Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2021 tentang RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN TAHUN 2020-2024

PERMENAKER No. 10 Tahun 2021 berlaku

Sumber resmi

Pasal 1

Rencana strategis Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020- 2024 merupakan dokumen perencanaan strategis Kementerian Ketenagakerjaan untuk periode 5 (lima) tahun, yakni terhitung mulai tahun 2020-2024 yang merupakan penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah nasional tahun 2020-2024.

Pasal 2

(1) Rencana strategis Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memuat:
a. pendahuluan;
b. visi, misi, dan tujuan Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2024;
c. arah kebijakan, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan;
d. target kinerja dan kerangka pendanaan; dan
e. penutup.
(2) Rencana strategis Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Data dan informasi kinerja rencana strategis Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2024 yang termuat dalam Sistem Informasi KRISNA-Renstra merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen rencana strategis Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2024.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020- 2024 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 773), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2021

MENTERI KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

IDA FAUZIYAH

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2021

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BENNY RIYANTO