Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah

PERMENAG No. 66 Tahun 2016 berlaku

Pasal 8

(1)
Pendirian
madrasah
yang
diselenggarakan
oleh
pemerintah ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Pendirian
madrasah
yang
diselenggarakan
oleh
masyarakat dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah
dalam bentuk pemberian izin operasional.
(3)
Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2),
diberikan
berdasarkan
kelayakan
pendirian
yang meliputi aspek kebutuhan masyarakat.
2.
Diantara Pasal 62 dan Pasal 63 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 62A dan Pasal 62B, sehingga Pasal 62A dan
Pasal 62B berbunyi sebagai berikut:

Pasal 62

Pembiayaan madrasah yang bersumber dari masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d
www.peraturan.go.id
2016, No. 2101
dapat
dikelola
oleh
Komite
Madrasah
berdasarkan
musyawarah dan mufakat.

Pasal 62

(1)
Pembiayaan
madrasah
yang
dikelola
oleh
Komite
Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62A
dipergunakan untuk:
a.
pemenuhan kekurangan biaya pendidikan yang
diperoleh dari Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah;
b.
pembiayaan
kegiatan
peningkatan
mutu
pendidikan yang tidak dapat dianggarkan oleh
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
c.
pembiayaan kegiatan peningkatan mutu yang
dilakukan
oleh
pendidik
dan
tenaga
kependidikan yang dilaksanakan di luar jam
kerja
dan/atau
yang
tidak
termasuk
beban
kerja;
d.
pembayaran honorarium pendidik dan tenaga
kependidikan bukan pegawai negeri sipil yang
tidak dibiayai oleh anggaran pendapatan dan
belanja negara dan/atau anggaran pendapatan
dan belanja daerah;
e.
pembiayaan pengadaan sarana dan prasarana
satuan
pendidikan
yang
tidak
dibiayai
atau
memenuhi kekurangan biaya yang bersumber
dari anggaran pendapatan dan belanja negara
dan/atau
anggaran
pendapatan
dan
belanja
daerah;
f.
pembiayaan biaya personal kebutuhan hidup
peserta didik di asrama bagi satuan pendidikan
yang menyelenggarakan sistem asrama;
g.
pemberian
beasiswa
prestasi
kepada
peserta
didik; dan
h.
pembiayaan
kegiatan
tertentu
yang
dapat
menunjang peningkatan akses, mutu, dan daya
saing satuan pendidikan dan peserta didik.
www.peraturan.go.id
2016, No. 2101
(2)
Penggunaan
sumbangan
sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pemenuhan
Standar Nasional Pendidikan.

Pasal 62

Pembiayaan madrasah yang bersumber dari masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) huruf d
tidak boleh atau dilarang:
a.
dibebankan
kepada
peserta
didik
atau
orang
tua/walinya yang tidak mampu secara finansial;
b.
digunakan untuk pembiayaan penerimaan peserta
didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau
persyaratan
kelulusan
peserta
didik
dari
satuan
pendidikan; dan/atau
c.
digunakan
untuk
kesejahteraan
anggota
komite
satuan
pendidikan
atau
lembaga
representasi
pemangku
kepentingan
satuan
pendidikan
baik
langsung maupun tidak langsung.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2016, No. 2101
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2016
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id