Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL

PERMENAG No. 69 Tahun 2022 berlaku

Pasal 5

Struktur organisasi Sekretariat BAZNAS terdiri atas: a. Bagian Fasilitasi Teknis dan Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. 2. Judul Bagian Kedua BAB II diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

Bagian Fasilitasi Teknis dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan layanan teknis pelaksanaan tugas BAZNAS dan urusan ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara. 4. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Bagian Fasilitasi Teknis dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pemberian dukungan layanan teknis pelaksanaan tugas BAZNAS; dan b. pelaksanaan urusan ketatausahaan, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara. 5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

Bagian Fasilitasi Teknis dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 6. Pasal 9 dihapus. 7.

Pasal 21

Sekretariat BAZNAS wajib menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, serta kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel. 13. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

Sekretariat BAZNAS wajib mengembangkan tata hubungan dan membangun kerja sama dengan semua instansi vertikal Kementerian Agama dan pemerintah daerah. 14. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

Sekretariat BAZNAS wajib melaksanakan Sistim Pengendalian Internal, melakukan penilaian kinerja, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan secara berkala. 15. Judul BAB V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Sekretaris merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.b. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2022 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd YAQUT CHOLIL QOUMAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY