Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN WIDYALAYA

PERMENAG No. 2 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Widyalaya adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Hindu. 2. Pratama Widyalaya yang selanjutnya disingkat PW adalah Widyalaya pada jenjang pendidikan anak usia dini. 3. Adi Widyalaya yang selanjutnya disingkat AW adalah Widyalaya pada jenjang pendidikan dasar yang terdiri atas 6 (enam) tingkatan kelas. 4. Madyama Widyalaya yang selanjutnya disingkat MW adalah Widyalaya pada jenjang pendidikan dasar yang terdiri atas 3 (tiga) tingkatan kelas. 5. Utama Widyalaya yang selanjutnya disingkat UW adalah Widyalaya pada jenjang pendidikan menengah yang terdiri atas 3 (tiga) tingkatan kelas. 6. Utama Widyalaya Kejuruan yang selanjutnya disingkat UWK adalah Widyalaya pada jenjang pendidikan menengah kejuruan yang terdiri atas 3 (tiga) atau 4 (empat) tingkatan kelas. 7. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 8. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. 9. Anak Berkebutuhan Khusus adalah anak yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial, anak yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa, dan anak di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil sehingga mereka semua berhak memperoleh pendidikan layanan khusus. 10. Muatan Lokal adalah bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal. 11. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 12. Tenaga Kependidikan Widyalaya adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan Widyalaya. 13. Akreditasi Widyalaya adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan PW, AW, MW, UW, dan UWK berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. 14. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 16. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu. 17. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu. 18. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi. 19. Kantor Kementerian Agama adalah Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota. 20. Kepala Kantor Wilayah adalah pemimpin Kantor Wilayah. 21. Kepala Kantor Kementerian Agama adalah pemimpin Kantor Kementerian Agama.

Pasal 2

Pendidikan Widyalaya diselenggarakan untuk mempersiapkan peserta didik memiliki akhlak mulia, menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan untuk meningkatkan kompetensinya agar dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih lanjut.

Pasal 3

Pendidikan Widyalaya diselenggarakan pada jenjang: a. pendidikan anak usia dini; b. pendidikan dasar; dan c. pendidikan menengah.

Pasal 4

(1) Pendidikan anak usia dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a berbentuk PW. (2) Pendidikan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b berbentuk AW dan MW. (3) Pendidikan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c berbentuk UW dan UWK.

Pasal 5

PW memiliki program pembelajaran 1 (satu) atau 2 (dua) tahun.

Pasal 6

(1) AW terdiri atas 6 (enam) tingkatan kelas yaitu kelas 1 (satu), kelas 2 (dua), kelas 3 (tiga), kelas 4 (empat), kelas 5 (lima), dan kelas 6 (enam). (2) MW terdiri atas 3 (tiga) tingkatan kelas yaitu kelas 7 (tujuh), kelas 8 (delapan), dan kelas 9 (sembilan).

Pasal 7

(1) UW terdiri atas 3 (tiga) tingkatan kelas yaitu kelas 10 (sepuluh), kelas 11 (sebelas), dan kelas 12 (dua belas). (2) UWK terdiri atas: a. 3 (tiga) tingkatan kelas yaitu kelas 10 (sepuluh), kelas 11 (sebelas), dan kelas 12 (dua belas); atau b. 4 (empat) tingkatan kelas yaitu kelas 10 (sepuluh), kelas 11 (sebelas), kelas 12 (dua belas), dan kelas 13 (tiga belas) sesuai dengan tuntutan kompetensi kejuruan yang dipersyaratkan dari dunia kerja.

Pasal 8

Widyalaya diselenggarakan oleh: a. pemerintah; dan b. masyarakat.

Pasal 9

Pendirian Widyalaya dapat berasal dari: a. pendirian baru; dan b. perubahan dari jenis satuan pendidikan lain.

Pasal 10

(1) Menteri MENETAPKAN pendirian baru Widyalaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a untuk Widyalaya yang diselenggarakan oleh pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. (2) Pendirian Widyalaya yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pertimbangan: a. kebutuhan masyarakat; b. kebutuhan pembangunan daerah; c. kebijakan pemerintah pusat; atau d. pemerataan akses pendidikan berkualitas.

Pasal 11

(1) Pendirian Widyalaya yang diselenggarakan oleh pemerintah harus memenuhi persyaratan, yang meliputi: a. analisis kebutuhan pendirian Widyalaya; dan b. rencana induk pengembangan Widyalaya. (2) Rencana induk pengembangan Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat penjelasan mengenai: a. visi dan misi; b. Kurikulum dan sistem evaluasi; c. potensi calon peserta didik; d. Guru dan Tenaga Kependidikan; e. sarana dan prasarana; f. pendanaan pembiayaan; g. organisasi; h. manajemen satuan pendidikan; dan i. dukungan masyarakat.

Pasal 12

(1) Direktur Jenderal menyampaikan usulan pendirian Widyalaya yang diselenggarakan oleh pemerintah kepada Menteri dengan disertai dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Menteri menyampaikan usulan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk mendapatkan persetujuan.

Pasal 13

(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN pendirian baru Widyalaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a untuk Widyalaya yang diselenggarakan oleh masyarakat melalui izin pendirian setelah memenuhi persyaratan. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. administratif; b. teknis; dan c. kelayakan pendirian. (3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi: a. penyelenggara pendidikan merupakan organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yang bergerak di bidang pendidikan, sosial, dan keagamaan Hindu; b. memiliki struktur organisasi, anggaran dasar/anggaran rumah tangga, dan pengurus; c. mendapat rekomendasi dari Kepala Kantor Wilayah atau Kepala Kantor Kementerian Agama; dan d. memiliki kesanggupan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan minimal sampai 1 (satu) tahun pelajaran berikutnya. (4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah; b. jumlah dan kualifikasi Guru dan Tenaga Kependidikan; c. ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan; d. rencana pembiayaan pendidikan; e. rencana proses pembelajaran; f. sistem evaluasi pembelajaran; dan g. organisasi dan manajemen berbasis sekolah. (5) Persyaratan kelayakan pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi aspek: a. tata ruang, geografis, dan ekologis; b. prospek pendaftar dengan proyeksi jumlah peserta didik; c. sosial dan budaya; dan d. demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan satuan pendidikan formal.

Pasal 14

(1) Persyaratan pendirian Widyalaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dituangkan dalam bentuk usulan yang disampaikan oleh ketua organisasi kemasyarakatan keagamaan Hindu berbadan hukum yang bergerak di bidang pendidikan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Wilayah. (2) Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi dan validiasi terhadap persyaratan administrasi, teknis, dan kelayakan pendirian. (3) Hasil verifikasi dan validiasi dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara verifikasi dan validasi. (4) Dalam hal berita acara verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan permohonan tidak memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pengusul. (5) Dalam hal berita acara verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyatakan permohonan memenuhi persyaratan, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan rekomendasi pendirian Widyalaya kepada Direktur Jenderal. (6) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat melakukan pemeriksaan ulang terhadap usulan pendirian Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 15

(1) Pendirian Widyalaya yang berasal dari perubahan dari jenis satuan pendidikan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, meliputi peralihan bentuk satuan pendidikan keagamaan Hindu dalam bentuk pasraman formal menjadi Widyalaya. (2) Peralihan bentuk satuan pendidikan lain ke Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 14. (3) Peralihan bentuk satuan pendidikan lain ke Widyalaya menyesuaikan dengan kebutuhan, urgensi, dan/atau daya tarik masyarakat sebagai upaya daya saing Widyalaya. (4) Petunjuk teknis peralihan bentuk satuan pendidikan lain ke Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 16

Petunjuk teknis mengenai pendirian Widyalaya baru dan perubahan dari jenis satuan pendidikan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 17

(1) Nama Widyalaya yang diselenggarakan oleh pemerintah ditulis nama satuan pendidikan, nomor urut, dan diikuti dengan nama kabupaten/kota. (2) Dalam hal jumlah Widyalaya yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk setiap satuan pendidikan lebih dari 1 (satu) Widyalaya, nama sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditulis dengan menambahkan nomor urut pendirian diikuti dengan nama kabupaten/kota.

Pasal 18

(1) Nama Widyalaya yang diselenggarakan oleh masyarakat ditulis nama satuan pendidikan, nama yang ditetapkan oleh penyelenggara pendidikan, dan nama kabupaten/kota. (2) Penggunaan nama Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berciri khas agama Hindu.

Pasal 19

(1) Widyalaya yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dikelola oleh Menteri. (2) Widyalaya yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dikelola oleh penyelenggara pendidikan. (3) Pengelolaan Widyalaya dilakukan dengan menerapkan manajemen berbasis sekolah yang dilaksanakan dengan prinsip keadilan, kemandirian, kemitraan dan partisipasi, nirlaba, efisiensi, efektivitas, serta akuntabilitas.

Pasal 20

(1) Widyalaya dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah Widyalaya untuk masa 4 (empat) tahun. (2) Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kalender pendidikan yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan ekstra kurikuler, dan hari libur; b. jadwal pelajaran per semester; c. penugasan Guru pada mata pelajaran dan kegiatan lainnya; d. jadwal penyusunan Kurikulum tingkat satuan pendidikan; e. pemilihan dan penetapan buku teks pelajaran yang digunakan untuk setiap mata pelajaran dan prasarana; f. jadwal penggunaan dan pemeliharaan sarana pembelajaran; g. pengadaan, penggunaan, dan persediaan minimal barang habis pakai; h. program peningkatan mutu pendidikan dan Tenaga Kependidikan yang meliputi paling sedikit jenis, durasi, peserta, dan penyelenggaraan program; i. jadwal rapat dewan Guru, rapat konsultasi Widyalaya dengan orang tua/wali peserta didik, dan rapat Widyalaya dengan komite Widyalaya; j. rencana anggaran pendapatan dan belanja Widyalaya untuk masa kerja 1 (satu) tahun; dan k. jadwal penyusunan laporan keuangan dan laporan kinerja Widyalaya untuk 1 (satu) tahun terakhir. (3) Rencana kerja Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus disetujui oleh rapat dewan Guru. (4) Komite Widyalaya dapat memberikan masukan dan pertimbangan dalam penyusunan rencana kerja Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Pasal 21

(1) Setiap Widyalaya wajib memiliki pedoman yang mengatur mengenai: a. struktur organisasi; b. pembagian tugas Guru; c. pembagian tugas Tenaga Kependidikan; d. Kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus; e. kalender pendidikan yang berisi seluruh program dan kegiatan Widyalaya selama 1 (satu) tahun pelajaran yang dirinci setiap 1 (satu) semester, bulanan, dan mingguan; f. peraturan akademik; g. tata tertib Guru, Tenaga Kependidikan, dan peserta didik; h. peraturan penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana; i. kode etik hubungan antara sesama warga Widyalaya dan hubungan antara warga Widyalaya dan masyarakat; dan j. biaya operasional. (2) Pedoman pengelolaan Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 22

Penerimaan peserta didik pada Widyalaya di semua jenjang dilakukan secara adil, objektif, transparan, dan akuntabel.

Pasal 23

Peserta didik PW berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.

Pasal 24

PW dapat menerima peserta didik pindahan dari Taman Kanak-Kanak atau bentuk lain yang sederajat.

Pasal 25

(1) Peserta didik pada AW paling rendah berusia 6 (enam) tahun. (2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan atas rekomendasi tertulis dari psikolog. (3) Dalam hal tidak ada psikolog, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan Guru satuan pendidikan. (4) AW wajib menerima calon peserta didik berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun sebagai peserta didik sesuai dengan jumlah daya tampungnya. (5) Penerimaan peserta didik kelas 1 (satu) tidak mempersyaratkan kemampuan membaca, menulis, dan berhitung. (6) AW wajib menyediakan akses bagi Anak Berkebutuhan Khusus.

Pasal 26

AW dapat menerima peserta didik pindahan dari Sekolah Dasar/Program Paket A atau bentuk lain yang sederajat.

Pasal 27

(1) Peserta didik kelas 7 (tujuh) MW telah lulus Sekolah Dasar, AW, Adi Widya Pasraman, Sekolah Dasar Luar Biasa, Program Paket A, atau bentuk lain yang sederajat. (2) MW wajib menerima warga negara berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun sebagai peserta didik sesuai dengan jumlah daya tampungnya. (3) MW wajib menyediakan akses bagi Anak Berkebutuhan Khusus.

Pasal 28

MW dapat menerima peserta didik pindahan dari Sekolah Menengah Pertama, program paket B, atau bentuk lain yang sederajat.

Pasal 29

(1) Peserta didik kelas 10 (sepuluh) UW atau UWK wajib: a. lulus Sekolah Menengah Pertama, MW, Madyama Widya Pasraman, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Program Paket B, atau bentuk lain yang sederajat; b. memiliki Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama, MW, Madyama Widya Pasraman, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Program Paket B, atau bentuk lain yang sederajat; dan c. berusia antara 16 (enam belas) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun pada awal tahun pelajaran baru. (2) Peserta didik pada UW atau UWK harus menyelesaikan pendidikannya pada Sekolah Menengah Pertama, MW, Madyama Widya Pasraman, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Program Paket B, atau bentuk lain yang sederajat. (3) UW atau UWK wajib menyediakan akses bagi Anak Berkebutuhan Khusus.

Pasal 30

UW atau UWK dapat menerima peserta didik pindahan dari Sekolah Menengah Atas, UW, Utama Widya Pasraman, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Program Paket C, atau bentuk lain yang sederajat.

Pasal 31

(1) Perpindahan peserta didik baru antar Widyalaya dalam satu kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala Widyalaya. (2) Perpindahan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama dan dinas pendidikan setempat. (3) Perpindahan peserta didik dari satuan pendidikan lain ke Widyalaya, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan: a. Direktur Jenderal; dan b. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atau Direktur Jenderal Pendidikan Menengah pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 32

Ketentuan mengenai penerimaan peserta didik pada Widyalaya di semua jenjang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 33

Widyalaya wajib melaksanakan Kurikulum yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pasal 34

Kurikulum PW berisi program pengembangan nilai agama dan moral, motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, dan seni.

Pasal 35

(1) Struktur Kurikulum pada pendidikan dasar jenjang AW dibagi menjadi 2 (dua) kegiatan utama, yaitu: a. pembelajaran intrakurikuler; dan b. projek penguatan profil pelajar Pancasila. (2) Kegiatan pembelajaran intrakurikuler untuk setiap mata pelajaran mengacu pada capaian pembelajaran. (3) Kegiatan projek penguatan profil pelajar Pancasila ditujukan untuk memperkuat upaya pencapaian profil pelajar Pancasila yang mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan. (4) Struktur Kurikulum AW dibagi menjadi 3 (tiga) fase: a. fase A untuk kelas 1 dan kelas 2; b. fase B untuk kelas 3 dan kelas 4; dan c. fase C untuk kelas 5 dan kelas 6. (5) Struktur Kurikulum AW terdiri atas muatan: a. pendidikan agama Hindu dan budi pekerti; b. pendidikan Pancasila; c. bahasa INDONESIA; d. matematika; e. ilmu pengetahuan alam dan sosial; f. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; g. seni dan budaya; dan h. Muatan Lokal. (6) Pendidikan agama Hindu dan budi pekerti sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dikembangkan menjadi 4 (empat) mata pelajaran, yaitu: a. tattwa/filsafat; b. susila/etika; c. acara agama Hindu; dan d. sejarah kebudayaan Hindu. (7) Ketentuan mengenai struktur Kurikulum AW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 36

