Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 61 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA BUDDHA NEGERI SRIWIJAYA BANTEN
Pasal 20
Bagian AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga;
b. Subbagian Layanan Akademik; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
2. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 21
(1) Subbagian Tata Usaha, Perlengkapan, dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan pengelolaan barang milik negara.
(2) Subbagian Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan layanan administrasi dan pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan, pengembangan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, kerja sama, dan pengembangan kelembagaan.
3. Ketentuan Pasal 44 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 44
(1) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2022 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YAQUT CHOLIL QOUMAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY
