKPN Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya.

Pasal 9

PNS yang berkasnya telah terverifikasi dan tervalidasi memenuhi persyaratan dilakukan pemanggilan oleh Tim Penilai untuk mengikuti Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing.

Pasal 10

(1) Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan oleh Instansi Pembina.
(2) Materi Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing disusun berdasarkan kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis/bidang Jabatan Fungsional PKPN pada setiap jenjang jabatan.
(3) Metode Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing terdiri atas:
a. penilaian portofolio;

b. tes tertulis; dan/atau
c. wawancara.
(4) Hasil Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing berupa usulan rekomendasi.
(5) Pelaksanaan Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa Penyesuaian/Inpassing berakhir.
(6) Pedoman/Petunjuk Teknis Uji Kompetensi ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan.

Pasal 11

(1) Usulan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) disampaikan oleh Tim Penilai kepada:
a. Menteri untuk Jabatan Fungsional PKPN Ahli Utama; dan
b. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Jabatan Fungsional PKPN Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya sebagai bahan untuk pembuatan surat rekomendasi dan penetapan Angka Kredit Kumulatif.
(2) Surat rekomendasi dan Angka Kredit Kumulatif bagi peserta Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing ditetapkan oleh:
a. Menteri untuk Jabatan Fungsional PKPN Ahli Utama; dan
b. Pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk Jabatan Fungsional PKPN Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya.
(3) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Uji Kompetensi Penyesuaian/Inpassing dan berlaku sampai dengan berakhirnya masa pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional PKPN melalui Penyesuaian/Inpassing.
(4) Penetapan Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar pengangkatan

dalam Jabatan Fungsional PKPN melalui Penyesuaian/Inpassing.
(5) Angka Kredit Kumulatif Penyesuaian/Inpassing tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

Pejabat yang Berwenang harus memperhatikan surat rekomendasi dan penetapan Angka Kredit Kumulatif dalam melakukan pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PKPN melalui Penyesuaian/Inpassing.

Pasal 13

Tata cara pengangkatan, pelantikan, dan pengambilan sumpah bagi PNS ke dalam Jabatan Fungsional PKPN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 14

Hasil pelaksanaan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional PKPN melalui Penyesuaian/Inpassing dilaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kepegawaian negara dalam bentuk rekapitulasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional PKPN melalui Penyesuaian/Inpassing paling lambat 23 November 2022.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2021

MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ERICK THOHIR

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2021

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BENNY RIYANTO