Langsung ke konten

Permenaker No. 10 Tahun 2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.12/MEN/X/2011
tentang Atase Ketenagakerjaan dan Staf Teknis Ketenagakerjaan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri - JDIH BPK

PERMENAKER No. 10 Tahun 2026 berlaku

Ditetapkan: 2026-06-18

Tidak ada pasal yang ditemukan