Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 68 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 3 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LAJNAH PENTASHIHAN MUSHAF AL-QUR’AN

PERMENAG No. 68 Tahun 2022 berlaku

Pasal 4

(1) Struktur organisasi Lajnah Pentashihan Mushaf Al- Qur’an terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan struktur organisasi Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 2. Pasal 5 dihapus. 3. Pasal 6 dihapus. 4. Pasal 7 dihapus. 5. Pasal 8 dihapus. 6. Pasal 9 dihapus. 7. Pasal 10 dihapus. 8. Pasal 11 dihapus. 9. Pasal 12 dihapus. 10. Pasal 13 dihapus. 11. Pasal 14 dihapus. 12. Pasal 15 dihapus. 13. Pasal 16 dihapus. 14. Di antara BAB III dan BAB IV disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB IIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IIIA JABATAN 15. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24

(1) Kepala merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.b. (2) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2022 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd YAQUT CHOLIL QOUMAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY