Langsung ke konten

Permenaker No. 1 Tahun 2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Uraian Fungsi Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan - JDIH BPK

PERMENAKER No. 1 Tahun 2026 berlaku

Ditetapkan: 2026-01-15

Tidak ada pasal yang ditemukan