Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang HONORARIUM/IMBALAN JASA BAGI KONSILIATOR DAN PENGGANTIAN BIAYA BAGI SAKSI DAN SAKSI AHLI DALAM SIDANG MEDIASI ATAU KONSILIASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Konsiliator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut Konsiliator adalah seorang atau lebih yang memenuhi syarat-syarat sebagai Konsiliator ditetapkan oleh Menteri, yang bertugas melakukan Konsiliasi dan wajib memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
2. Konsiliasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut Konsiliasi adalah penyelesaian perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui
2014, No1436.
3 musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih Konsiliator yang netral.
3. Mediator Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut Mediator adalah pegawai instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang memenuhi syarat-syarat sebagai Mediator yang ditetapkan oleh Menteri untuk bertugas melakukan Mediasi dan mempunyai kewajiban memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih untuk menyelesaikan perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.
4. Mediasi Hubungan Industrial yang selanjutnya disebut Mediasi adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih Mediator yang netral.
5. Saksi adalah seseorang yang didengar keterangannya dalam sidang Mediasi atau sidang Konsiliasi berdasarkan kejadian yang didengar, dilihat dan dialami sendiri oleh Saksi yang bersangkutan.
6. Saksi Ahli adalah seseorang yang didengar keterangannya dalam sidang Mediasi atau sidang Konsiliasi berdasarkan keahlian khusus yang dimilikinya.
7. Honorarium/Imbalan Jasa adalah bantuan finansial berupa uang dari pemerintah kepada Konsiliator.
8. Biaya Perjalanan dan Akomodasi adalah penggantian biaya dari pemerintah kepada Saksi atau Saksi Ahli yang menghadiri panggilan sidang Mediasi atau sidang Konsiliasi.
9. Dinas Provinsi adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi.
10. Dinas Kabupaten/Kota adalah instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
11. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Pasal 2
Konsiliator yang melaksanakan sidang Konsiliasi diberikan Honorarium/Imbalan Jasa.
Pasal 3
Besarnya Honorarium/Imbalan Jasa bagi Konsiliator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap kasus perselisihan hubungan industrial.
Pasal 4
Honorarium/Imbalan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Konsiliator yang telah menyelesaikan tugas, mengajukan permohonan pembayaran Honorarium/Imbalan Jasa kepada bendahara Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota.
(2) Pembayaran Honorarium/Imbalan Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:
a. surat pelimpahan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dari Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota;
b. undangan sidang Konsiliasi;
c. daftar hadir sidang Konsiliasi; dan
d. fotokopi perjanjian bersama atau fotokopi anjuran penyelesaian perselisihan yang ditangani, serta fotokopi risalah penyelesaian perselisihan hubungan industrial
(3) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah lengkap, bendahara memproses pengajuan pembayaran Honorariun/Imbalan Jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
Saksi dan Saksi Ahli yang memenuhi panggilan sidang Konsiliasi atau sidang Mediasi diberikan penggantian Biaya Perjalanan dan Akomodasi.
Pasal 7
(1) Bagi Saksi atau Saksi Ahli yang tidak berstatus pegawai negeri sipil, besarnya Biaya Perjalanan dan Akomodasi disetarakan dengan biaya perjalanan dinas Pegawai Negeri Sipil Golongan III.
2014, No1436.
5
(2) Bagi Saksi atau Saksi Ahli yang berstatus pegawai negeri sipil, besarnya Biaya Perjalanan dan Akomodasi disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
(1) Penggantian Biaya Perjalanan dan Akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dibayarkan oleh bendahara pada Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota setelah Saksi atau Saksi Ahli menyelesaikan tugasnya.
(2) Penggantian Biaya Perjalanan dan Akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:
a. undangan sebagai Saksi atau Saksi Ahli; dan
b. surat keterangan telah memberikan kesaksian dari Kepala Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/Kota.
Pasal 9
(1) Biaya yang timbul akibat ditetapkannya Peraturan Menteri ini dibebankan pada anggaran Kementerian yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
(2) Mekanisme pengalokasian dan pengelolaan anggaran diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal yang membidangi hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.29/MEN/VI/2006 tentang Honorarium/Imbalan Jasa Bagi Konsiliator dan Penggantian Biaya Bagi Saksi dan Saksi Ahli Dalam Sidang Mediasi Atau Konsiliasi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 September 2014 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA, MUHAIMIN ISKANDAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 September 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
