Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 6 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

PERMENAG No. 43 Tahun 2022 berlaku

Pasal 22

Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 2. Pasal 23 dihapus. 3. Pasal 23A dihapus. 4. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

Biro AUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, terdiri atas: a. Bagian Umum; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. 5. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 30

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, kerumahtanggaan, perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, dan pengadaan barang/jasa. 6. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan kerumahtanggaan; dan b. pengelolaan barang milik negara, perlengkapan, dan pengadaan barang/jasa. 7. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 32

Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga; dan b. Subbagian Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa. 8. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

(1) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan kerumahtanggaan. (2) Subbagian Perlengkapan dan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan, pengelolaan barang milik negara, dan layanan pengadaaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Pasal 34 dihapus. 10. Pasal 35 dihapus. 11. Pasal 36 dihapus. 12. Pasal 37 dihapus. 13. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 40

Biro PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 14. Pasal 41 dihapus. 15. Pasal 42 dihapus. 16. Pasal 43 dihapus. 17. Pasal 44 dihapus. 18. Pasal 45 dihapus. 19. Pasal 46 dihapus. 20. Pasal 47 dihapus. 21. Pasal 48 dihapus. 22. Pasal 49 dihapus. 23. Pasal 50 dihapus. 24. Pasal 51 dihapus. 25. Pasal 52 dihapus. 26. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 55

Biro AAKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, terdiri atas: a. Bagian Akademik; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. 27. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 58

Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 28. Pasal 59 dihapus. 29. Pasal 60 dihapus. 30. Pasal 61 dihapus. 31. Pasal 62 dihapus. 32. Pasal 63 dihapus. 33. Pasal 64 dihapus. 34. Pasal 65 dihapus. 35. Pasal 66 dihapus. 36. Pasal 67 dihapus. 37. Ketentuan Pasal 72 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 72

LP2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. 38. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 75

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Koordinator. (3) Pembukaan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan. 39. Pasal 76 dihapus. 40. Ketentuan Pasal 79 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 79

LPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Pusat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. 41. Ketentuan Pasal 82 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 82

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu sesuai dengan bidang tugasnya. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rektor dapat menunjuk dosen atau tenaga fungsional lainnya sebagai Koordinator. (3) Pembukaan dan penutupan Pusat dilakukan oleh Rektor sesuai dengan kebutuhan. 42. Pasal 83 dihapus. 43. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 101

(1) Kepala Biro merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (2) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (3) Kepala Sub Bagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a. #### Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2022 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd YAQUT CHOLIL QOUMAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2022 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY