Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2025 sampai dengan 2029

PERMENAG No. 17 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Rencana Strategis Kementerian Agarna Tahun 2025-2029 adalah dokumen perencanaan Kementerian Agama yang berfungsi sebagai petunjuk dalam melakukan perencanaan program atau kegiatan untuk periode 5 (lima) tahun, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Menteri ini ditetapkan Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2025-2029. (2) Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2025- 2029 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Data dan informasi kinerja Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2025-2029 yang tercantum dalam Sistem Informasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran-Rencana Strategis Kementerian/Lembaga merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2025-2029 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 4

Rencana Strategis Kementerian Agama Tahun 2025-2029 digunakan sebagai pedoman bagi unit eselon I dan satuan kerja lainnya dalam melakukan penyusunan: a. rencana strategis satuan kerja; b. program prioritas Menteri; c. rencana kerja tahunan; d. rencana kerja anggaran; e. perjanjian kinerja; f. pohon kinerja organisasi; g. sasaran kinerja pegawai; dan h. dokumen perencanaan dan kebijakan lainnya.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2025 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, Œ NASARUDDIN UMAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж