Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendidikan Keagamaan Kristen adalah pendidikan
yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat
menjalankan peranan yang menuntut penguasaan
pengetahuan
tentang
ajaran
agama
Kristen
www.peraturan.go.id
2016, No.886
dan/atau menjadi ahli ilmu agama Kristen dan
mengamalkan ajaran agama Kristen.
2.
Pendidikan
Keagamaan
Kristen
Formal
adalah
pendidikan
keagamaan
Kristen
yang
diselenggarakan
di
lembaga
pendidikan
secara
terstruktur
dan
berjenjang
yang
terdiri
atas
pendidikan dasar dan menengah.
3.
Pendidikan Keagamaan Kristen Nonformal adalah
pendidikan keagamaan Kristen di luar pendidikan
formal
yang
diselenggarakan
oleh
masyarakat,
gereja, kelompok, maupun perorangan.
4.
Sekolah Dasar Teologi Kristen yang selanjutnya
disingkat SDTK adalah satuan pendidikan formal
Keagamaan
Kristen
setara
dengan
Sekolah
Dasar/SD
dan/atau
yang
sederajat
yang
mengintegrasikan mata pelajaran pendidikan umum
dengan mata pelajaran pendidikan keagamaan
Kristen.
5.
Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen yang
selanjutnya
disingkat
SMPTK
adalah
satuan
pendidikan formal Keagamaan Kristen setara dengan
Sekolah Menengah Pertama/SMP dan/atau yang
sederajat yang mengintegrasikan mata pelajaran
pendidikan
umum
dengan
mata
pelajaran
pendidikan keagamaan Kristen.
6.
Sekolah Menengah Teologi Kristen yang selanjutnya
disingkat SMTK adalah satuan pendidikan formal
Keagamaan
Kristen
setara
dengan
Sekolah
Menengah Atas/SMA/SMK dan/atau yang sederajat
yang mengintegrasikan mata pelajaran pendidikan
umum
dengan
mata
pelajaran
pendidikan
keagamaan Kristen.
7.
Sekolah Menengah Agama Kristen yang selanjutnya
disingkat SMAK adalah satuan pendidikan formal
setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang
www.peraturan.go.id
2016, No.886
mengintegrasikan
mata
pelajaran
pendidikan
keagamaan Kristen dan mata pelajaran umum.
8.
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.
Pendidik adalah seseorang yang memiliki kualifikasi
sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar,
widyaiswara,
tutor,
intruktur,
fasilitator,
dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya,
serta
berpartisipasi
dalam
penyelenggaraan
pendidikan.
10. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat
yang
mengabdikan
diri
dan
diangkat
untuk
menunjang penyelenggaraan pendidikan.
11. Peminatan adalah suatu keputusan yang dilakukan
peserta
didik
untuk
memilih
kelompok
mata
pelajaran sesuai minat, bakat, dan kemampuannya
selama mengikuti pembelajaran di SMAK.
12. Kurikulum
adalah
seperangkat
rencana
dan
pengaturan
mengenai
tujuan,
isi,
dan
bahan
pelajaran,
sertacara
yang
digunakan
sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan.
13. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian,
penjaminan,
dan
penetapan
mutu
pendidikan
terhadap berbagai komponen pendidikan sebagai
bentuk
pertanggungjawaban
penyelenggaraan
pendidikan.
14. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan
program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan
kriteria yang telah ditetapkan.
15. Badan
Standar
Nasional
Pendidikan
yang
selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri dan
independen
yang
bertugas
mengembangkan,
memantau, dan mengendalikan standard nasional
pendidikan.
www.peraturan.go.id
2016, No.886
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
17. Direktur
Jenderal
adalah
Direktur
Jenderal
Bimbingan Masyarakat Kristen.
2.
Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus,
sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
