Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor per-11-mbu-07-2021 Tahun 2021 tentang PERSYARATAN, TATA CARA PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA DIREKSI BADAN USAHA MILIK NEGARA

PERMENBUMN No. per-11-mbu-07-2021 Tahun 2021 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 1. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. 2. Perusahaan Perseroan yang selanjutnya disebut Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. 3. Perusahaan Perseroan Terbuka yang selanjutnya disebut Persero Terbuka adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu, atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 4. Perusahaan Umum yang selanjutnya disebut Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. 5. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang- undangan. 6. Wakil Menteri BUMN I dan Wakil Menteri BUMN II yang selanjutnya disingkat Wakil Menteri, adalah pejabat di bawah Menteri yang mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian BUMN. 7. Sekretaris Kementerian adalah pejabat Eselon I di bawah Menteri yang membidangi fungsi administrasi di Kementerian BUMN. 8. Deputi adalah pejabat Eselon I di bawah Menteri yang membidangi sumber daya manusia BUMN. 9. Asisten Deputi adalah pejabat Eselon II di bawah Deputi yang membidangi manajemen sumber daya manusia BUMN. 10. Asisten Deputi Sektor adalah pejabat Eselon II di bawah Wakil Menteri yang membidangi portofolio BUMN. 11. Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas kepengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan. 12. Dewan Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Persero. 13. Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan Perum. 14. Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG dan/atau anggaran dasar. 15. Perusahaan adalah badan usaha selain BUMN. 16. Komite Talenta adalah komite yang dibentuk untuk melakukan penjaringan dan evaluasi terhadap Talenta Direksi BUMN yang terdiri dari Komite Talenta BUMN yang ditetapkan dengan Keputusan Direksi dan Komite Talenta Kementerian BUMN yang ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Kementerian. 17. Komite Suksesi adalah komite yang dibentuk untuk melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan terhadap Kandidat Direksi BUMN. 18. Talenta Terseleksi (Selected Talent) adalah talenta BUMN yang diusulkan oleh Direksi BUMN kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN, berdasarkan penilaian atas rekam jejak (track record) yang terdiri atas kinerja dan kapasitas yang bersangkutan. 19. Talenta Ternominasi (Nominated Talent) adalah Talenta Terseleksi dan Direksi yang sedang menjabat yang dinominasikan oleh Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dan Talenta Kementerian BUMN yang dinominasikan oleh Sekretaris Kementerian BUMN, kepada Menteri BUMN. 20. Talenta yang Memenuhi Persyaratan (Eligible Talent) adalah Talenta Ternominasi yang telah memenuhi Persyaratan formal dan Persyaratan lainnya Anggota Direksi BUMN serta pemeriksaan latar belakang (background checking). 21. Talenta Terkualifikasi (Qualified Talent) adalah Talenta yang Memenuhi Persyaratan yang telah mengikuti asesmen oleh lembaga profesional dan mendapatkan rekomendasi untuk masuk ke dalam Wadah Talenta (Talent Pool) Kementerian BUMN. 22. Kandidat adalah Talenta Terkualifikasi (Qualified Talent) yang diusulkan oleh Komite Suksesi untuk dipilih sebagai Direksi BUMN oleh Menteri BUMN atau Tim Penilai Akhir (TPA). 23. Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disebut UKK adalah proses penilaian atas kompetensi, track record, keahlian (expertise), kepribadian (traits) terhadap Qualified Talent untuk menghasilkan Kandidat yang diajukan kepada Menteri BUMN/Tim Penilai Akhir sebagai Anggota Direksi BUMN. 24. Asesmen adalah proses pengukuran kelayakan kompetensi Talenta Direksi yang dilakukan oleh lembaga profesional yang ditetapkan oleh Menteri. 25. Manajemen Talenta adalah bagian dari pengelolaan dan pengembangan yang meliputi penjaringan, penilaian, pengklasifikasian, pengembangan, dan perputaran talenta yang berlapis (multi layering), objektif, terencana, terukur, dan akuntabel. 26. Sistem Manajemen Talenta BUMN Berbasis Teknologi Informasi adalah sistem manajemen talenta BUMN yang dalam pelaksanaannya didukung dengan teknologi informasi, sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Kementerian BUMN.

Pasal 2

Untuk dapat diangkat sebagai Direksi BUMN seseorang harus memenuhi persyaratan materiil, yaitu: a. keahlian; b. integritas; c. kepemimpinan; d. pengalaman; e. jujur; f. perilaku yang baik; dan g. dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

Pasal 3

(1) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, untuk dapat diangkat sebagai Direksi Persero, seseorang harus memenuhi persyaratan yaitu orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan pernah: a. dinyatakan pailit; b. menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN dan/atau Perusahaan dinyatakan pailit; atau c. dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, Perusahaan, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan. (2) Untuk dapat diangkat sebagai Direksi Perum, seseorang harus memenuhi persyaratan yaitu: a. mampu melaksanakan perbuatan hukum; b. tidak pernah dinyatakan pailit; c. tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu BUMN dan/atau Perusahaan dinyatakan pailit; atau d. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara, BUMN, dan/atau Perusahaan.

Pasal 4

Untuk dapat diangkat sebagai Direksi BUMN, selain memenuhi persyaratan materiil dan persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, seseorang harus memenuhi persyaratan lain, yaitu: a. bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon anggota dan/atau anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota; b. bukan calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah; c. tidak menjabat sebagai Direksi pada BUMN yang bersangkutan selama 2 (dua) periode berturut-turut; d. memiliki dedikasi dan menyediakan waktu sepenuhnya untuk melakukan tugasnya; e. sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai Direksi BUMN), yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Dokter; dan f. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama dua tahun terakhir.

Pasal 5

Manajemen Talenta dilaksanakan melalui proses: a. Penjaringan dan Pemilihan Talenta; b. Penilaian Talenta; c. Pengklasifikasian Talenta; d. Pengembangan Talenta; dan e. Perputaran Talenta.

Pasal 6

(1) Sumber talenta berasal dari: a. Talenta Kementerian BUMN yang terdiri atas pejabat eselon I, eselon II dan eselon III serta pejabat fungsional sekurang-kurangnya setara eselon III; b. Talenta BUMN terdiri atas: 1. Direksi BUMN; 2. Pejabat satu tingkat di bawah Direksi BUMN; dan/atau 3. Direksi pada anak perusahaan BUMN/perusahaan patungan BUMN yang berkontribusi signifikan dan/atau bernilai strategis bagi BUMN. c. Talenta Eksternal. (2) Mekanisme penjaringan dan pemilihan Talenta Kementerian BUMN sebagai berikut: a. Penjaringan Talenta Kementerian BUMN dilakukan oleh Pejabat Eselon II yang membidangi kepegawaian terhadap Talenta Kementerian BUMN yang memenuhi kriteria sesuai dengan sistem manajemen talenta Kementerian BUMN, untuk disampaikan kepada Komite Talenta Kementerian BUMN. b. Penominasian dan pengusulan Talenta Kementerian BUMN sebagaimana hasil penjaringan dalam huruf a, dilakukan oleh Sekretaris Kementerian yang dapat melibatkan Pejabat Eselon I Kementerian BUMN yang terkait. (3) Mekanisme penjaringan dan pemilihan Talenta BUMN sebagai berikut: a. Penjaringan Talenta BUMN yang terdiri dari pejabat satu tingkat di bawah Direksi BUMN dan Direksi anak perusahaan BUMN/perusahaan patungan BUMN yang memenuhi kriteria sesuai dengan sistem manajemen talenta di masing- masing BUMN, dilakukan oleh Direksi dengan dibantu oleh Komite Talenta BUMN. b. Talenta BUMN sebagaimana dimaksud dalam huruf a dinilai oleh Komite Talenta berdasarkan rekam jejak terhadap: 1. Kinerja, yang terdiri dari penilaian terhadap hasil kerja (result) dan perilaku (behavior); dan 2. Kapasitas, yang terdiri dari penilaian terhadap kompetensi aktual serta kemauan dan kecepatan belajar (learning agility). c. Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dijadikan dasar dalam klasifikasi talenta yang dituangkan ke dalam 5 (lima) kategori sebagai berikut: 1. Talenta Berpotensi Tinggi (High Potential): Talenta yang memiliki kapasitas dan kinerja yang unggul dan mampu mengoptimalkan ke dalam pekerjaan sehari-hari. Pegawai yang merupakan talenta unggul merupakan kandidat utama yang akan diberikan tanggung jawab lebih tinggi agar dapat mengembangkan kapasitasnya. 2. Talenta Berbakat (Promotable) Talenta yang memiliki kapasitas dan kinerja sesuai standar yang ditetapkan namun masih terdapat area pengembangan. Pegawai yang merupakan talenta berbakat dapat dipertimbangkan untuk diberikan tanggung jawab yang lebih tinggi. 3. Talenta Penyokong (Solid Contributor) Talenta yang memiliki kinerja yang sesuai/melebihi standar yang ditetapkan secara konsisten, namun memiliki kapasitas yang masih di bawah standar yang telah ditetapkan. 4. Talenta Belum Optimal (Sleeping Tiger) Talenta yang kapasitasnya memenuhi/melebihi standar yang ditetapkan, namun memiliki kinerja yang masih di bawah standar yang telah ditetapkan. 5. Talenta yang Tidak Sesuai (Unfit) Talenta yang memiliki kapasitas dan kinerja yang belum memenuhi standar yang ditetapkan dan kurang sesuai dengan kebutuhan organisasi. Pegawai yang unfit perlu mendapat perhatian khusus terkait kontribusinya terhadap organisasi. d. Direksi BUMN berdasarkan masukan dari Komite Talenta menyampaikan daftar selected talent yang termasuk dalam kategori High Potential atau sekurang-kurangnya Promotable kepada Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dengan jumlah sebesar 20% atau persentase tertentu yang ditentukan oleh Menteri. e. Dewan Komisaris/Dewan Pengawas melalui Komite Nominasi dan Remunerasi melakukan evaluasi atas daftar selected talent berdasarkan kinerja dan kapasitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 angka (3) huruf b. f. Selain melakukan evaluasi atas daftar selected talent sebagaimana dimaksud dalam huruf e, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas juga melakukan evaluasi terhadap Direksi yang saat ini sedang menjabat. g. Hasil evaluasi Dewan Komisaris/Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan f selanjutnya diusulkan kepada Menteri BUMN sebagai nominated talent. (4) Mekanisme penjaringan dan pemilihan Talenta Eksternal sebagai berikut: a. Penjaringan Talenta Eksternal dilakukan oleh Menteri, Wakil Menteri, dan Deputi di antaranya dapat melalui referensi dari pihak ketiga dan jika diperlukan oleh pencari bakat (head hunter). b. Talenta Eksternal dapat mengajukan lamaran kepada Menteri. c. Mekanisme pengajuan lamaran, penjaringan dan pemilihan Talenta Eksternal ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 7

(1) Talenta yang sudah dinominasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, selanjutnya ditetapkan sebagai Nominated Talent. (2) Penilaian terhadap Nominated Talent yang akan ditetapkan sebagai Eligible Talent meliputi pemeriksaan latar belakang, sebagai berikut: a. Apabila diperlukan, pemeriksaan latar belakang dilakukan oleh Deputi berdasarkan berbagai sumber/informasi yang terkait, serta dapat pula melibatkan institusi/lembaga tertentu. b. Pemeriksaan latar belakang adalah proses memverifikasi kegiatan yang terjadi di masa lalu terhadap seorang Talenta, yang dapat berupa riwayat transaksi keuangan dan catatan kriminal. (3) Penilaian terhadap Eligible Talent yang akan ditetapkan sebagai Qualified Talent meliputi pemenuhan persyaratan materiil melalui penilaian kompetensi, kualifikasi professional (professional qualification) dan karakter (traits), sebagai berikut: a. Pemenuhan persyaratan materiil melalui penilaian Standar Kompetensi, Kualifikasi Professional, dan Karakter dilakukan oleh Lembaga Profesional terpilih. b. Kriteria Lembaga Profesional adalah yang memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. c. Dalam hal terdapat perubahan pada persyaratan lembaga profesional, ditetapkan oleh Menteri. d. Pelaksanaan Asesmen bagi Talenta Direksi BUMN mencakup penilaian terhadap Standar Kompetensi, Kualifikasi Profesional, dan Karakter Direksi BUMN. e. Ketentuan mengenai metodologi dan hasil asesmen, serta pembiayaan kepada lembaga profesional ditetapkan oleh Menteri. f. Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada huruf d terdiri dari: 1. Kepemimpinan Digital (Digital Leadership); 2. Kemampuan Bisnis Global (Global Business Savvy); 3. Fokus Pada Pelanggan (Customer Focus); 4. Membangun Hubungan Bisnis Strategis (Building Strategic Partnership); 5. Berorientasi Strategis (Strategic Orientation); 6. Mendorong Eksekusi (Driving Execution); 7. Mendorong Inovasi (Driving Innovation); 8. Mengembangkan Kemampuan Organisasi (Developing Organizational Capabilities); 9. Memimpin Perubahan (Leading Change); dan 10. Mengelola Keberagaman (Managing Diversity). g. Kualifikasi Profesional (Professional Qualification) sebagaimana dimaksud pada huruf d terdiri dari: 1. Keuangan (Financial); 2. Komersial (Commercial); 3. Sumber Daya Manusia (People); 4. Operasional (Operation); dan 5. Teknologi (Technology). h. Karakter (Traits) sebagaimana dimaksud pada huruf d terdiri dari: 1. Keterbukaan (Openness); 2. Kesadaran (Concscientiousness); 3. Ekstraversi (Extraversion); 4. Mudah Akur atau Mudah Bersepakat (Agreeableness); dan 5. Toleransi pada tekanan (Stress Tolerance). i. Definisi dan/atau penjelasan atas setiap Standar Kompetensi, Kualifikasi Profesional, dan Karakter Direksi BUMN sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. j. Dalam hal terdapat perubahan pada Standar Kompetensi, Kualifikasi Profesional, dan Karakter Direksi BUMN, ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 8

(1) Pengklasifikasian Qualified Talent merupakan proses pemetaan talenta yang dilakukan oleh Deputi dengan mempertimbangkan hasil asesmen yang bersangkutan oleh Lembaga Profesional, guna mendapatkan Kandidat Direksi BUMN berdasarkan kelas BUMN, fungsi, dan sektor/klaster. (2) Kelas BUMN, fungsi, dan sektor/klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Menteri.

Pasal 9

(1) Pengembangan talenta dalam Wadah Talenta (Talent Pool) Direksi BUMN dapat dilakukan melalui kerja sama antara Kementerian BUMN dengan BUMN, dan/atau pihak lain yang relevan. (2) Pengembangan terhadap talenta disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan untuk masing-masing individu (personalized development). (3) Komposisi pengembangan bagi talenta terdiri dari: a. kesempatan belajar melalui proses pelaksanaan pekerjaan (experiencial learning); b. interaksi dengan komunitas ahli dan sesama pembelajar (social learning); dan c. pembelajaran bersifat formal (formal learning).

Pasal 10

Perputaran Talenta (Talent Mobility) merupakan proses pengembangan talenta yang berada di dalam Wadah Talenta (Talent Pool) Kementerian BUMN melalui mekanisme penugasan yang dapat dilakukan dalam lingkup internal BUMN, internal sektor/klaster BUMN, dan lintas sektor/klaster BUMN.

Pasal 11

Pengembangan Talenta dan Perputaran Talenta (Talent Mobility) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 12

(1) Manajemen suksesi merupakan proses pemilihan Direksi yang berasal dari Wadah Talenta (Talent Pool) Kementerian BUMN atau sumber lain yang ditentukan oleh Menteri. (2) Manajemen suksesi dilakukan oleh Kementerian BUMN melalui mekanisme Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh Komite Suksesi dan/atau mempertimbangkan hasil asesmen dari lembaga profesional.

Pasal 13

(1) Sebelum dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan, kandidat harus memenuhi persyaratan formal dan persyaratan lainnya. (2) Evaluasi pemenuhan persyaratan formal dan persyaratan lainnya dilakukan oleh Deputi. (3) Apabila Deputi tidak memiliki data dan/atau informasi yang cukup, pembuktian dapat dilakukan dengan menandatangani pernyataan pemenuhan Persyaratan Formal dan Persyaratan Lain. (4) Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk menghasilkan Kandidat Direksi dilakukan oleh Komite Suksesi. (5) Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui wawancara atau metode lain yang disepakati oleh Komite Suksesi. (6) Susunan keanggotaan dan tugas Komite Suksesi ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri. (7) Secara berkala setiap tiga bulan, Deputi menyampaikan Daftar Direksi yang akan berakhir masa jabatannya dalam tiga bulan ke depan kepada Menteri. (8) Deputi menyampaikan Daftar Qualified Talent yang berasal dari Talent Pool Kementerian BUMN untuk setiap posisi/jabatan Direksi yang akan berakhir dan/atau diganti kepada Ketua Komite Suksesi. (9) Komite Suksesi memilih Kandidat untuk setiap posisi/jabatan Direksi yang akan berakhir dan/atau diganti, berdasarkan usulan dari Deputi. (10) Dalam hal terdapat kekosongan jabatan atau penataan Direksi BUMN, Komite Suksesi melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) untuk diusulkan sesuai peringkat kepada Menteri BUMN untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Direksi BUMN. (11) Komite Suksesi dalam melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan mempertimbangkan profil sukses kandidat berdasarkan hasil asesmen dari lembaga profesional, dan konteks bisnis BUMN. (12) Komite Suksesi dalam proses pemilihan dapat mempertimbangkan referensi dari berbagai sumber, antara lain dari Direktur Utama dan/atau Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas BUMN, ahli industri (industrial expert), komunitas talenta (talent community) atau sumber lain yang dianggap kredibel. (13) Seluruh dokumen Uji Kelayakan dan Kepatutan diserahkan oleh Komite Suksesi kepada Deputi untuk diadministrasikan. (14) Dalam melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan, Komite Suksesi dapat menggunakan teknologi informasi dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14

(1) Proses dan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan bersifat rahasia dan hanya dipergunakan oleh Kementerian BUMN dalam rangka pembinaan dan pengawasan BUMN. (2) Pejabat dan pegawai Kementerian BUMN, serta pihak manapun dilarang membocorkan hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan. (3) Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan hanya dapat diberikan atas persetujuan Menteri apabila diminta oleh instansi yang berwenang dalam rangka pelaksanaan kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Bagi kandidat yang diusulkan oleh Komite Suksesi dapat ditetapkan menjadi anggota Direksi. (2) Pemilihan Kandidat di luar usulan Komite Suksesi untuk menjadi anggota Direksi, dapat dilakukan sepanjang: a. kandidat yang berasal dari BUMN dan Kementerian BUMN merupakan talenta yang berada di dalam Talent Pool Kementerian BUMN; dan/atau b. kandidat yang berasal dari Eksternal merupakan talenta yang memenuhi persyaratan formal, materiil dan lainnya sebagai Anggota Direksi BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4. (3) Bagi BUMN tertentu, penetapan seseorang menjadi anggota Direksi dapat dilakukan setelah dinyatakan lulus UKK sesuai ketentuan sektoral (sesuai ketentuan yang berlaku di bidang usaha BUMN yang bersangkutan). (4) Dalam hal penetapan anggota Direksi dilakukan sebelum UKK sesuai ketentuan sektoral, maka dalam keputusan pengangkatannya dinyatakan bahwa pengangkatan yang bersangkutan berlaku efektif sejak dinyatakan lulus UKK. (5) Penetapan seseorang menjadi anggota Direksi dapat dilakukan melalui cara: a. Keputusan Menteri selaku RUPS/Pemilik Modal apabila seluruh saham/modal BUMN dimiliki oleh Negara; b. Keputusan RUPS atau keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler apabila tidak seluruh saham dimiliki oleh Negara. (6) Bagi BUMN terbuka, daftar riwayat hidup calon anggota Direksi yang akan diusulkan untuk diangkat dalam RUPS, wajib tersedia dan diumumkan pada saat penyelenggaraan RUPS sebelum pengambilan keputusan mengenai pengangkatan yang bersangkutan sebagai anggota Direksi. (7) Sebelum ditetapkan menjadi anggota Direksi, yang bersangkutan harus menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan lain yang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi terhitung sejak yang bersangkutan diangkat menjadi anggota Direksi (jika ada). (8) Dalam hal yang bersangkutan tidak mengundurkan diri dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka jabatannya sebagai anggota Direksi BUMN berakhir pada batas waktu tersebut. (9) Dalam hal keputusan pengangkatan dilakukan dengan Keputusan Menteri atau keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler, maka setelah Keputusan ditetapkan, Deputi memproses penyerahan Surat Keputusan kepada anggota Direksi terpilih. (10) Dalam proses penyerahan Surat Keputusan, Deputi dibantu oleh pejabat Eselon II yang bertanggung jawab di bidang hukum, Asisten Deputi dan Asisten Deputi Sektor. (11) Setelah penyerahan Surat Keputusan dilakukan, seluruh dokumen diserahkan kepada Deputi untuk diadministrasikan. (12) Dalam hal pengangkatan akan ditetapkan dalam RUPS, penyampaian hasil UKK kepada Menteri disertai dengan surat penetapan calon dan surat kuasa untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPS. Setelah RUPS dilaksanakan, seluruh dokumen diserahkan kepada Deputi untuk diadministrasikan. (13) Deputi mengadministrasikan semua dokumen terkait dengan pengangkatan anggota Direksi. (14) Kandidat yang telah dinyatakan lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan harus menandatangani Kontrak Manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi. (15) Anggota Direksi terpilih menandatangani surat pernyataan yang berisi kesanggupan untuk menjalankan tugas dengan baik dan bersedia diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan pertimbangan Menteri/RUPS. (16) Direksi yang diangkat kembali harus menandatangani Kontrak Manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi. (17) Anggota Direksi mulai menjabat secara efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri/RUPS/seluruh pemegang saham secara sirkuler. (18) Format surat pernyataan yang berkaitan dengan pengangkatan dan pemberhentian Direksi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 16

(1) Apabila menurut penilaian Menteri terdapat keadaan mendesak, Menteri dapat melakukan pengangkatan anggota Direksi sementara, tanpa proses UKK. (2) Dalam hal anggota Direksi sementara ditetapkan menjadi definitif, maka masa jabatan yang bersangkutan sebagai anggota Direksi sementara, diperhitungkan untuk menentukan masa jabatan definitifnya.

Pasal 17

(1) Anggota Direksi dapat diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan Keputusan RUPS atau Menteri dengan menyebutkan alasannya. (2) Alasan pemberhentian Direksi antara lain sebagai berikut: a. kinerja Direksi tidak/kurang dapat memenuhi kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen calon Anggota Direksi BUMN dan/atau kontrak manajemen tahunan Direksi BUMN; b. adanya perubahan strategi bisnis pada BUMN; c. tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik; d. terlibat dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/atau negara; e. melanggar ketentuan anggaran dasar dan/atau peraturan perundang undangan; f. telah ditetapkan sebagai Tersangka atau Terdakwa oleh pihak yang berwenang dalam tindakan yang merugikan BUMN dan/atau negara; g. melakukan tindakan yang melanggar kode etik Direksi BUMN; h. dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; i. mengundurkan diri; j. berhalangan tetap, termasuk sakit keras/sakit berkepanjangan; atau k. alasan lainnya yang dinilai tepat oleh RUPS atau Menteri demi kepentingan dan tujuan BUMN. (3) Apabila terjadi perbedaan antara ketentuan Peraturan Menteri ini dengan Anggaran Dasar BUMN mengenai alasan pemberhentian, maka yang berlaku adalah ketentuan Anggaran Dasar. (4) Jabatan Direksi BUMN berakhir apabila: a. meninggal dunia; b. masa jabatannya berakhir; c. diberhentikan berdasarkan Keputusan RUPS/Menteri BUMN; dan/atau d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Direksi berdasarkan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan termasuk rangkap jabatan yang dilarang dan pengunduran diri. (5) Rangkap jabatan yang dilarang antara lain sebagai berikut: a. Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta; b. Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN dan perusahaan lain; c. jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan/atau daerah; d. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan; e. pengurus partai politik, anggota legislatif dan/atau kepala daerah/wakil kepala daerah; f. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau g. menjadi calon legislatif atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah. (6) Selain jabatan rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (5), anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Dewan Komisaris pada perusahaan lain, kecuali: a. Dewan Komisaris pada anak perusahaan BUMN/perusahaan terafiliasi BUMN yang bersangkutan, dengan ketentuan hanya berhak atas penghasilan tertinggi dari jabatan yang dirangkapnya, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri. b. Dewan Komisaris pada perusahaan lain untuk mewakili/memperjuangkan kepentingan BUMN sepanjang memperoleh izin dari Menteri BUMN. (7) Direksi yang memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (5), masa jabatannya sebagai Direksi berakhir terhitung sejak terjadinya perangkapan jabatan tersebut. (8) Berakhirnya jabatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf d dikukuhkan pemberhentiannya dengan Keputusan Menteri atau RUPS.

Pasal 18

(1) Menteri melakukan evaluasi sebelum melakukan pemberhentian Direksi. (2) Wakil Menteri, Deputi, Deputi yang membidangi Keuangan dan/atau Deputi yang membidangi Hukum dapat melakukan evaluasi terhadap Direksi sebagai bahan pertimbangan bagi Menteri sebelum melakukan pemberhentian Direksi. (3) Rencana pemberhentian Direksi sebelum berakhir masa jabatannya, wajib diberitahukan terlebih dahulu kepada Direksi yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh Menteri. (4) Dalam hal Menteri tidak melakukan pemberitahuan, Menteri dengan Peraturan Menteri ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada Deputi untuk melakukan pemberitahuan dimaksud. (5) Keputusan pemberhentian dengan alasan selain dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, mengundurkan diri dan berhalangan tetap, termasuk sakit keras/sakit berkepanjangan, diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. (6) Pembelaan diri disampaikan secara tertulis kepada RUPS untuk Persero atau Menteri untuk Perum sesuai jangka waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN. (7) Pembelaan diri dapat diberikan langsung pada saat pemberitahuan kepada pejabat yang memberitahukan. (8) Apabila Direksi yang bersangkutan telah melakukan pembelaan diri atau menyatakan keberatan atau tidak berkeberatan atas rencana pemberhentiannya pada saat diberitahukan, maka ketentuan waktu dianggap telah terpenuhi. (9) Dalam hal pemberitahuan dan pembelaan diri secara lisan, maka dilakukan melalui tatap muka secara fisik atau virtual dan dibuktikan dengan berita acara yang ditandatangani oleh Direksi yang bersangkutan dan pejabat yang memberitahukan. (10) Apabila Direksi yang bersangkutan tidak bersedia menandatangani notulen atau berita acara, maka disebutkan alasannya dalam berita acara tersebut. (11) Dalam hal pemberitahuan dilakukan dalam RUPS, maka pembelaan diri dilakukan dalam RUPS tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan mengenai Perseroan Terbatas. (12) Penetapan pemberhentian anggota Direksi dapat dilakukan melalui cara: a. Keputusan Menteri selaku RUPS/Pemilik Modal apabila seluruh saham/modal BUMN dimiliki oleh Negara; b. Keputusan RUPS atau keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler apabila tidak seluruh saham dimiliki oleh Negara. (13) Dalam hal penetapan pemberhentian anggota Direksi dilakukan dengan Keputusan Menteri atau keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler, maka Deputi memproses rancangan Keputusan Menteri atau keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler. (14) Dalam hal penetapan pemberhentian anggota Direksi dilakukan dalam RUPS secara fisik, dan Menteri tidak dapat menghadiri sendiri RUPS, maka Menteri memberikan kuasa dengan hak subsitusi kepada Wakil Menteri, Deputi dan/atau Sekretaris untuk menghadiri dan mengambil keputusan dalam RUPS. (15) Selama pemberhentian masih dalam proses, maka anggota Direksi yang bersangkutan wajib tetap melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya. (16) Pemberhentian anggota Direksi dapat diproses bersamaan dengan proses pengangkatan anggota Direksi pada BUMN yang bersangkutan.

Pasal 19

Proses administrasi di lingkungan Kementerian BUMN dalam pengangkatan/pemberhentian anggota Direksi dapat dilakukan menggunakan teknologi informasi.

Pasal 20

(1) Sistem Manajemen Talenta BUMN dapat dilaksanakan melalui dukungan prasarana berbasis teknologi informasi. (2) Direksi BUMN yang membidangi fungsi SDM bertanggung jawab dalam pelaksanaan teknis Sistem Manajemen Talenta BUMN ke dalam prasarana berbasis teknologi informasi. (3) Ketentuan mengenai pelaksanaan penggunaan Sistem Manajemen Talenta BUMN Berbasis Teknologi Informasi ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 21

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 284), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 22

(1) Bagi Persero/Perseroan Terbatas yang tidak semua sahamnya dimiliki oleh negara, pemberlakuan Peraturan Menteri ini dilakukan melalui adopsi secara langsung oleh Direksi atau pengukuhan dalam RUPS Persero/Perseroan Terbatas yang bersangkutan. (2) Bagi Persero Terbuka, pemberlakuan Peraturan Menteri ini dilakukan melalui adopsi secara langsung oleh Direksi atau pengukuhan dalam RUPS Persero Terbuka yang bersangkutan dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 284), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Juli 2021 MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ERICK THOHIR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BENNY RIYANTO