Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang KELOMPOK BIMBINGAN IBADAH HAJI DAN UMRAH

PERMENAG No. 7 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah yang selanjutnya disingkat dengan KBIHU adalah kelompok yang menyelenggarakan bimbingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah yang telah memenuhi perizinan berusaha. 2. Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima bagi orang Islam yang mampu untuk melaksanakan serangkaian ibadah tertentu di Baitullah, masyair, serta tempat, waktu, dan syarat tertentu. 3. Ibadah Umrah adalah berkunjung ke Baitullah di luar musim haji dengan niat melaksanakan umrah yang dilanjutkan dengan melakukan tawaf, sai, dan tahalul. 4. Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah. 5. Jemaah Haji adalah warga negara yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. 6. Jemaah Haji Reguler adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh Menteri. 7. Jemaah Umrah adalah seseorang yang melaksanakan Ibadah Umrah. 8. Kelompok Terbang yang selanjutnya disebut Kloter adalah pengelompokan rombongan Jemaah Haji Reguler berdasarkan jadwal keberangkatan penerbangan ke Arab Saudi. 9. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama pada tingkat provinsi. 10. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Kantor Kementerian Agama adalah instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama pada tingkat kabupaten/kota. 11. Menteri adalah menteri yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 12. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja yang membidangi penyelenggaraan haji dan umrah. 13. Kepala Kantor Wilayah adalah pemimpin Kantor Wilayah. 14. Kepala Kantor Kementerian Agama adalah pemimpin Kantor Kementerian Agama.

Pasal 2

(1) Organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum dapat membentuk KBIHU. (2) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk perkumpulan atau yayasan. (3) Organisasi kemasyarakatan Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bergerak di bidang keagamaan, sosial, dakwah, dan/atau pendidikan.

Pasal 3

(1) KBIHU wajib memiliki izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah dari Menteri. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (3) lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama KBIHU menjalankan kegiatan penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Umrah.

Pasal 4

(1) Izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah diberikan kepada KBIHU yang telah memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memiliki legalitas pembentukan KBIHU; b. memiliki kantor dan tempat bimbingan; c. memiliki pembimbing ibadah tetap dan bersertifikat yang masih berlaku minimal 1 (satu) orang; d. memiliki lembaga pendidikan, pondok pesantren, atau majelis taklim; dan e. mempunyai silabus manasik Ibadah Haji dan Ibadah Umrah.

Pasal 5

(1) Pimpinan KBIHU mengajukan permohonan izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah kepada Menteri melalui Kepala Kantor Kementerian Agama secara elektronik dengan melampirkan: a. akta notaris pendirian organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum; b. pengesahan organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; c. keputusan pembentukan KBIHU yang diterbitkan oleh organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum; d. susunan pengurus KBIHU; e. kartu tanda penduduk pengurus KBIHU minimal terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara; f. nomor pokok wajib pajak organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum atau KBIHU; g. bukti kepemilikan, perjanjian sewa menyewa, dan izin pemakaian kantor dan/atau tempat bimbingan; h. sertifikat pembimbing Ibadah Haji yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama; dan i. silabus bimbingan manasik Ibadah Haji dan Ibadah Umrah. (2) Lampiran dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam bentuk portable document format dari dokumen aslinya.

Pasal 6

(1) Kepala Kantor Kementerian Agama memeriksa kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima. (2) Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, Kepala Kantor Kementerian Agama menyampaikan pemberitahuan kepada pimpinan KBIHU untuk dilengkapi. (3) Pimpinan KBIHU melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak menerima pemberitahuan. (4) Dalam hal pimpinan KBIHU tidak melengkapi dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah dinyatakan ditolak.

Pasal 7

(1) Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) telah dinyatakan lengkap, Kepala Kantor Kementerian Agama melakukan validasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap. (2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemeriksaan keabsahan dokumen; dan b. pembuktian lapangan. (3) Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dokumen yang tidak sah dan/atau ditemukan ketidaksesuaian dokumen dengan fakta lapangan, Kepala Kantor Kementerian Agama menolak permohonan izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah. (4) Dalam hal hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah dan sesuai dengan fakta lapangan, Kepala Kantor Kementerian Agama menyatakan menerima permohonan izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah. (5) Hasil validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dinyatakan dalam berita acara validasi. (6) Kepala Kantor Kementerian Agama menyampaikan berita acara validasi permohonan izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah kepada Kepala Kantor Wilayah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak hasil validasi diterbitkan.

Pasal 8

Kepala Kantor Wilayah menyampaikan rekomendasi pemberian izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah kepada Direktur Jenderal berdasarkan berita acara hasil validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak berita acara hasil validasi diterima.

Pasal 9

Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak rekomendasi pemberian izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah serta berita acara hasil validasi diterima.

Pasal 10

(1) KBIHU mempunyai tugas melakukan bimbingan dan pendampingan Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Umrah. (2) Bimbingan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tanah air, dalam perjalanan, dan di Arab Saudi. (3) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penyampaian teori dan/atau praktik manasik Ibadah Haji dan manasik Ibadah Umrah. (4) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pendampingan pelaksanaan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah. (5) Dalam melaksanakan bimbingan dan pendampingan Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KBIHU berkoordinasi dengan pembimbing Ibadah Haji Kloter.

Pasal 11

(1) KBIHU berhak mendapatkan kuota pembimbing Ibadah Haji dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain kuota pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KBIHU berhak: (7) mendapatkan pembinaan dari Menteri; dan (8) menerima biaya jasa bimbingan dan pendampingan dari Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Umrah.

Pasal 12

KBIHU wajib: a. mematuhi dan mendukung program dan kegiatan bimbingan Ibadah Haji dalam kloter; b. memiliki perjanjian bimbingan dengan Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Umrah yang memuat hak dan kewajiban para pihak; c. memiliki data peserta bimbingan setiap tahun yang memuat keterangan paling sedikit meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, nomor porsi, dan alamat; d. membuat rencana bimbingan yang meliputi materi, penyaji, waktu, dan tempat pelaksanaan bimbingan; e. melakukan koordinasi bimbingan dan pendampingan dengan petugas pembimbing Ibadah Haji Kloter selama di tanah air, dalam perjalanan, dan di Arab Saudi; f. menaati penentuan Kloter, pengaturan penerbangan, bus, serta penempatan Jemaah Haji Reguler di pemondokan dan tenda Jemaah Haji Reguler; g. memastikan Jemaah Haji Reguler menggunakan seragam batik haji INDONESIA saat keberangkatan dan kepulangan; h. memberikan pendampingan kepada Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Umrah yang menjadi bimbingannya di Arab Saudi; i. melakukan bimbingan manasik Ibadah Haji di tanah air minimal 15 (lima belas) kali pertemuan; j. melaporkan perubahan identitas KBIHU kepada Direktur Jenderal; dan k. melaporkan penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah paling lama 60 (enam puluh) hari kalender setelah masa operasional penyelenggaraan Ibadah Haji berakhir.

Pasal 13

KBIHU dilarang: a. MENETAPKAN biaya bimbingan melebihi biaya jasa yang ditetapkan oleh Menteri; b. mengelola, memotong, dan mengambil alih uang living cost hak Jemaah Haji Reguler untuk keperluan operasional; c. bertindak sebagai pemberi talangan kepada Jemaah Haji Reguler dan/atau masyarakat untuk mendapatkan porsi haji atau biaya Ibadah Umrah; d. memberangkatkan Jemaah Umrah, haji khusus, dan haji visa mujamalah; e. memasang spanduk, bendera, baliho, dan atribut yang mencantumkan nama dan logo KBIHU saat di bandara, pemondokan Makkah dan Madinah, serta di perkemahan Arafah dan Mina; f. menerima setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji; g. memalsukan dan/atau memanipulasi data Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Umrah; h. menawarkan percepatan keberangkatan Jemaah Haji Reguler; dan i. memprovokasi Jemaah Haji Reguler yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pasal 14

(1) Menteri mengenakan sanksi administratif terhadap KBIHU yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan izin paling lama 2 (dua) tahun; dan c. pencabutan izin. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan secara berjenjang dan tidak berjenjang.

Pasal 15

(1) KBIHU yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan/atau huruf k serta Pasal 13 huruf e dikenakan sanksi administratif teguran tertulis. (2) Dalam hal KBIHU melakukan pengulangan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi teguran tertulis yang kedua.

Pasal 16

(1) Dalam hal KBIHU melakukan pengulangan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h, huruf i, dan/atau huruf j serta Pasal 13 huruf a, huruf b, dan/atau huruf h dikenakan sanksi administratif pembekuan izin. (2) Sanksi administratif pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut apabila KBIHU menunaikan kewajiban mengembalikan: a. uang jemaah selisih dari jumlah kekurangan penyelenggaraan manasik Ibadah Haji; atau b. uang jemaah selisih dari biaya jasa yang melebihi ketentuan.

Pasal 17

Dalam hal KBIHU melakukan pengulangan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, dan/atau huruf i dikenakan sanksi administratif pencabutan izin.

Pasal 18

Dugaan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 berasal dari: a. laporan; dan/atau b. temuan.

Pasal 19

(1) Laporan dugaan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a dapat disampaikan oleh: a. orang perseorangan; b. kelompok orang; dan c. organisasi kemasyarakatan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan terlapor, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 20

(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 paling sedikit memuat: a. identitas pelapor yang meliputi nama, alamat, nomor telepon, surat elektronik, dan kedudukan; b. nama, alamat, dan konten isi yang diadukan; c. kewajiban yang dilanggar; d. waktu pelanggaran; e. kronologi peristiwa yang diadukan; dan f. keterangan tambahan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terjadinya pelanggaran. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan bukti sebagai pendukung.

Pasal 21

(1) Temuan dugaan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dituangkan dalam formulir temuan pelanggaran administratif yang paling sedikit memuat: a. identitas petugas yang menemukan dugaan pelanggaran; b. identitas pihak yang diduga melakukan pelanggaran; dan c. uraian dugaan pelanggaran. (2) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal.

Pasal 22

(1) Direktur Jenderal melakukan telaahan atas laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran administratif. (2) Telaahan atas laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak laporan dan/atau temuan disampaikan.

Pasal 23

(1) Dalam melakukan telaahan atas laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran administratif, Direktur Jenderal dapat melakukan klarifikasi dan meminta pelapor melengkapi kekurangan laporan dan/atau temuan atau bukti awal yang diajukan. (2) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta informasi pihak lain sepanjang terkait dengan laporan dan/atau temuan.

Pasal 24

(1) Dalam hal telaahan atas laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran administratif, Direktur Jenderal tidak melanjutkan ke proses pemeriksaan. (2) Dalam hal telaahan atas laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 menyimpulkan terdapat dugaan pelanggaran administratif, Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan.

Pasal 25

(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dilakukan untuk menemukan, mendalami, dan menilai bukti telah terjadi pelanggaran administratif. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak telaahan selesai dilakukan. (3) Hasil pemeriksaan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.

Pasal 26

(1) Dalam hal dugaan pelanggaran administratif tidak terbukti, Direktur Jenderal merehabilitasi nama baik terlapor. (2) Dalam hal terjadi pelanggaran administratif, terlapor dinyatakan bersalah dan dikenakan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

Pasal 27

(1) Menteri melaksanakan akreditasi KBIHU. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas pelayanan KBIHU. (3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap 3 (tiga) tahun. (4) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar akreditasi KBIHU.

Pasal 28

Standar akreditasi KBIHU memuat ketentuan mengenai standar: a. sumber daya manusia; b. sarana dan prasarana; c. administrasi; d. bimbingan; e. pendampingan; dan f. pelaporan.

Pasal 29

Standar sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, meliputi: a. struktur organisasi paling sedikit terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara; b. pembimbing ibadah bersertifikat paling sedikit 1 (satu) orang; dan c. rencana pengembangan sumber daya manusia.

Pasal 30

Standar sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b, meliputi: a. papan nama kantor; b. kantor milik sendiri, sewa, atau pinjam dengan luas paling sedikit 16 (enam belas) meter persegi; c. tempat bimbingan milik sendiri, sewa, atau pinjam; d. memiliki komputer dan printer paling sedikit 1 (satu) set; e. sarana telekomunikasi; dan f. kendaraan bermotor operasional roda 2 (dua).

Pasal 31

Standar administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c, meliputi: a. bagan struktur organisasi; b. standar prosedur operasional bimbingan di tanah air, dalam perjalanan, dan di Arab Saudi; c. memiliki data jemaah bimbingan; dan d. pengelolaan arsip.

Pasal 32

(1) Standar bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d, meliputi: a. bentuk bimbingan; b. ruang lingkup bimbingan; c. pembimbing ibadah; d. materi bimbingan; dan e. jumlah bimbingan. (2) Bentuk bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi teori, praktik, dan simulasi. (3) Ruang lingkup bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi: a. bimbingan manasik Ibadah Haji saat di tanah air, saat perjalanan, dan di Arab Saudi; b. bimbingan perjalanan; dan c. bimbingan kesehatan. (4) Pembimbing ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pembimbing bersertifikat. (5) Materi bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi: a. materi bimbingan manasik Ibadah Haji saat di tanah air, meliputi: 1. fikih haji dan umrah; 2. kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan Ibadah Haji; 3. hikmah haji; 4. hak dan kewajiban Jemaah Haji; 5. alur perjalanan haji; dan 6. akhlak Jemaah Haji dan budaya Arab Saudi. b. materi bimbingan manasik Ibadah Haji saat di perjalanan, meliputi: 1. doa perjalanan; 2. fikih ibadah dalam perjalanan; 3. ketentuan penumpang dalam pesawat; dan 4. ketentuan di bandara kedatangan di Arab Saudi. c. materi bimbingan manasik Ibadah Haji saat di Arab Saudi, meliputi: 1. ketentuan transportasi perjalanan ke dan selama di Makkah dan Madinah; dan 2. ketentuan ziarah di Makkah dan Madinah. d. materi bimbingan kesehatan, meliputi: 1. kesehatan lingkungan; 2. kesehatan jiwa; dan 3. kesehatan jasmani. (6) Jumlah bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, meliputi: a. 13 (tiga belas) kali teori dan praktik; dan b. 2 (dua) kali simulasi. (7) Bimbingan manasik Ibadah Haji harus berpedoman pada buku bimbingan manasik yang diterbitkan oleh Kementerian. (8) Bimbingan kesehatan dilaksanakan bekerja sama dengan satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pasal 33

Standar pendampingan di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e, meliputi: a. kegiatan di bandara saat kedatangan dan kepulangan; b. pelaksanaan rukun dan wajib Ibadah Haji; dan c. ziarah di Makkah dan Madinah.

Pasal 34

Standar pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f, meliputi: a. laporan kegiatan; dan b. laporan keuangan.

Pasal 35

Instrumen akreditasi KBIHU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 36

(1) Akreditasi dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah. (2) Dalam melaksanakan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah membentuk tim akreditasi. (3) Tim akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. (4) Tim akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah 3 (tiga) orang dan terdiri atas unsur: a. 2 (dua) orang dari Kantor Wilayah; dan b. 1 (satu) orang dari Kantor Kementerian Agama.

Pasal 37

(1) Pimpinan KBIHU mengajukan permohonan akreditasi kepada Kepala Kantor Wilayah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum waktu pelaksanaan akreditasi. (2) Permohonan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen: a. izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah; b. surat keterangan domisili KBIHU; c. bukti kepemilikan, perjanjian sewa menyewa, atau izin peminjaman kantor dan tempat bimbingan; dan d. laporan kegiatan dan keuangan minimal 1 (satu) tahun terakhir.

Pasal 38

(1) Tim akreditasi melakukan penilaian akreditasi berdasarkan instrumen akreditasi KBIHU. (2) Hasil penilaian akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk nilai akreditasi KBIHU dengan klasifikasi: a. nilai di atas 85 memperoleh Akreditasi A, kategori sangat baik; b. nilai di atas 75 sampai dengan 85 memperoleh Akreditasi B, kategori baik; c. nilai 65 sampai dengan 75 memperoleh Akreditasi C, kategori cukup; dan d. nilai di bawah 65, kategori tidak terakreditasi. (3) Tim akreditasi menyampaikan nilai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah nilai akreditasi ditetapkan. (4) Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah meneruskan nilai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Kepala Kantor Wilayah paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah nilai akreditasi diterima. (5) Kepala Kantor Wilayah menerbitkan sertifikat akreditasi dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah nilai akreditasi diterima. (6) Kepala Kantor Wilayah memublikasikan nilai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melalui laman resmi Kementerian Agama. (7) Kepala Kantor Wilayah melaporkan pelaksanaan Akreditasi kepada Direktur Jenderal.

Pasal 39

Dalam hal hasil akreditasi KBIHU berkategori tidak terakreditasi, izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah dibekukan.

Pasal 40

(1) Sertifikat akreditasi dapat dicabut apabila: a. KBIHU dibubarkan; atau b. KBIHU melakukan tindakan melawan hukum yang dibuktikan melalui proses pengadilan. (2) Dalam hal sertifikat akreditasi KBIHU dicabut, izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah dicabut.

Pasal 41

(1) KBIHU yang mendapatkan hasil akreditasi dengan kategori tidak terakreditasi, dapat mengajukan permohonan akreditasi ulang dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak nilai akreditasi dipublikasikan. (2) Dalam hal KBIHU tidak mengajukan permohonan akreditasi ulang dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah dicabut. (3) Dalam hal hasil akreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan hasil akreditasi dengan kategori tidak terakreditasi, izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah dicabut.

Pasal 42

(1) Dalam melaksanakan bimbingan dan pendampingan, KBIHU dapat diberikan biaya jasa bimbingan dan pendampingan oleh jemaah yang membutuhkan jasa KBIHU. (2) Biaya jasa bimbingan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk: a. narasumber; b. konsumsi; c. pembimbing; d. sewa atau peminjaman tempat bimbingan; e. operasional; dan/atau f. bimbingan manasik Ibadah Haji. (3) Biaya jasa bimbingan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 43

(1) Menteri melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap KBIHU. (2) Pembinaan dan pengawasan terhadap KBIHU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Kementerian Agama.

Pasal 44

Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 meliputi: a. sosialisasi kebijakan; b. bimbingan teknis peningkatan kualitas; dan/atau c. pemberian penghargaan.

Pasal 45

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan dalam bentuk pemantauan dan evaluasi. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu- waktu.

Pasal 46

(1) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, Direktur Jenderal, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah; dan/atau c. masyarakat. (2) Hasil pengawasan terhadap KBIHU dapat dijadikan pertimbangan dalam penilaian akreditasi, pemberian penghargaan, dan pengenaan sanksi administratif.

Pasal 47

KBIHU yang telah memperoleh izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

Pasal 48

Pengajuan permohonan izin penyelenggaraan bimbingan dan pendampingan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah secara elektronik dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 49

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2023 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YAQUT CHOLIL QOUMAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA