Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. PendelegasianWewenang adalah pemberian sebagian kewenangan oleh pejabat pendelegasi wewenang kepada pejabat yang diberi delegasi wewenang untuk menandatangani keputusan dan surat-surat di bidang kepegawaian atas nama pejabat yang diberi delegasi wewenang dan dapat memberikan kuasa kepada pejabat lainnya dalam lingkungan kewenangannya.
2. Pemberian Kuasa adalah suatu persetujuan yang berisikan pemberian wewenang dari pejabat pemberi
kuasa kepada pejabat penerima kuasa untuk menandatangani keputusan atau surat-surat di bidang kepegawaian atas nama pejabat pemberi kuasa dan pejabat yang telah menerima kuasa tidak dapat memberikan kuasa lagi kepada pejabat yang lain.
3. Pejabat Pendelegasi Wewenang dan Pejabat Pemberi Kuasa adalah Menteri dan Pejabat pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, dan administrator di Kementerian Ketenagakerjaan.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah.
5. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
6. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
7. Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap Negara.
8. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
9. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu.
10. Masa Persiapan Pensiun adalah bebas tugas dari jabatan untuk paling lama 1 (satu) tahun bagi PNS yang akan menempuh Batas Usia Pensiun (BUP) dan mendapatkan penghasilan berdasarkan peraturan perundang- undangan kecuali tunjangan jabatan.
11. Pemberhentian PNS adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai PNS.
12. Pemberhentian dari Jabatan Negeri adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak lagi bekerja pada satuan organisasi negara, tetapi tetap berstatus sebagai PNS.
13. Tugas Belajar adalah tugas yang diberikan kepada PNS untuk menuntut ilmu dan mendapatkan keahlian atau keterampilan dalam jangka waktu tertentu untuk mendapatkan ijazah/gelar atau sertifikat, baik di dalam maupun di luar negeri dengan biaya negara atau instansi pemerintah lainnya, biaya negara asing, badan internasional, badan swasta nasional/internasional atau lembaga pendidikan nasional/internasional.
14. Izin Belajar adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk mengikuti pendidikan yang lebih tinggi guna mendapatkan ijazah/gelar atas biaya sendiri.
15. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang Kementerian Ketenagakerjaan.
16. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan.
