Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI RADEN INTAN LAMPUNG

PERMENAG No. 32 Tahun 2015 berlaku

Pasal 10

Fakultas pada Institut terdiri dari:
a.
Tarbiyah dan Keguruan;
b.
Syariah;
c.
Ushuluddin;
d.
Dakwah dan Ilmu Komunikasi; dan
e.
Ekonomi dan Bisnis Islam.
2.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 11

(1)
Organisasi Fakultas Tarbiyah dan Keguruan, Fakultas Syariah,
Fakultas Ushuluddin, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi
terdiri dari:
a.
Dekan dan Wakil Dekan;
b.
Jurusan;
c.
Laboratorium; dan
d. Bagian Tata Usaha.
(2)
Organisasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam terdiri dari:
a.
Dekan dan Wakil Dekan;
b.
Jurusan;
c.
Laboratorium; dan
d.
Subbagian Tata Usaha.
3. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah sehingga seluruhnya berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 20

(1)
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
huruf d mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi
umum
dan
akademik,
kemahasiswaan,
perencanaan,
dan
pelaporan di lingkungan Fakultas.
(2)
Bagian Tata usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Dekan.
www.peraturan.go.id
2015, No.841
4.
Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

(1)
Bagian Tata Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
huruf d pada Fakultas Tarbiyah dan Keguruan terdiri dari:
a.
Subbagian Administrasi Umum;
b.
Subbagian Perencanaan, Akuntansi, dan Keuangan; dan
c.
Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
(2)
Bagian Tata Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf d pada Fakultas Syariah, Fakultas Ushuluddin, Fakultas
Dakwah dan Ilmu Komunikasi terdiri dari:
a.
Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan;
b.
Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni.
5.
Diantara Paragraf 5 dan Bagian Keempat disisipkan 1 (satu) Paragraf
baru yakni Paragraf 5A, yang terdiri atas 1 (satu) pasal yakni Pasal
23A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 5A
Subbagian Tata Usaha

Pasal 23

(1)
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat
(2)
huruf
d
mempunyai
tugas
melakukan
layanan
administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, perencanaan,
keuangan, dan pelaporan di lingkungan Fakultas Ekonomi dan
Bisnis Islam.
(2)
Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipimpin oleh seorang Kepala, secara fungsional berada dibawah
Bagian Umum pada Biro Administrasi Umum, Akademik, dan
Kemahasiswaan
dan
secara
operasional
bertanggung
jawab
kepada Dekan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2015, No.841
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Menteri
ini
dengan
penempatannya
dalam
Berita
Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 2015
MENTERI AGAMA
REPUBLIK INDONESIA,
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juni 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id