Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Paramita

PERMENAG No. 18 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Dana Paramita adalah sumbangan keagamaan yang wajib ditunaikan oleh umat Buddha yang mampu sebagai salah satu bentuk pengamalan ajaran agama Buddha. 2. Pengelolaan Dana Paramita adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Paramita. 3. Lembaga Pengelola Dana Paramita adalah lembaga yang mempunyai tugas melakukan Pengelolaan Dana Paramita. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 5. Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan bimbingan masyarakat Buddha pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 2

(1) Dana Paramita ditunaikan oleh orang pribadi dan/atau badan usaha dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Buddha yang diakui di INDONESIA. (2) Badan usaha dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1) Pengelolaan Dana Paramita dilaksanakan oleh Lembaga Pengelola Dana Paramita. (2) Lembaga Pengelola Dana Paramita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh majelis agama Buddha. (3) Majelis agama Buddha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berstatus badan hukum perkumpulan atau yayasan dan terdaftar pada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.

Pasal 4

(1) Lembaga Pengelola Dana Paramita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan Dana Paramita. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Pengelola Dana Paramita menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Paramita; b. pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Paramita; dan c. pelaporan perencanaan dan pelaksanaan dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Paramita. (3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Lembaga Pengelola Dana Paramita dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 5

(1) Pembentukan Lembaga Pengelola Dana Paramita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib mendapat izin Menteri. (2) Izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan: a. memiliki keputusan pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; b. memiliki nomor pokok wajib pajak dan rekening bank atas nama badan hukum; c. memiliki tanda daftar sebagai majelis agama Buddha; dan d. memiliki rencana kerja pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Paramita.

Pasal 6

(1) Pimpinan majelis agama Buddha mengajukan permohonan pembentukan Lembaga Pengelola Dana Paramita secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen: a. fotokopi keputusan pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; b. nomor pokok wajib pajak atas nama majelis agama Buddha; c. surat keterangan domisili majelis agama Buddha, nomor induk berusaha, atau dokumen lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. fotokopi tanda daftar majelis agama Buddha; e. rencana kerja pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Paramita; f. surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan yang ditandatangani oleh pimpinan majelis agama Buddha; dan g. surat pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA, Pancasila, dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 yang ditandatangani oleh pimpinan majelis agama Buddha.

Pasal 7

(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan. (2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan kepada pimpinan majelis agama Buddha untuk melengkapi dokumen. (3) Dalam hal pimpinan majelis agama Buddha tidak melengkapi dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pembentukan Lembaga Pengelola Dana Paramita dikembalikan disertai dengan alasan.

Pasal 8

(1) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal melakukan validasi. (2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pemeriksaan keabsahan dokumen. (3) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat melakukan visitasi lapangan.

Pasal 9

(1) Dalam hal berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dokumen persyaratan dinyatakan tidak absah, permohonan dinyatakan ditolak disertai dengan alasan. (2) Dalam hal berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dokumen persyaratan dinyatakan absah, Direktur Jenderal mengusulkan penetapan izin Lembaga Pengelola Dana Paramita kepada Menteri untuk mendapat persetujuan. (3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar penetapan izin Lembaga Pengelola Dana Paramita. (4) Direktur Jenderal MENETAPKAN izin Lembaga Pengelola Dana Paramita atas nama Menteri berdasarkan persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 10

(1) Pengurus Lembaga Pengelola Dana Paramita paling sedikit terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. bendahara. (2) Pengurus Lembaga Pengelola Dana Paramita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pemimpin majelis agama Buddha. (3) Masa bakti pengurus Lembaga Pengelola Dana Paramita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 11

(1) Dalam hal Pengurus Lembaga Pengelola Dana Paramita berhalangan tidak tetap, pemimpin majelis agama Buddha menunjuk pengganti sebagai pelaksana harian. (2) Dalam hal Pengurus Lembaga Pengelola Dana Paramita berhalangan tetap atau berhenti sebelum berakhir masa bakti, pemimpin majelis agama Buddha MENETAPKAN pelaksana tugas. (3) Penetapan pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pengurus sebelumnya berhalangan tetap.

Pasal 12

(1) Lembaga Pengelola Dana Paramita dapat membentuk perwakilan di provinsi. (2) Perwakilan Lembaga Pengelola Dana Paramita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Lembaga Pengelola Dana Paramita melakukan pengumpulan Dana Paramita. (3) Perwakilan Lembaga Pengelola Dana Paramita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh ketua Lembaga Pengelola Dana Paramita setelah mendapat persetujuan dari pemimpin majelis agama Buddha.

Pasal 13

(1) Dana Paramita dapat diberikan dalam bentuk uang atau bentuk lain yang disetarakan dengan uang. (2) Bentuk lain yang disetarakan dengan uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa materi atau benda yang setara dengan uang yang dapat ditaksir nilainya sesuai harga pasar pada saat disetorkan.

Pasal 14

(1) Pemberi Dana Paramita menghitung sendiri jumlah Dana Paramita yang akan disetorkan kepada Lembaga Pengelola Dana Paramita. (2) Lembaga Pengelola Dana Paramita memberikan bukti pembayaran Dana Paramita kepada penyumbang. (3) Bukti pembayaran Dana Paramita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Lembaga Pengelola Dana Paramita wajib mendistribusikan Dana Paramita kepada pihak yang berhak menerima. (2) Pihak yang berhak menerima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (3) Dalam MENETAPKAN pihak yang berhak menerima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal memperhatikan pandangan: a. Bhikkhu Sangha; dan/atau b. majelis agama Buddha. (4) Selain memperhatikan pandangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal juga memperhatikan kebijakan pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 16

Dana Paramita didayagunakan untuk kegiatan: a. keagamaan; b. pendidikan; c. pengembangan sumber daya manusia; d. kesehatan; e. seni budaya; f. sosial kemasyarakatan; g. pemberdayaan ekonomi umat; dan h. lingkungan hidup.

Pasal 17

(1) Lembaga Pengelola Dana Paramita perwakilan provinsi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pengumpulan Dana Paramita kepada Lembaga Pengelola Dana Paramita dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun buku berakhir. (2) Lembaga Pengelola Dana Paramita wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Pengelolaan Dana Paramita kepada Direktur Jenderal setiap akhir tahun buku dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun buku berakhir. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas: a. laporan kegiatan; dan b. laporan keuangan. (4) Laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib melampirkan dokumentasi kegiatan. (5) Lembaga Pengelola Dana Paramita wajib melampirkan hasil audit oleh akuntan publik terhadap laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.

Pasal 18

(1) Dalam melaksanakan tugas pengelolaan Dana Paramita, Lembaga Pengelola Dana Paramita dapat menggunakan dana operasional yang bersumber dari Dana Paramita. (2) Dalam hal dana operasional Lembaga Pengelola Dana Paramita bersumber dari Dana Paramita, besarannya paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total pengumpulan dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 19

(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga Pengelola Dana Paramita. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi: a. penguatan kelembagaan; b. pengembangan sumber daya manusia; dan c. tata kelola keuangan. (4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui pemantauan dan evaluasi yang dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (5) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, Direktur Jenderal dapat melibatkan masyarakat.

Pasal 20

(1) Menteri dapat mencabut izin Lembaga Pengelola Dana Paramita apabila: a. sudah tidak memenuhi persyaratan pembentukan; b. sudah tidak menyelenggarakan kegiatan pengelolaan; dan c. melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pencabutan izin Lembaga Pengelola Dana Paramita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Direktur Jenderal. (3) Usulan pencabutan izin Lembaga Pengelola Dana Paramita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil evaluasi. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh tim evaluasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 21

(1) Lembaga Pengelola Dana Paramita yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 17, dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara dari kegiatan; dan c. pencabutan izin.

Pasal 22

(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dikenakan kepada Lembaga Pengelola Dana Paramita yang baru pertama kali melakukan pelanggaran. (2) Sanksi administratif berupa penghentian sementara dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b dikenakan kepada Lembaga Pengelola Dana Paramita yang melakukan pengulangan pelanggaran dan tidak mematuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c dikenakan kepada Lembaga Pengelola Dana Paramita yang telah melakukan pelanggaran lebih dari 2 (dua) kali.

Pasal 23

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, lembaga yang telah melaksanakan Pengelolaan Dana Paramita sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dinyatakan sebagai Lembaga Pengelola Dana Paramita berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Desember 2025 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, Œ NASARUDDIN UMAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж