Peraturan Menteri Nomor 81 Tahun 2022 tentang PENDIRIAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN NEGERI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan Tinggi Keagamaan adalah pendidikan tinggi yang diselenggarakan untuk mengkaji dan mengembangkan rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan.
2. Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disingkat PTK adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi Keagamaan.
3. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya disingkat PTKN adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah.
4. Perguruan Tinggi Keagamaan Swasta yang selanjutnya disingkat PTKS adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
5. Universitas Keagamaan yang selanjutnya disebut Universitas adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam rumpun ilmu agama serta berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
6. Institut Keagamaan yang selanjutnya disebut Institut adalah PTK yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama dan sejumlah rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi tertentu, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggaran pendidikan profesi.
7. Sekolah Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disebut Sekolah Tinggi adalah PTK yang menyelenggarakan pendididkan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam satu rumpun ilmu agama, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
8. Akademi Keagamaan yang selanjutnya disebut Akademi adalah PTK yang menyelenggarakan jenis pendidikan vokasi dalam rumpun ilmu agama.
9. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik.
10. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
11. Nomor Induk Dosen Nasional yang selanjutnya disingkat NIDN adalah nomor induk yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan untuk dosen yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan administrasi pangkal atau instansi lain.
12. Nomor Induk Dosen Khusus yang selanjutnya disingkat NIDK adalah nomor induk yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan untuk dosen yang bekerja paruh waktu atau dosen yang bekerja penuh waktu tetapi satuan administrasi pangkalnya di instansi lain dan diangkat oleh perguruan tinggi berdasarkan perjanjian kerja.
13. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
14. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
16. Sekretaris Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Budhha.
Pasal 2
(1) Pendirian dan perubahan PTKN bertujuan:
a. meningkatkan akses Pendidikan Tinggi Keagamaan;
b. meningkatkan daya jangkau pemerataan dan sebaran Pendidikan Tinggi Keagamaan;
c. meningkatkan mutu dan daya saing penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Keagamaaan;
dan
d. meningkatkan mutu dan relevansi penelitian ilmiah serta pengabdian kepada masyarakat untuk mendukung pembangunan nasional.
(2) Pembubaran PTKN bertujuan melindungi masyarakat dari kerugian akibat memperoleh layanan Pendidikan Tinggi Keagamaan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Pendirian PTKN merupakan pembentukan PTKN.
(2) PTKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
a. Universitas;
b. Institut;
c. Sekolah Tinggi; atau
d. Akademi.
(3) Universitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas minimal 6 (enam) Program Studi.
(4) Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas minimal 4 (empat) Program Studi.
(5) Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menyelenggarakan minimal 1 (satu) Program Studi.
(6) Akademi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d menyelenggarakan minimal 1 (satu) Program Studi pada program diploma.
Pasal 4
(1) PTK yang berbentuk Universitas atau institut dapat menyelenggarakan Program Studi rumpun ilmu lain, selain rumpun ilmu agama.
(2) Penyelenggaraan Program Studi rumpun ilmu lain, selain rumpun ilmu agama setelah mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
(3) Penyelenggaraan Program Studi rumpun ilmu lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlahnya tidak lebih banyak dari Program Studi rumpun ilmu agama.
Pasal 5
Program studi rumpun ilmu agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 6
(1) Pendirian PTKN harus memenuhi syarat akreditasi minimum Program Studi dan perguruan tinggi sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.
(2) Syarat akreditasi minimum Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. analisis kelayakan potensi calon mahasiwa;
b. kurikulum yang disusun berdasarkan kompetensi lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi;
c. Dosen minimal 5 (lima) orang untuk setiap Program Studi pada program diploma atau program sarjana, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang- undangan, dengan kualifikasi:
1. minimal berijazah magister yang bidang ilmunya sebidang dengan Program Studi;
2. berusia maksimal 58 (lima puluh delapan) tahun;
3. bersedia bekerja penuh waktu dengan ekuivalensi minimal 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu;
4. belum memiliki NIDN atau NIDK;
5. bukan guru yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan; dan
6. bukan pegawai tetap pada satuan administrasi
pangkal instansi lain;
d. tenaga kependidikan minimal 3 (tiga) orang untuk setiap Program Studi pada program diploma atau program sarjana, dan 1 (satu) orang untuk mengelola perpustakaan, dengan kualifikasi:
1. minimal berijazah diploma tiga;
2. berusia maksimal 56 (lima puluh enam) tahun;
dan
3. bersedia bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu.
(3) Syarat akreditasi minimum perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lahan untuk kampus:
1. minimal
100.000 m2 (seratus ribu meter persegi) untuk Universitas, minimal 50.000 m2 (lima puluh ribu meter persegi) untuk Institut, atau minimal 25.000 m2 (dua puluh lima ribu meter persegi) untuk Sekolah Tinggi dan Akademi; dan
2. berstatus hak milik atas nama Kementerian yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik;
b. memiliki sarana dan prasarana terdiri atas:
1. ruang Dosen tetap berukuran minimal 4 (empat) meter persegi per orang;
2. ruang administrasi dan kantor berukuran minimal 4 (empat) meter persegi per orang;
3. ruang perpustakaan berukuran minimal 200 (dua ratus) meter persegi termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah mahasiswa;
4. buku minimal 200 (dua ratus) judul per Program Studi sesuai dengan bidang keilmuan pada Program Studi;
5. ruang laboratorium, komputer, dan sarana praktikum dan/atau penelitian sesuai dengan kebutuhan setiap Program Studi; dan
6. ruang kuliah berukuran minimal 1 m2 (satu meter persegi) per mahasiswa.
Pasal 7
(1) Pemenuhan syarat minimum akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dimuat dalam dokumen Pendirian PTKN yang terdiri atas:
a. studi kelayakan prasarana dari aspek tata ruang, geografis, dan ekologis;
b. kelayakan potensi calon mahasiswa;
c. ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan;
d. kemampuan pembiayaan;
e. kebutuhan PTK untuk mendukung pembangunan;
dan
f. kelayakan sosial dan budaya.
(2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pendirian PTKN harus melampirkan rencana induk pengembangan.
(3) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a memuat rekomendasi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(4) Kemampuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditujukan untuk operasional perguruan tinggi minimal 2 (dua) tahun, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(5) Rencana induk pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat rencana jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang yang memuat visi dan misi, transformasi akademik dan keilmuan, organisasi dan tata kerja, manajemen, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan skema pembiayaan.
Pasal 8
(1) Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal mengajukan permohonan akreditasi minimum kepada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk mendapat penetapan dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.
(2) Setelah mendapat penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal mengusulkan pendirian PTKN kepada Menteri dengan melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk mendapat persetujuan Menteri.
(3) Menteri menyampaikan dokumen usul Pendirian PTKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk memperoleh persetujuan.
Pasal 9
(1) Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal mengusulkan penetapan pendirian Sekolah Tinggi dan Akademi kepada Menteri dengan melampirkan keputusan penetapan pemenuhan akreditasi minimum dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri MENETAPKAN pendirian, organisasi, dan tata kerja PTKN yang berbentuk Sekolah Tinggi dan Akademi setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 10
(1) Menteri mengusulkan pendirian PTKN yang berbentuk Universitas atau Institut kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Menteri MENETAPKAN organisasi dan tata kerja PTKN yang berbentuk Universitas atau Institut berdasarkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 11
(1) Perubahan PTK terdiri atas:
a. perubahan bentuk; dan
b. perubahan status.
(2) Perubahan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa perubahan:
a. Akademi menjadi Sekolah Tinggi;
b. Sekolah Tinggi menjadi Institut; dan
c. Institut menjadi Universitas.
(3) Perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa perubahan dari PTKS menjadi PTKN.
Pasal 12
(1) Perubahan bentuk PTKN didasarkan pada:
a. kebutuhan masyarakat;
b. pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni;
c. kebutuhan pembangunan nasional; dan
d. pertumbuhan potensi jumlah mahasiswa.
(2) Perubahan bentuk PTKN harus memenuhi persyaratan:
a. kualifikasi minimum pendidikan dosen;
b. kualifikasi minimum kepangkatan akademik dosen;
c. rasio jumlah dosen dan mahasiswa;
d. jumlah mahasiswa;
e. minimal jumlah dan jenis Program Studi dan/atau Fakultas;
f. minimal jumlah tenaga kependidikan;
g. minimal jumlah peringkat akreditasi Program Studi;
dan
h. minimal jumlah sarana dan prasarana.
(3) Rincian persyaratan perubahan bentuk PTKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1) Dalam hal kualifikasi pendidikan dan kualifikasi kepangkatan akademik minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dan huruf b lebih rendah, dapat dipenuhi dengan kualifikasi pendidikan dan kualifikasi kepangkatan akademik yang lebih tinggi.
(2) Dalam hal jumlah guru besar atau lektor kepala belum terpenuhi, PTKN yang akan ditetapkan menjadi
Universitas atau Institut harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b melalui kerja sama penugasan guru besar atau lektor kepala dari PTK atau perguruan tinggi lain.
(3) PTKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal harus memiliki:
a. 1 (satu) orang guru besar dan 3 (tiga) orang lektor kepala dari jumlah yang dipersyaratkan untuk perubahan bentuk dari Institut ke Universitas; dan
b. 2 (dua) orang lektor kepala dari jumlah yang dipersyaratkan untuk perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi ke Institut.
Pasal 14
(1) Ketua atau Rektor mengajukan permohonan usulan perubahan bentuk PTKN secara tertulis kepada Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen:
a. studi kelayakan yang memuat keterangan mengenai:
1. latar belakang dan tujuan perubahan bentuk PTKN;
2. kondisi kelembagaan terkini meliputi Program Studi, Fakultas, mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, sarana prasarana, dan pembiayaan; dan
3. analisis kebutuhan masyarakat dan kebutuhan pembangunan nasional; dan
b. dokumen yang membuktikan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
Pasal 15
(1) Menteri membentuk tim untuk melakukan asesmen permohonan usulan perubahan bentuk PTKN.
(2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen;
dan
b. verifikasi lapangan.
(3) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 16
(1) Dalam hal usulan perubahan bentuk PTKN telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Menteri mengajukan permohonan persetujuan perubahan bentuk PTKN kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Menteri MENETAPKAN perubahan bentuk PTKN dari Akademi ke Sekolah Tinggi setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
(3) Menteri mengajukan permohonan perubahan bentuk PTKN dari Sekolah Tinggi ke Institut atau dari Institut ke Universitas kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 17
Dalam hal perubahan bentuk PTKN berdampak pada perubahan Fakultas di luar rumpun ilmu agama, harus mendapat rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Pasal 18
(1) Perubahan status PTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b didasarkan pada:
a. kebutuhan masyarakat;
b. pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni;
c. kebutuhan pembangunan nasional; dan
d. pertumbuhan potensi jumlah mahasiswa.
(2) Perubahan status PTK harus memenuhi persyaratan pendirian PTKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
(3) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, PTK harus melampirkan:
a. berita acara serah terima aset;
b. hasil audit laporan keuangan; dan
c. skema pengalihan sumber daya manusia.
Pasal 19
(1) Badan Penyelenggara mengajukan permohonan usulan perubahan status PTKS menjadi PTKN secara tertulis kepada Menteri.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 18 ayat (3).
Pasal 20
(1) Menteri membentuk tim untuk melakukan asesmen permohonan usulan perubahan status PTKS menjadi PTKN.
(2) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen;
dan
b. verifikasi lapangan.
(3) Asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
Pasal 21
Dalam hal hasil Asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 menyatakan usulan perubahan status PTKS menjadi PTKN memenuhi persyaratan pendirian PTKN, Menteri mengajukan permohonan pendirian PTKN kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara untuk mendapatkan persetujuan.
Pasal 22
(1) Menteri MENETAPKAN pendirian, organisasi, dan tata kerja PTKN yang berbentuk Sekolah Tinggi atau Akademi setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(2) Menteri mengusulkan pendirian PTKN yang berbentuk Universitas atau Institut kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(3) Menteri MENETAPKAN organisasi dan tata kerja PTKN yang berbentuk Universitas atau Institut berdasarkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 23
(1) Menteri dapat membubarkan PTKN.
(2) Pembubaran PTKN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan alasan:
a. perubahan kebijakan Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan;
b. tidak memenuhi persyaratan sebagai PTKN;
c. dikenai sanksi administratif berat; dan/atau
d. melanggar ideologi negara.
(3) Menteri MENETAPKAN pembubaran PTKN berbentuk Sekolah Tinggi dan Akademi.
(4) Menteri mengusulkan pembubaran PTKN berbentuk Universitas dan Institut kepada PRESIDEN.
(5) Pembubaran PTKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat
(4) dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(6) Mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, dan aset PTKN yang dibubarkan, dialihkan kepada PTKN yang ditunjuk oleh Menteri.
(7) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Direktur Jenderal dan Sekretaris Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan terhadap peningkatan kapasitas pengelolaan akademik dan pengelolaan sumber daya PTKN, melalui evaluasi berkala pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan Tinggi oleh PTKN.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap sistem penjaminan mutu PTKN.
(4) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu.
Pasal 25
Hasil pengawasan dapat dijadikan pertimbangan dalam:
a. melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan tinggi; dan/atau
b. pengenaan sanksi administratif.
Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 867); dan
b. Keputusan Menteri Agama Nomor 394 Tahun 2003 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi Agama, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 27
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2022 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YAQUT CHOLIL QOUMAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY
