Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah INDONESIA.
2. Pemberi Kerja TKA adalah badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan TKA dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk Iain.
3. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat RPTKA adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu.
4. Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Pengesahan RPTKA adalah persetujuan penggunaan TKA yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
5. Dana Kompensasi Penggunaan TKA yang selanjutnya disingkat DKPTKA adalah kompensasi yang harus dibayar oleh Pemberi Kerja TKA kepada negara atas penggunaan TKA.
6. Penatausahaan DKPTKA adalah mekanisme pembayaran dan pelaporan DKPTKA.
7. Kode Billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan oleh sistem atas suatu jenis pembayaran atau setoran yang akan dilakukan wajib bayar/wajib setor.
8. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
9. Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online yang selanjutnya disebut SIMPONI adalah sistem informasi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Anggaran yang meliputi sistem perencanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak, sistem billing, dan sistem pelaporan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
10. Kementerian Ketenagakerjaan adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
11. Direktur adalah Direktur Pengendalian Penggunaan TKA.
12. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal
Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja.
13. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
2. Ketentuan huruf c ayat (3) Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
