Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
3. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
4. Pembukuan adalah kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam daftar barang yang ada pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dan pengelola barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang.
5. Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN.
6. Pelaporan adalah serangkaian kegiatan penyusunan dan penyampaian data dan informasi yang dilakukan oleh unit akuntansi yang melakukan Penatausahaan BMN pada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dan pengelola barang.
7. Penyimpanan adalah kegiatan untuk melakukan pengurusan, penyelenggaraan, dan pengaturan Persediaan di dalam ruangan tertentu.
8. Pelaksana Penatausahaan adalah unit yang melakukan Penatausahaan BMN pada Kuasa Pengguna Barang, Pengguna Barang dan pengelola barang.
9. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan BMN.
10. Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat KPB adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
11. Unit Akuntansi Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAPB adalah unit yang melakukan Penatausahaan Persediaan pada Pengguna Barang.
12. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Barang Eselon I yang selanjutnya disingkat UAPPB-El adalah unit yang membantu Pengguna Barang dalam melakukan Penatausahaan Persediaan pada tingkat Unit Eselon I Pengguna Barang.
13. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAKPB adalah unit yang melakukan Penatausahaan Persediaan pada tingkat satuan kerja/KPB.
14. Unit Akuntansi Pembantu Kuasa Pengguna Barang yang selanjutnya disingkat UAPKPB adalah unit yang melakukan Penatausahaan Persediaan pada tingkat pembantu satuan kerja/KPB.
15. Pejabat Pengurus Persediaan adalah pejabat yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, mengeluarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan barang dalam gudang/tempat penyimpanan secara tertib dan teratur.
16. Panitia Pemeriksa Barang adalah panitia yang bertugas menguji, meneliti, dan mencocokkan barang yang diserahkan oleh pihak yang menyerahkan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam surat perintah kerja dan/atau kontrak dan/atau dokumen sumber perolehan lainnya serta membuat berita acara pemeriksaan barang.
17. Unit Pemakai Barang adalah unit dalam satuan kerja yang memakai/menggunakan barang untuk kegiatan dinas.
18. Kartu Barang adalah kartu yang digunakan untuk mencatat Persediaan berdasarkan jenis barang dalam gudang/tempat penyimpanan.
19. Berita Acara Opname Fisik adalah Berita Acara yang dibuat oleh tim inventarisasi Persediaan/pejabat pengelola Persediaan dan operator Persediaan dengan diketahui oleh Kuasa Pengguna Barang yang menyatakan bahwa telah dilakukan opname fisik barang Persediaan.
20. Berita Acara Serah Terima Barang adalah dokumen yang berisi pernyataan serah terima barang antara pihak yang menyerahkan dengan Pejabat Pengurus Persediaan setelah barang tersebut diperiksa oleh pejabat pengadaan atau panitia pemeriksa barang.
21. Bukti Permintaan Persediaan adalah dokumen permintaan barang yang diajukan oleh unit pemakai barang kepada pejabat pengelola Persediaan yang berisi jumlah barang yang diminta dan disetujui dengan mengetahui KPB.
22. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
23. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
