Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Konfirmasi Status Wajib Pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status wajib pajak.
2. Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh direktur jenderal yang membidangi perpajakan untuk pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas layanan publik tertentu pada instansi pemerintah.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakanya.
4. Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut SIP3MI adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada badan usaha berbadan hukum INDONESIA yang akan menjadi perusahaan penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
5. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan tenaga kerja asing pada jabatan tertentu yang dibuat oleh pemberi kerja tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
6. Surat Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta Lintas Provinsi yang selanjutnya disebut SIU- LPTKS Lintas Provinsi adalah izin tertulis yang diterbitkan oleh direktur jenderal yang membidangi penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan
kerja untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja.
7. Izin Penyelenggaraan Pemagangan di Luar Negeri adalah izin yang diterbitkan oleh direktur jenderal yang membidangi pelatihan kerja kepada lembaga pelatihan kerja swasta yang memenuhi syarat untuk menyelenggarakan pemagangan di luar negeri.
8. Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut PJK3 adalah perusahaan yang usaha di bidang jasa keselamatan dan kesehatan kerja yang ditunjuk oleh direktur jenderal yang membidangi pengawasan ketenagakerjaan dan keselamatan dan kesehatan kerja untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9. Lembaga Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Lembaga Audit SMK3 adalah badan hukum yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan audit eksternal SMK3.
10. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
11. Kementerian Ketenagakerjaan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
12. Kementerian Keuangan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
13. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan penerbitan perizinan tertentu di Kementerian Ketenagakerjaan.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