(1) Struktur Kurikulum MW terdiri atas: a. pembelajaran intrakurikuler; dan b. projek penguatan profil pelajar Pancasila dialokasikan sekitar 25% (dua puluh lima persen) dari total jam pelajaran per tahun. (2) Struktur Kurikulum MW dilaksanakan dalam fase D di kelas 7, kelas 8, dan kelas 9. (3) Struktur Kurikulum MW terdiri atas muatan: a. pendidikan agama Hindu dan budi pekerti; b. pendidikan Pancasila; c. bahasa INDONESIA; d. matematika; e. ilmu pengetahuan alam; f. ilmu pengetahuan sosial; g. bahasa Inggris; h. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; i. informatika; j. mata pelajaran seni dan prakarya: 1. seni musik; 2. seni rupa; 3. seni teater; 4. seni tari; dan 5. prakarya (budidaya, kerajinan, rekayasa, atau pengolahan); dan k. Muatan Lokal. (4) Pendidikan agama Hindu dan budi pekerti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam huruf a dikembangkan menjadi 4 (empat) mata pelajaran, yaitu: a. tattwa/filsafat; b. susila/etika; c. acara agama Hindu; dan d. sejarah kebudayaan Hindu. (5) Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari yang terkait dengan ritual keagamaan Hindu dan/atau prakarya) sebagai bentuk struktur Kurikulum mata pelajaran seni dan prakarya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf j. (6) Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya, meliputi seni musik, seni rupa, seni teater, seni tari, atau prakarya. (7) Ketentuan mengenai struktur Kurikulum MW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 37

(1) Struktur Kurikulum untuk UW terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: a. pembelajaran intrakurikuler; dan b. projek penguatan profil pelajar Pancasila dialokasikan sekitar 30% (tiga puluh persen) total jam pelajaran per tahun. (2) Struktur Kurikulum UW terdiri atas 2 (dua) fase yaitu: a. fase E untuk kelas 10; dan b. fase F untuk kelas 11 dan kelas 12. (3) Kelompok mata pelajaran umum terdiri atas: a. pendidikan agama Hindu dan budi pekerti; b. pendidikan Pancasila; c. bahasa INDONESIA; d. matematika; e. ilmu pengetahuan alam: fisika, kimia, biologi; f. ilmu pengetahuan sosial: sosiologi, ekonomi, sejarah, geografi; g. bahasa Inggris; h. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; i. informatika; j. mata pelajaran seni dan prakarya: 1. seni musik; 2. seni rupa; 3. seni teater; 4. seni tari; dan 5. prakarya dan kewirausahaan; dan k. Muatan Lokal. (4) Peminatan pada UW berbentuk kelompok mata pelajaran yang memfasilitasi kebutuhan pembelajaran dan kompetensi yang diperlukan peserta didik untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi. (5) Kelompok mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri atas: a. matematika dan ilmu pengetahuan alam; b. ilmu pengetahuan sosial; c. bahasa dan budaya; d. vokasi dan prakarya; dan e. olahraga atau seni (khusus untuk sekolah yang ditetapkan pemerintah sebagai sekolah keolahragaan atau seni sesuai dengan sumber daya yang tersedia di UW). (6) Satuan pendidikan wajib membuka kelompok mata pelajaran umum serta minimal 3 (tiga) kelompok mata pelajaran pilihan. (7) Setiap peserta didik wajib mengikuti: a. seluruh mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran umum; dan b. memilih minimal 4 (empat) mata pelajaran dari minimal 2 (dua) kelompok mata pelajaran pilihan dengan ketentuan maksimal mata pelajaran pilihan yang diambil dari 1 (satu) kelompok mata pelajaran pilihan adalah 3 (tiga) mata pelajaran, yang disesuaikan dengan minat, bakat, dan aspirasi peserta didik. (8) Satuan pendidikan menyediakan minimal 1 (satu) jenis seni atau prakarya (seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari yang terkait dengan ritual keagamaan Hindu dan/atau prakarya) sebagai bentuk struktur Kurikulum mata pelajaran seni dan prakarya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf j. (9) Peserta didik memilih 1 (satu) jenis seni atau prakarya meliputi seni musik, seni rupa, seni teater, atau seni tari, atau prakarya. (10) Pendidikan agama Hindu dan budi pekerti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dikembangkan menjadi 4 (empat) mata pelajaran, yaitu: a. tattwa/filsafat; b. susila/etika; c. acara agama Hindu; dan d. sejarah kebudayaan Hindu. (11) Ketentuan mengenai struktur Kurikulum UW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 38

(1) Struktur Kurikulum UWK terdiri atas kelompok mata pelajaran umum dan kelompok mata pelajaran kejuruan. (2) Struktur Kurikulum mata pelajaran umum terdiri atas: a. pendidikan agama Hindu dan budi pekerti; b. pendidikan Pancasila; c. bahasa INDONESIA; d. pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan; e. sejarah; f. seni budaya; 1. seni musik; 2. seni teater; 3. seni rupa; 4. seni tari; g. Muatan Lokal; h. matematika; i. bahasa Inggris; j. informatika; k. projek ilmu pengetahuan alam dan sosial; dan l. dasar-dasar program keahlian. (3) Spektrum Keahlian UWK merupakan acuan penyusunan struktur Kurikulum serta pembukaan dan penyelenggaraan bidang dan program keahlian pada UWK. (4) Setiap program keahlian terdiri atas minimum 1 (satu) konsentrasi keahlian. (5) Konsentrasi keahlian diselenggarakan dalam program 3 (tiga) tahun atau program 4 (empat) tahun. (6) Spektrum dan program keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. teknologi konstruksi dan properti, meliputi program keahlian: 1. teknik perawatan gedung; 2. konstruksi dan perawatan bangunan sipil; 3. teknik konstruksi dan perumahan; 4. desain pemodelan dan informasi bangunan; dan 5. teknik furnitur; b. teknologi manufaktur dan rekayasa, meliputi program keahlian: 1. teknik mesin; 2. teknik otomotif; 3. teknik pengelasan dan fabrikasi logam; 4. teknik logistik; 5. teknik elektronika; 6. teknik pesawat udara; 7. teknik konstruksi kapal; 8. kimia analisis; 9. teknik kimia industri; dan 10. teknik tekstil; c. teknologi informasi meliputi program keahlian:: 1. pengembangan perangkat lunak; dan 2. teknik jaringan komputer dan telekomunikasi; d. kesehatan dan pekerjaan sosial, meliputi program keahlian: 1. layanan kesehatan; 2. teknik laboratorium medik; 3. teknologi farmasi; dan 4. pekerjaan sosial; e. agribisnis dan agroteknologi, meliputi program keahlian: 1. agribisnis tanaman; 2. agribisnis ternak; 3. agribisnis perikanan; 4. usaha pertanian terpadu; 5. agriteknologi pengolahan hasil pertanian; dan 6. kehutanan; f. kemaritiman, meliputi bidang keahlian: 1. teknika kapal penangkapan ikan; 2. nautika kapal penangkapan ikan; 3. teknika kapal niaga; dan 4. nautika kapal niaga; g. bisnis dan manajemen, meliputi bidang keahlian: 1. pemasaran; 2. manajemen perkantoran dan layanan bisnis; dan 3. akuntansi dan keuangan lembaga; h. pariwisata, meliputi bidang keahlian: 1. usaha layanan pariwisata; 2. perhotelan; dan 3. kuliner; i. seni dan ekonomi kreatif, meliputi bidang keahlian: 1. seni rupa; 2. desain komunikasi visual; 3. desain dan produksi kriya; 4. seni pertunjukan; 5. broadcasting dan perfilman; 6. animasi; dan 7. busana; j. program keahlian lain yang diperlukan masyarakat. (7) Mata pelajaran pendidikan agama hindu dan budi pekerti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikembangkan menjadi 4 (empat) mata pelajaran, yaitu: a. tattwa/filsafat; b. susila/etika; c. acara agama Hindu; dan d. sejarah kebudayaan Hindu. (8) Ketentuan mengenai struktur Kurikulum UWK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 39

(1) Guru Widyalaya harus memenuhi standar kualifikasi umum, kualifikasi akademik, dan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (2) Standar kualifikasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berakhlak mulia; dan c. sehat jasmani dan rohani. (3) Selain standar kualifikasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), guru mata pelajaran tattwa/filsafat, susila/etika, acara agama Hindu dan sejarah kebudayaan Hindu, Bahasa Sansekerta, dan mata pelajaran pendidikan agama Hindu lainnya wajib beragama Hindu. (4) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang Guru yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kompetensi Guru sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang meliputi: a. kompetensi pedagogik; b. kompetensi kepribadian; c. kompetensi profesional; dan d. kompetensi sosial.

Pasal 40

(1) Tenaga Kependidikan pada Widyalaya terdiri atas: a. pimpinan Widyalaya; b. tenaga perpustakaan; c. tenaga laboratorium; d. tenaga administrasi; e. tenaga bimbingan dan konseling; f. tenaga kebersihan; dan g. tenaga keamanan. (2) Pimpinan Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas: a. kepala Widyalaya; dan b. wakil kepala Widyalaya. (3) Selain Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Widyalaya yang memiliki asrama siswa, pada asrama tersebut dapat mengangkat tenaga pengelola asrama siswa atau pengelola asrama.

Pasal 41

(1) Tenaga Kependidikan pada PW paling sedikit memiliki Kepala Widyalaya dan tenaga kebersihan. (2) Tenaga Kependidikan pada AW paling sedikit memiliki Kepala Widyalaya, tenaga perpustakaan, tenaga administrasi, dan tenaga kebersihan. (3) Tenaga Kependidikan pada MW, UW atau UWK paling sedikit memiliki Kepala Widyalaya, Wakil Kepala Widyalaya, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, tenaga bimbingan dan konseling, dan tenaga kebersihan serta tenaga keamanan. (4) Wakil Kepala Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 4 (empat) orang. (5) Dalam hal Widyalaya tidak memiliki tenaga bimbingan dan konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Widyalaya dapat menugaskan Guru yang memiliki kompetensi dalam bidang bimbingan dan konseling.

Pasal 42

(1) Tenaga Kependidikan pada Widyalaya yang diselenggarakan oleh pemerintah diangkat oleh Menteri. (2) Dalam hal tidak tersedia Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Widyalaya dapat mendayagunakan Tenaga Kependidikan tidak tetap. (3) Tenaga Kependidikan pada Widyalaya yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat oleh penyelenggara Widyalaya.

Pasal 43

(1) Penilaian pada Widyalaya di semua jenjang dilakukan oleh Guru, satuan pendidikan, dan Pemerintah. (2) Penilaian oleh Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkesinambungan yang bertujuan untuk memantau proses kemajuan belajar peserta didik. (3) Penilaian oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua pelajaran. (4) Penilaian oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk asesmen nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 44

(1) Peserta didik yang telah menyelesaikan proses pendidikan dan telah dinyatakan lulus ujian pada Widyalaya diberikan ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Format ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 45

(1) Widyalaya wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. (2) Widyalaya wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, ruang Guru, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat bermain, tempat beribadah, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. (3) Selain prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UWK wajib memiliki ruang praktik. (4) Widyalaya dapat mendirikan asrama sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (5) Standar sarana dan prasarana Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada Standar Nasional Pendidikan.

Pasal 46

(1) Komite pada Widyalaya terdiri atas perwakilan dari orang tua peserta didik, tokoh agama/masyarakat, dan tokoh pendidikan. (2) Komite Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat memberikan pertimbangan dan masukan kepada pimpinan Widyalaya untuk kemajuan Widyalaya. (3) Ketentuan mengenai Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 47

(1) Untuk pengembangan mutu Widyalaya di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan/atau nasional dapat dibentuk kelompok kerja Widyalaya. (2) Kelompok kerja Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan forum kepala Widyalaya. (3) Ketentuan mengenai kelompok kerja Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 48

(1) Akreditasi Widyalaya dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional. (2) Akreditasi Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Widyalaya di semua jenjang. (3) Pemerintah dan penyelenggara Widyalaya melakukan persiapan akreditasi untuk menindaklanjuti hasil akreditasi dalam meningkatkan mutu Widyalaya secara berkelanjutan. (4) Ketentuan mengenai akreditasi Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 49

(1) Pembiayaan Widyalaya bersumber dari: a. pemerintah; b. pemerintah daerah; c. penyelenggara Widyalaya; d. masyarakat; dan/atau e. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pembiayaan Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. biaya operasional; b. biaya investasi; dan c. biaya personal. (3) Biaya operasional Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. gaji pendidik dan Tenaga Kependidikan Widyalaya serta segala tunjangan yang melekat pada gaji; b. bahan atau peralatan pendidikan habis pakai; dan c. biaya operasional pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan biaya operasional pendidikan tak langsung lainnya. (4) Biaya investasi Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap. (5) Biaya personal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk dapat mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. (6) Ketentuan mengenai penggunaan bantuan biaya operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 50

(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap Widyalaya dilakukan untuk menjamin mutu dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berjenjang oleh pengawas sekolah, Kepala Kantor Wilayah, atau Direktur Jenderal. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pembinaan dan pengawasan administratif serta teknis dilaksanakan Direktorat Jenderal yang memiliki tugas dan fungsi di bidang bimbingan masyarakat Hindu melalui Kantor Wilayah dan Kantor Kementerian Agama.

Pasal 51

(1) Penutupan Widyalaya dilakukan apabila: a. sudah tidak memenuhi persyaratan pendirian; dan/atau b. sudah tidak menyelenggarakan kegiatan pembelajaran. (2) Penutupan Widyalaya yang diselenggarakan oleh pemerintah dilakukan oleh Menteri. (3) Penutupan Widyalaya yang diselenggarakan oleh Masyarakat dilakukan oleh Direktur Jenderal atas usul badan penyelenggara atau hasil evaluasi tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal.

Pasal 52

(1) Menteri dapat menutup Widyalaya yang diselenggarakan oleh Pemerintah. (2) Penutupan Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Direktur Jenderal. (3) Usulan penutupan Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim evaluasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (4) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur Kantor Kementerian Agama, Kantor Wilayah, dan Direktorat Jenderal.

Pasal 53

(1) Direktur Jenderal dapat menutup Widyalaya yang diselenggarakan oleh masyarakat. (2) Penutupan Widyalaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan: a. usulan dari ketua organisasi kemasyarakatan keagamaan Hindu berbadan hukum yang menyelenggarakan Widyalaya; atau b. hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim evaluasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Tim evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas unsur Kantor Kementerian Agama, Kantor Wilayah Kementerian Agama, dan Direktorat Jenderal.

Pasal 54

Tata Cara penutupan Widyalaya dan tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53 ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 55

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Februari 2024 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YAQUT CHOLIL QOUMAS Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Februari 2024 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 112