Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN EMPAT LAWANG DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

PERMENAG No. 40 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Membentuk Kantor Departemen Agama Kabupaten Empat Lawang yang berkedudukan di Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan.

Pasal 3

Kantor Departemen Agama Kabupaten / kota mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Departemen Agama dalam wilayah Kabupaten, berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kantor Departemen Agama Kabupaten menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penempata beragama kepada masyarakat di Kabupaten/Kota; b. pembinaan pelayanan dan bimbingan di bidang kehidupan beragama kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pembinaan, pelayanan, dan bimbingan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf; d. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi; e. pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pelaporan program, dan pengawasan; serta f. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Departemen Agama Kabupaten/kota.

Pasal 5

(1) Susunan Organisasi Kantor Departemen Agama Kabupaten Empat Lawang terdiri dari: b. Subbagian Tata Usaha; c. Seksi Pendidikan Islam; d. Seksi Urusan dan Penerangan Agama Islam; e. Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Penyelenggara Zakat dan Wakaf; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Bagan struktur organisasi Kantor Departemen Agama Kabupaten sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini.

Pasal 6

(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi perumusan kebijakan, pelayanan dan pembinaan administrasi kepada seluruh satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten. (2) Seksi Pendidikan Islam mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengelolaan pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, ketenagaan dan sistem informasi manajemen pendididikan Islam. (3) Seksi Urusan dan Penerangan Agama Islam mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengelolaan kepenghuluan dan pembinaan Kantor Urusan Agama (KUA), pembinaan keluarga sakinah, pemberdayaan masjid, pembinaan syariah dan hisab rukyat penyuluhan agama Islam dan pembinaan majelis taklim, seni budaya, Hari Besar Islam (HBI), musabaqoh dan pengembangan tilawatil Qur'an, kerjasama lembaga keagamaan serta sistem informasi manajemen urusan agama Islam. (4) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah mempunyai tugas melakukan pelayanan dan bimbingan di bidang pengelolaan pendaftaran dan sistem informasi haji, pembinaan haji, perjalanan dan dokumen, akomodasi dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), serta penyuluhan haji dan umrah. (5) Penyelenggara Zakat dan Wakaf mempunyai tugas melakukan bimbingan dan pelayanan di bidang pengelolaan pemberdayaan zakat, pemberdayaan wakaf serta sistem informasi manajemen penyelenggaraan zakat dan wakaf.

Pasal 7

Pelaksanaan tugas pelayanan terhadap suatu agama yang tidak tertampung dalam struktur organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat dilakukan dengan menunjuk seorang pengadministrasi pelayanan dan dikoordinasikan oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala Subbagian Tata Usaha.

Pasal 8

Di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten dapat ditetapkan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 9

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan tugas sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang jabatan fungsional yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh pimpinan satuan organisasi yang bersangkutan. (3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten dalam melaksanakan tugas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan satuan organisasi/satuan kerja di lingkungan Departemen Agama Kabupaten dan pemerintah daerah serta instansi vertikal lainnya. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja wajib mengembangkan pelaksanaan tata kerja Kantor Departemen Agama Kabupaten ke arah terciptanya perubahan paradigma dari fungsi penguasaan kepada fungsi pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. (3) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja di lingkungan Kantor Departemen Agama Kabupaten bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahannya. (4) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja wajib mengembangkan pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan serta menyusun dan memelihara tata hubungan kerja yang serasi baik intern maupun ekstern. (5) Setiap pimpinan satuan organisasi dan/atau satuan kerja wajib melaksanakan pengawasan melekat, penilaian kinerja, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan masing-masing secara berjenjang dan berkala.

Pasal 12

Dengan ditetapkannya peraturan ini maka satuan kerja, pegawai, pembiayaan serta sarana Kantor Departemen Agama Kabupaten Empat Lawang yang berada dalam kewenangan Kantor Departemen Agama Kabupaten Lahat segera dialihkan kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten Empat Lawang.

Pasal 13

Pelaksanaan Peraturan ini dilakukan selambat-lambatnya dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkan.

Pasal 14

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penetapannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Nopember 2009 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, SURYADHARMA ALI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Nopember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR