Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAULANA MALIK IBRAHIM MALANG

PERMENAG No. 51 Tahun 2022 berlaku

Pasal 22

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 2. Pasal 23 dihapus. 3. Pasal 23A dihapus. 4. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

Biro AUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. 5. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, dan pengadaan barang/jasa. 6. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan kerumahtanggaan; dan b. pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, dan pengadaan barang/jasa. 7. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan b. Subbagian Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa. 8. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan kerumahtanggaan. (2) Subbagian Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, dan layanan pengadaaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Pasal 34 dihapus. 10. Pasal 35 dihapus. 11. Pasal 36 dihapus. 12. Pasal 37 dihapus. 13. Pasal 38 dihapus. 14. Pasal 39 dihapus. 15. Pasal 40 dihapus. 16. Pasal 41 dihapus. 17. Pasal 42 dihapus. 18. Pasal 43 dihapus. 19. Pasal 44 dihapus. 20. Pasal 45 dihapus. 21. Ketentuan Pasal 48 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 48

Biro AAKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdiri atas: a. Bagian Akademik; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. 22. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 51

Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 23. Pasal 52 dihapus. 24. Pasal 53 dihapus. 25. Pasal 54 dihapus. 26. Pasal 55 dihapus. 27. Pasal 56 dihapus. 28. Pasal 57 dihapus. 29. Pasal 58 dihapus. 30. Pasal 59 dihapus. 31. Pasal 60 dihapus. 32. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 65

LP2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. 33. Ketentuan Pasal 68 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 68

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Koordinator. (3) Pembukaan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan. 34. Pasal 69 dihapus. 35. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 72

LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. 36. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 75

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu sesuai dengan bidang tugasnya. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Koordinator. (3) Pembukaan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan. 37. Pasal 76 dihapus. 38. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 94

(1) Kepala Biro merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2022 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd YAQUT CHOLIL QOUMAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY