Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Agama Katolik Negeri
Pasal 2
SMAKN mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan yang memadukan ilmu keagamaan Katolik dan ilmu umum pada jenjang pendidikan menengah.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, SMAKN menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan mata pelajaran ilmu keagamaan Katolik dan ilmu umum;
b. penanaman dan pengembangan nilai kewarganegaraan kepada peserta didik untuk memperkuat komitmen kepada Pancasila dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
c. pelaksanaan pengembangan diri dalam rangka pengembangan potensi, watak, dan karakter peserta didik yang berlandaskan pada nilai kekatolikan dan kebangsaan;
d. pengelolaan dan pengembangan unit penunjang;
e. pelayanan kepada ekosistem pendidikan dalam rangka peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan;
f. perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan administrasi dan kegiatan; dan
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
3. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(1) Organisasi SMAKN terdiri atas:
a. Kepala Sekolah;
b. Wakil Kepala Sekolah;
c. urusan tata usaha; dan
d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(2) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pendidikan SMAKN, dibentuk unit penunjang.
(3) Unit penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. unit keagamaan;
b. unit perpustakaan; dan
c. unit laboratorium.
(4) Bagan organisasi SMAKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4. Ketentuan lampiran diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
5. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Urusan tata usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c merupakan unsur administrasi satuan pendidikan keagamaan Katolik negeri.
(2) Urusan tata usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh petugas tata usaha.
(3) Petugas tata usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
6. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1) Unit penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dipimpin oleh kepala yang berasal dari tenaga fungsional sesuai dengan bidangnya atau oleh guru yang mempunyai kompetensi yang relevan sebagai tugas tambahan.
(2) Tenaga fungsional atau guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
(3) Tata kelola unit penunjang SMAKN ditetapkan oleh Kepala Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Judul Bagian Keenam BAB II diubah sebagai berikut:
Pasal 11
(1) Jabatan pelaksana dikelompokan dalam klasifikasi jabatan aparatur sipil negara yang menunjukan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja.
(2) Kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk nomenklatur jabatan pelaksana.
(3) Nomenklatur jabatan pelaksana sebagaimana dimaksud ayat (2) didasarkan pada kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi serta kompetensi sesuai dengan kebutuhan organisasi.
BAB IIA NOMENKLATUR DAN LOKASI
Pasal 11
Nomenklatur dan lokasi SMAKN tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
9. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, petugas tata usaha, kepala unit penunjang, serta pejabat fungsional dan pejabat pelaksana wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik pada satuan kerja SMAKN maupun satuan kerja di luar SMAKN.
10. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, petugas tata usaha, dan kepala unit penunjang merupakan jabatan noneselon.
#### Pasal II
1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh pejabat kepala urusan tata usaha tetap melaksanakan tugas sampai dengan diangkat sebagai pejabat fungsional hasil penyetaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Oktober 2025
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
NASARUDDIN UMAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
