Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Statuta Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disebut Statuta adalah peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi keagamaan yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional perguruan tinggi keagamaan.
2. Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah yang selanjutnya disebut Sekolah Tinggi adalah perguruan tinggi keagamaan di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
3. Pengembangan yang selanjutnya disingkat RIP adalah instrumen perencanaan yang merupakan bagian dari kebijakan umum Sekolah Tinggi dan digunakan sebagai dasar dalam MENETAPKAN kebijakan, prosedur, dan penyelenggaraan tugas tridharma perguruan tinggi yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
4. Rencana Kerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen yang berisi penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis, yang akan dilaksanakan oleh Sekolah Tinggi melalui berbagai kegiatan tahunan serta berisi informasi mengenai tingkat atau target kinerja berupa output dan/atau outcome yang ingin diwujudkan oleh Sekolah Tinggi pada 1 (satu) tahun tertentu.
5. Gelar Akademik adalah gelar yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik.
6. Penilaian Pembelajaran adalah proses pengumpulan dan pengelolaan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
7. Jurusan adalah himpunan program studi dalam subrumpun ilmu yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan.
8. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
9. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
12. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
13. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
14. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi.
15. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
16. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi.
17. Warga Kampus adalah Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan Sekolah Tinggi.
18. Alumni adalah lulusan Sekolah Tinggi yang dibuktikan dengan tanda kelulusan yang sah.
19. Ketua adalah organ Sekolah Tinggi yang memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Sekolah Tinggi.
20. Senat adalah organ Sekolah Tinggi unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di bidang akademik.
21. Satuan Pengawasan Internal adalah unsur pengawas yang menjalankan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Ketua.
22. Dewan Penyantun adalah badan nonstruktural yang terdiri atas unsur pemerintah dan tokoh masyarakat yang mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan nonakademik kepada Ketua.
23. Ketua Jurusan adalah pemimpin Jurusan yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaran Program Studi.
24. Ketua Program Studi adalah pemimpin pada Program Studi.
25. Kepala Pusat adalah pemimpin pusat pada Sekolah Tinggi.
26. Kepala Unit Penunjang Akademik yang selanjutnya disebut Kepala UPA adalah pemimpin unit penunjang akademik pada Sekolah Tinggi.
Pasal 2
Sekolah Tinggi berdasarkan Pancasila dan berasaskan agama Hindu.
Pasal 3
Sekolah Tinggi mempunyai visi unggul, religius, dan berbudaya.
Pasal 4
Sekolah Tinggi mempunyai misi:
a. menyelenggarakan pendidikan yang bermutu;
b. menyelenggarakan penelitian yang kompetitif, kolaboratif, inovatif, dan integratif;
c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang inovatif, afirmatif, dan aplikatif; dan
d. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel, dan bersih melayani.
Pasal 5
Sekolah Tinggi mempunyai tujuan:
a. menghasilkan lulusan yang cerdas dan berdaya saing berlandaskan sradha dan bhakti;
b. menghasilkan karya ilmiah yang mendukung pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta terpublikasi pada skala nasional dan internasional;
c. menghasilkan karya pengabdian kepada masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperkaya kebudayaan daerah dan nasional; dan
d. terwujudnya tata kelola perguruan tinggi yang tertib, efektif, disiplin, transparan, dan akuntabel.
Pasal 6
Sekolah Tinggi mempunyai motto widya winaya dadati yang mempunyai arti ilmu pengetahuan memberikan kebijaksanaan.
Pasal 7
(1) Perguruan Tinggi Keagamaan Hindu Negeri dalam Statuta ini bernama Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah.
(2) Sekolah Tinggi berkedudukan di Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah.
(3) Sekolah Tinggi ini berdiri pada tanggal 16 Mei 2024 berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah.
(4) Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perubahan status dari Sekolah Tinggi Hindu Dharma Klaten menjadi Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Jawa Dwipa Klaten Jawa Tengah yang berdiri sejak 11 Juli 1988 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu dan Buddha Nomor: H/TL.00/686/1988 tentang Izin Operasional Sekolah Tinggi Hindu Dharma Klaten Jawa Tengah.
(5) Dies Natalis ditetapkan tanggal 11 Juli berdasarkan tanggal pendirian Sekolah Tinggi Hindu Dharma Klaten Jawa Tengah.
Pasal 8
(1) Sekolah Tinggi memiliki lambang.
(2) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
(1) Sekolah Tinggi memiliki mars dan himne.
(2) Mars dan himne sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10
(1) Sekolah Tinggi dan Jurusan memiliki Bendera.
(2) Bendera Sekolah Tinggi dan Bendera Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Busana akademik Sekolah Tinggi terdiri atas:
a. toga jabatan;
b. toga wisudawan; dan
c. jas almamater.
(2) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jubah yang dikenakan oleh Ketua, Wakil Ketua, Profesor, dan anggota Senat.
(3) Toga jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan pada upacara akademik.
(4) Toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jubah yang dikenakan pada upacara wisuda oleh wisudawan.
(5) Kelengkapan toga wisudawan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa topi wisudawan yang bentuk, ukuran, dan warnanya sama dengan topi jabatan, serta kuncir wisudawan berwarna sesuai dengan warna bendera Jurusan.
(6) Jas almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jas yang dikenakan pada saat kegiatan yang berkaitan dengan Sivitas Akademika dalam rangka pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, masa orientasi, dan kegiatan resmi lainnya oleh Mahasiswa.
(7) Bentuk dan rincian busana akademik Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Sekolah Tinggi menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika pada Sekolah Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang Profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik.
(5) Pimpinan Sekolah Tinggi wajib mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilandasi oleh etika dan norma/kaidah keilmuan.
Pasal 13
Mahasiswa terdiri atas warga negara INDONESIA dan juga warga negara asing yang memenuhi persyaratan.
Pasal 14
Sekolah Tinggi menjamin terlaksananya sistem penerimaan Mahasiswa untuk seluruh jenjang pendidikan secara objektif, transparan, akuntabel, dan memperhatikan pemerataan pendidikan.
Pasal 15
(1) Sekolah Tinggi melakukan penerimaan Mahasiswa baru jenjang Diploma, Sarjana, dan Pascasarjana melalui pola penerimaan secara mandiri.
(2) Selain pola penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah Tinggi dapat melakukan penerimaan Mahasiswa dengan pola yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Persyaratan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
Pasal 16
(1) Penyelenggaraan perkuliahan menerapkan sistem kredit semester yang bobot pelaksanaannya dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(2) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri.
(3) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi dan Program Studi.
(4) Perkuliahan dilaksanakan berdasarkan tahun akademik yang ditetapkan oleh Ketua.
(5) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang masing-masing terdiri atas 16 (enam belas) minggu efektif perkuliahan.
Pasal 17
(1) Bahasa pengantar pembelajaran menggunakan Bahasa INDONESIA.
(2) Selain Bahasa INDONESIA, dalam hal tertentu bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar.
Pasal 18
(1) Kompetensi lulusan dirumuskan oleh Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
Pasal 19
(1) Penilaian Pembelajaran meliputi penilaian proses dan hasil belajar mahasiswa.
(2) Penilaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala dan dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, praktikum, dan pengamatan Dosen dan/atau kegiatan lainnya sesuai dengan kekhususan bidang studi/mata kuliah.
(3) Penilaian Pembelajaran Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
(4) Penilaian Pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 20
(1) Sekolah Tinggi memberikan Gelar Akademik kepada lulusan sesuai dengan Program Studi yang diikutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Gelar Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam ijazah.
Pasal 21
(1) Sekolah Tinggi memberikan ijazah kepada lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Selain ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah Tinggi mengeluarkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah.
Pasal 22
(1) Sekolah Tinggi dapat memberikan penghargaan kepada Dosen, Mahasiswa, Tenaga Kependidikan, serta pihak lain, baik lembaga maupun perorangan, yang dinilai berjasa atau berprestasi dalam kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penghargaan kesetiaan, penghargaan prestasi akademik, dan/atau nonakademik.
(3) Pedoman pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
Pasal 23
(1) Sekolah Tinggi wajib menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat.
(2) Penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 24
(1) Organisasi Sekolah Tinggi terdiri atas:
a. Ketua;
b. Senat;
c. Satuan Pengawasan Internal; dan
d. Dewan Penyantun.
(2) Organisasi Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
(3) Hubungan antarorganisasi Sekolah Tinggi dilandasi oleh semangat profesional dan kolegialitas.
(4) Tugas dan fungsi organisasi Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 25
Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a merupakan pemimpin dan pengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Pasal 26
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Pasal 27
(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 mempunyai tugas dan kewajiban sebagai berikut:
a. menyiapkan RIP Sekolah Tinggi dan rencana strategis Sekolah Tinggi;
b. melaksanakan otonomi perguruan tinggi bidang manajemen organisasi, akademik, kemahasiswaan, sumber daya manusia, sarana prasarana, dan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat dan/atau pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan fungsi manajemen Sekolah Tinggi;
f. membina dan mengembangkan hubungan baik Sekolah Tinggi dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya;
g. mengusulkan pembukaan, penggabungan, dan/ atau penutupan Program Studi yang diperlukan atas persetujuan Senat kepada Menteri; dan
h. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan Sekolah Tinggi kepada Menteri.
(2) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berwenang untuk dan atas nama Menteri:
a. mewakili Sekolah Tinggi di dalam dan di luar pengadilan; dan
b. melakukan kerja sama.
Pasal 28
(1) Dalam mengelola dan menyelenggarakan Sekolah Tinggi, Ketua dibantu oleh 2 (dua) Wakil Ketua.
(2) Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
(3) Masa jabatan Wakil Ketua mengikuti masa jabatan Ketua, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa berturut-turut.
(4) Pembidangan tugas dan kewenangan masing-masing Wakil Ketua terdiri atas bidang:
a. akademik, kemahasiswaan, kelembagaan, dan kerja sama; dan
b. administrasi umum, perencanaan, dan keuangan.
Pasal 29
(1) Persyaratan calon Wakil Ketua:
a. berstatus Dosen Tetap;
b. beragama Hindu, memiliki sraddha dan bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat pendaftaran;
d. minimal lulusan program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor;
e. memahami visi, misi, dan tujuan Sekolah Tinggi;
f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
i. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Wakil Ketua secara tertulis; dan
j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Ketua.
(2) Calon Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan memiliki pengalaman manajerial pada perguruan tinggi.
Pasal 30
(1) Pengangkatan Wakil Ketua dilaksanakan melalui tahapan:
a. penjaringan calon Wakil Ketua dilakukan oleh panitia yang dibentuk oleh Ketua;
b. panitia penjaringan menyaring calon Wakil Ketua yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan
c. panitia penjaringan mengajukan calon Wakil Ketua yang memenuhi syarat kepada Ketua untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua.
(2) Pengangkatan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Ketua paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Ketua.
(3) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
Pasal 31
Ketua dan Wakil Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah pusat atau daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah atau swasta; dan
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
Pasal 32
Wakil Ketua diberhentikan dari jabatannya karena:
a. telah berakhir masa jabatannya;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan lain;
d. melakukan tindakan tercela;
e. tidak dapat bekerja sama dengan Ketua;
f. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus;
g. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat;
h. dipidana penjara;
i. cuti di luar tanggungan negara;
j. tugas belajar; atau
k. meninggal dunia.
Pasal 33
(1) Ketua menyampaikan laporan akuntabilitas kinerja setiap akhir tahun kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketua menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada Menteri pada akhir masa jabatan.
Pasal 34
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Profesor;
b. wakil Dosen bukan Profesor dari setiap Program Studi; dan
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Ketua Jurusan sebagai anggota ex-officio.
(3) Keanggotaan Senat dari wakil Dosen bukan Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan Dosen tetap yang diusulkan oleh Jurusan dan tidak sedang mendapat tugas tambahan serta tidak dalam tugas belajar.
(4) Usulan oleh Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. anggota Senat dari unsur Dosen paling sedikit 1 (satu) orang dari setiap Jurusan;
b. jika Jurusan memiliki Dosen lebih dari 20 (dua puluh) orang, diwakili oleh 2 (dua) orang anggota Senat, dan selanjutnya berlaku kelipatannya; dan
c. jumlah wakil Dosen setiap Program Studi paling banyak 3 (tiga) orang.
(5) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. minimal lulusan program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor;
b. telah memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun pada bidangnya; dan
c. memiliki komitmen dan integritas.
(6) Masa bakti anggota Senat mengikuti masa jabatan Ketua dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(8) Ketua Senat dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bukan dijabat oleh anggota ex- officio.
(9) Dalam melaksanakan tugas, Senat dapat membentuk komisi yang tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan senat.
(10) Tata cara pengangkatan anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 35
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) mempunyai tugas:
a. memberikan pertimbangan kualitatif calon Ketua;
b. memberikan pertimbangan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik Dosen;
c. memberikan pertimbangan kenaikan jabatan fungsional Dosen;
d. memberikan pertimbangan mutasi Dosen;
e. MENETAPKAN norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya;
f. memberikan pertimbangan/masukan kepada Ketua dalam menyusun dan/atau mengubah RIP dan rencana strategis Sekolah Tinggi;
g. memberi pertimbangan pada Ketua terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan Jurusan dan Program Studi;
h. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang telah ditetapkan dalam RIP dan rencana strategis Sekolah Tinggi; dan
i. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan.
Pasal 36
(1) Ketua dan sekretaris Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (8) dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Ketua Senat bertugas memimpin sidang Senat dan MENETAPKAN hasil keputusan sidang.
Pasal 37
(1) Sidang Senat terdiri atas sidang Senat terbuka dan sidang Senat tertutup.
(2) Sidang Senat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka pelaksanaan wisuda, dies natalis, pengukuhan Mahasiswa, pengukuhan Profesor, dan pidato akhir masa jabatan Ketua.
(3) Sidang Senat tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam rangka pemberian pertimbangan calon Ketua, pembahasan kenaikan jabatan fungsional, mutasi Dosen, dan sidang lain yang menurut sifatnya tidak diketahui oleh umum.
(4) Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Senat yang diselenggarakan sesuai dengan tradisi akademik.
(5) Dalam hal Ketua Senat berhalangan, ketua sidang dipilih dari salah satu anggota.
(6) Tata cara dan tata tertib pelaksanaan Sidang Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Senat.
Pasal 38
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik untuk dan atas nama Ketua.
(2) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
(3) Masa jabatan kepala dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal mengikuti masa jabatan Ketua.
(4) Kepala dan sekretaris Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawasan Internal ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
Pasal 39
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf d merupakan badan nonstruktural yang mempunyai fungsi pemberian saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Ketua.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas ketua, sekretaris, dan anggota.
(3) Dewan Penyantun paling banyak berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur pemerintah dan tokoh masyarakat dalam jumlah gasal.
(4) Ketua dan sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh para anggota.
(5) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
(6) Masa bakti Dewan Penyantun mengikuti masa bakti jabatan Ketua.
(7) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Pasal 40
Perangkat Ketua meliputi unsur:
a. pelaksana akademik terdiri atas Jurusan atau Program Studi, pusat penelitian dan pengabdian kepada Masyarakat;
b. penjaminan mutu berupa pusat penjaminan mutu;
c. penunjang akademik, berupa Unit Penunjang Akademik; dan
d. pelaksana administrasi berupa bagian.
Pasal 41
(1) Ketua Jurusan dan sekretaris Jurusan atau Program Studi diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
(2) Masa jabatan Ketua Jurusan dan sekretaris Jurusan atau Program Studi mengikuti masa jabatan Ketua.
(3) Ketua Jurusan dan Sekretaris Jurusan atau Program Studi dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut- turut.
(4) Persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian sekretaris Jurusan atau Program Studi ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 42
Persyaratan calon Ketua Jurusan atau Program Studi sebagai berikut:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Hindu, memiliki sraddha dan bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. paling rendah lulusan program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah lektor;
e. berlatar belakang pendidikan sesuai dengan Jurusan atau Program Studi yang terkait;
f. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;
g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
i. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Ketua Program Studi secara tertulis; dan
j. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Ketua.
Pasal 43
(1) Kepala Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
(2) Masa jabatan Kepala Pusat mengikuti masa jabatan Ketua dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
Pasal 44
Persyaratan calon Kepala Pusat:
a. berstatus Dosen tetap;
b. beragama Hindu, memiliki sraddha dan bhakti kepada Ida Sang Hyang Widhi Wasa;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
d. paling rendah lulusan program Magister dengan jabatan fungsional paling rendah Lektor;
e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
g. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Kepala Pusat secara tertulis;
h. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya; dan
i. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Ketua.
Pasal 45
(1) Kepala UPA diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
(2) Masa jabatan Kepala UPA mengikuti masa jabatan Ketua dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
Pasal 46
Persyaratan calon Kepala UPA:
a. berstatus Dosen tetap atau Tenaga Kependidikan tetap;
b. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi calon dari unsur Dosen dan 54 (lima puluh empat) tahun bagi calon dari unsur Tenaga Kependidikan;
c. paling rendah lulusan program Magister atau lulusan Sarjana dengan pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun;
d. memiliki jabatan fungsional Dosen paling rendah Asisten Ahli atau jabatan fungsional jenjang ahli muda bagi calon dari unsur Tenaga Kependidikan;
e. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
g. mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Kepala UPA secara tertulis;
h. memiliki kemampuan manajerial dan kompetensi keahlian bidang yang dipimpinnya; dan
i. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Ketua.
Pasal 47
(1) Pengangkatan Ketua Jurusan atau Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala UPA dilaksanakan sebagai berikut:
a. penjaringan calon Ketua Jurusan atau Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala UPA dilakukan oleh panitia penjaringan yang dibentuk oleh Ketua;
b. panitia penjaringan menyaring calon Ketua Jurusan atau Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala UPA yang telah memenuhi syarat; dan
c. panitia penjaringan mengajukan calon Ketua Jurusan atau Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala UPA kepada Ketua untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Ketua Jurusan atau Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala UPA.
(2) Pengangkatan Ketua Jurusan atau Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala UPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Ketua paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Ketua.
(3) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
Pasal 48
Pejabat pelaksana akademik dilarang merangkap sebagai:
a. pejabat pada satuan pendidikan lain yang diselenggarakan pemerintah atau masyarakat;
b. pejabat pada instansi pemerintah pusat atau daerah;
c. pejabat pada badan usaha milik negara/daerah atau swasta; dan/atau
d. anggota partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik.
Pasal 49
Pejabat pelaksana akademik diberhentikan dari jabatannya karena:
a. telah berakhir masa jabatannya;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
c. diangkat dalam jabatan lain;
d. melakukan tindakan tercela;
e. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus;
f. tidak dapat bekerja sama dengan Ketua;
g. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat;
h. dipidana penjara;
i. cuti di luar tanggungan negara;
j. tugas belajar; atau
k. meninggal dunia.
Pasal 50
(1) Dalam hal Wakil Ketua, Ketua Jurusan atau Program Studi, Kepala Pusat, Kepala UPA, dan Kepala Satuan Pengawasan Internal berhalangan tidak tetap, Ketua dapat menunjuk pengganti sebagai pelaksana harian.
(2) Dalam hal Wakil Ketua, Ketua Jurusan atau Program Studi, Kepala Pusat, Kepala UPA, dan Kepala Satuan Pengawasan Internal berhalangan tetap atau berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, Ketua MENETAPKAN pelaksana tugas.
(3) Penetapan Pelaksana Tugas sebagaimana dimaksud pada (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pejabat sebelumnya berhalangan tetap.
Pasal 51
(1) Pegawai Sekolah Tinggi terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan.
(2) Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan pegawai ASN.
(3) Gaji pegawai Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 52
(1) Rekruitmen Dosen dan Tenaga Kependidikan ASN dilaksanakan oleh Pemerintah berdasarkan usulan Sekolah Tinggi yang dilandasi dengan analisis kebutuhan dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(2) Pengangkatan dan pembinaan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan ASN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kepegawaian.
Pasal 53
(1) Konsorsium keilmuan terdiri atas Dosen.
(2) Konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan bidang kajian Sekolah Tinggi.
(3) Jumlah dan jenis konsorsium keilmuan dapat ditambah sesuai dengan perkembangan Sekolah Tinggi.
(4) Konsorsium keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 54
(1) Mahasiswa Sekolah Tinggi memiliki hak:
a. memperoleh pendidikan yang berkualitas;
b. memanfaatkan sarana dan prasarana pendidikan untuk kegiatan kurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler;
c. membentuk organisasi kemahasiswaan dan mendapatkan dukungan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan; dan
d. mendapatkan beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Mahasiswa mempunyai kewajiban:
a. menjaga norma pendidikan untuk menjamin penyelenggaraan proses dan keberhasilan pendidikan;
b. menjaga etika dan mematuhi tata tertib yang ditetapkan Sekolah Tinggi;
c. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan Sekolah Tinggi; dan
d. mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan kemahasiswaan.
(3) Hak dan kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 55
(1) Mahasiswa mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan dirinya melalui kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagai bagian dari pendidikan.
(2) Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara terprogram untuk memperkaya kompetensi lulusan Sekolah Tinggi.
(3) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diikuti oleh Mahasiswa sebagai penunjang kompetensi lulusan Sekolah Tinggi.
(4) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi.
(5) Organisasi kemahasiswaan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkewajiban menyelenggarakan organisasi dan melaksanakan
fungsinya sesuai dengan nilai, tujuan, asas, dan prinsip Sekolah Tinggi.
(6) Sekolah Tinggi menyediakan sarana dan prasarana serta dana untuk mendukung kegiatan organisasi kemahasiswaan.
(7) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler serta organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 56
(1) Alumni dapat membentuk organisasi Alumni dalam upaya menunjang tercapainya tujuan Sekolah Tinggi.
(2) Organisasi Alumni dapat dibentuk pada tingkat Sekolah Tinggi.
(3) Hubungan kerja organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan lain yang menyangkut organisasi Alumni disusun oleh Alumni dalam suatu musyawarah Alumni.
(4) Kepengurusan Alumni tingkat Sekolah Tinggi disahkan oleh Ketua, tingkat Program Studi oleh Ketua Program Studi, atau semua tingkat dapat disahkan oleh Ketua sesuai ketetapan yang dihasilkan oleh musyawarah Alumni.
(5) Hubungan ikatan Alumni dengan almamater bersifat kekeluargaan dan didasarkan kepada kesamaan visi dan aspirasi serta untuk melestarikan hubungan emosional antara Alumni dengan Sekolah Tinggi sebagai almamaternya.
(6) Pendirian ikatan Alumni dimaksudkan untuk:
a. mempererat dan membina kekeluargaan antar Alumni;
b. membantu peningkatan peranan almamater dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi;
c. menjalankan usaha dan aktif memberikan bantuan untuk pencapaian tujuan almamater, dan untuk kemajuan serta kesejahteraan Mahasiswa dan Alumni;
d. memberikan motivasi kepada Alumni untuk pengembangan dan penerapan keahlian bagi kepentingan masyarakat, bangsa, negara, dan almamater; dan
e. memelihara dan menjunjung tinggi nama baik almamater.
(7) Organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tunduk pada ketentuan Sekolah Tinggi.
(8) Organisasi Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 57
(1) Sekolah Tinggi melaksanakan penjaminan mutu pendidikan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
(2) Pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Sekolah Tinggi bertujuan untuk memenuhi dan/atau melampaui standar nasional pendidikan tinggi agar mampu mengembangkan mutu pendidikan yang berkelanjutan.
(3) Organ Sekolah Tinggi secara bersama-sama menyusun standar pendidikan tinggi Sekolah Tinggi yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
(4) Sekolah Tinggi menyampaikan data dan informasi penyelenggaraan pendidikan kepada kementerian atau lembaga yang berwenang mengelola pangkalan data pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penjaminan mutu pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara:
a. internal; dan
b. eksternal.
(6) Penjaminan mutu pendidikan secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dilakukan oleh Sekolah Tinggi.
(7) Penjaminan mutu pendidikan secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau lembaga akreditasi mandiri lain yang diberi kewenangan oleh Menteri atau lembaga asesmen/akreditasi lain pada tingkat regional maupun internasional.
(8) Hasil penjaminan mutu pendidikan secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan sebagai bahan pembinaan oleh Menteri.
(9) Penyelenggaraan penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 58
(1) Senat melakukan pengawasan terhadap penerapan norma dan ketentuan akademik di Sekolah Tinggi.
(2) Ketua melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan akademik Sekolah Tinggi.
(3) Pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Pusat Penjaminan Mutu.
(4) Pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap:
a. hasil kinerja Dosen dalam pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b. hasil belajar Mahasiswa untuk memantau proses kemajuan dan perbaikan hasil belajar secara berkesinambungan; dan
c. program pendidikan pada semua jenjang, untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan tinggi.
Pasal 59
(1) Setiap pimpinan satuan kerja pada Sekolah Tinggi dalam melaksanakan tugasnya wajib:
a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dengan satuan kerja pada Sekolah Tinggi;
b. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian;
c. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing;
e. menyampaikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(2) Setiap pimpinan satuan kerja pada Sekolah Tinggi yang menerima laporan dari pimpinan unit kerja di bawahnya wajib mengolah dan mempergunakan laporan dimaksud sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya.
Pasal 60
Ketua Jurusan atau Program Studi, Kepala Pusat, dan Kepala UPA menyampaikan laporan kepada Ketua secara berkala.
Pasal 61
(1) Setiap pimpinan satuan atau unit kerja wajib menerapkan prinsip manajemen berbasis kinerja dan tata kelola perguruan tinggi yang baik.
(2) Penerapan prinsip manajemen berbasis kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pelaporan.
(3) Tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bercirikan partisipatori, berorientasi pada konsensus, akuntabilitas, transparansi, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, efektif, efisien, inklusif, dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penerapan prinsip manajemen berbasis kinerja dan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 62
(1) Ketua menyusun program kerja tahunan berdasarkan RIP Sekolah Tinggi.
(2) Penyusunan program kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan satuan atau unit kerja pada Sekolah Tinggi.
Pasal 63
(1) Ketua MENETAPKAN standar kinerja pejabat pada Sekolah Tinggi.
(2) Ketua menilai kinerja para pejabat berdasarkan standar kinerja yang telah ditetapkan.
(3) Standar kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
Pasal 64
(1) Administrasi akademik diselenggarakan untuk memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada Sivitas Akademika dengan mengutamakan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akurasi.
(2) Pelayanan administrasi akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada Program Studi dan unit terkait lainnya.
(3) Pelayanan administrasi akademik ditetapkan dengan Keputusan Ketua.
Pasal 65
(1) Standar pelayanan Sekolah Tinggi berdasarkan standar pelayanan publik yang mempertimbangkan aspek
kualitas, pemerataan, kesetaraan, biaya, dan kemudahan untuk mendapatkan pelayanan.
(2) Standar pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 66
(1) Kurikulum Program Studi pada Sekolah Tinggi dikembangkan oleh Program Studi berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi dan kerangka kualifikasi nasional INDONESIA.
(2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dan dilaksanakan berdasarkan capaian pembelajaran sebagai berikut:
a. sikap;
b. pengetahuan;
c. keterampilan; dan
d. manajerial.
(3) Kurikulum Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 67
(1) Sekolah Tinggi menyelenggarakan pendidikan melalui Program Studi yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik.
(2) Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program Sarjana.
Pasal 68
(1) Permohonan izin penyelenggaraan Program Studi keagamaan dilakukan melalui tahapan berikut:
a. Ketua membentuk tim untuk mengkaji kelayakan pembukaan Program Studi berdasarkan persyaratan yang ditetapkan Direktur Jenderal;
b. hasil kajian tim pembentukan Program Studi baru berupa naskah akademik tentang usulan pembukaan Program Studi baru diajukan kepada Ketua;
c. Ketua mengajukan permohonan izin kepada Menteri setelah diverifikasi oleh lembaga penjaminan mutu internal dan mendapat pertimbangan Senat; dan
d. izin penyelenggaraan Program Studi ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi kriteria akreditasi yang ditetapkan oleh badan akreditasi nasional perguruan tinggi.
(2) Program Studi yang sudah mendapat izin penyelenggaraan dapat ditutup oleh Ketua setelah mendapat pertimbangan Senat untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri.
(3) Penyelenggaraan Program Studi dapat dilakukan oleh Ketua selama masa akreditasi belum berakhir dan pelaporan pangkalan data pendidikan tinggi masih diselenggarakan secara rutin.
Pasal 69
(1) Sekolah Tinggi dapat mengembangkan Jurusan atau Program Studi sesuai dengan bidang ilmu.
(2) Pengembangan Jurusan atau Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 70
(1) Laboratorium/bengkel/studio diselenggarakan oleh Program Studi.
(2) Penyelenggaraan laboratorium/bengkel/studio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 71
(1) Setiap Warga Kampus wajib melaksanakan kode etik kampus.
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi nilai agama Hindu, aturan hukum, dan budi pekerti dalam berbicara, bersikap, berpenampilan, dan berperilaku baik di dalam maupun di luar kampus.
(3) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sanksi pelanggarannya ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 72
(1) Ketua, Ketua Senat, Ketua Jurusan atau Program Studi dapat membentuk keputusan.
(2) Selain dapat membentuk keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua dapat membentuk nota kesepahaman.
(3) Ketua Jurusan atau Program Studi dapat membentuk perjanjian kerja sama.
(4) Pembentukan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diketahui oleh Ketua.
(5) Tata cara pembentukan keputusan, nota kesepahaman, dan perjanjian kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 73
Organ Sekolah Tinggi secara bersama-sama menyusun rencana strategis dengan mengacu kepada rencana strategis Kementerian.
Pasal 74
(1) Pengelolaan keuangan Sekolah Tinggi dikelola secara tertib, wajar, adil, efektif, efisien, akuntabel, transparan, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan keuangan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan menerapkan prinsip pengendalian internal yang baik.
Pasal 75
Pengelolaan keuangan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. pelaksanaan;
d. pelaporan; dan
e. pertanggungjawaban.
Pasal 76
Periode anggaran Sekolah Tinggi terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Pasal 77
RKT disusun Ketua setiap tahun sebagai hasil konsolidasi rencana anggaran dari seluruh satuan atau unit kerja di Sekolah Tinggi yang memuat paling sedikit program, kegiatan, dan nilai anggarannya berdasarkan pada target kinerja yang ingin dicapai dengan berpedoman pada rencana strategis Kementerian.
Pasal 78
(1) Rencana anggaran tahunan diajukan berdasarkan RKT oleh Ketua kepada Direktur Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Direktur Jenderal memberikan pertimbangan yang mengakibatkan adanya perubahan dan/atau perbaikan dalam rencana anggaran tahunan, Ketua harus melakukan perubahan dan/atau perbaikan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pertimbangan Direktur Jenderal diterima.
(3) Rencana anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah disetujui dan disahkan Direktur Jenderal merupakan dokumen pelaksanaan anggaran yang menjadi pedoman semua unit kerja dalam melaksanakan program dan kegiatan yang tertuang dalam rencana anggaran tahunan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dokumen pelaksanaan anggaran beserta pemantauan dan pengawasannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 79
(1) Ketua dapat mengajukan perubahan dokumen pelaksanaan anggaran selama tahun berjalan.
(2) Perubahan dokumen pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat:
a. perubahan asumsi pendapatan yang signifikan;
b. perubahan target kinerja; dan/atau
c. alokasi dana/program dan kegiatan dari anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan.
(3) Dokumen pelaksanaan anggaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Jenderal.
Pasal 80
(1) Ketua memiliki kewenangan pelaksanaan anggaran Sekolah Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketua menjalankan kewenangannya dalam pelaksanaan anggaran Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara bertanggung jawab, akuntabel, dan transparan.
(3) Dalam menjalankan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ketua wajib menatausahakan dan mempertanggungjawabkan sesuai dengan kebutuhan Sekolah Tinggi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 81
(1) Pelaksanaan anggaran Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) meliputi:
a. merencanakan penerimaan dan pengeluaran kas;
b. menerima pendapatan dari berbagai sumber yang sah;
c. menyimpan kas dan mengelola rekening bank;
d. melakukan pembayaran;
e. melaksanakan kegiatan dan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan keluaran (output) yang telah ditetapkan dalam dokumen anggaran;
f. melaksanakan proses penyelesaian tagihan atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
g. melakukan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran dalam rangka penyusunan laporan keuangan.
(2) Pembukaan dan penutupan rekening bank dilakukan Ketua dengan berpegang pada prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 82
(1) Semua penerimaan harus disetorkan ke rekening Sekolah Tinggi dan semua pengeluaran harus dilakukan melalui rekening Sekolah Tinggi.
(2) Penerimaan yang menggunakan nama Sekolah Tinggi harus dilaporkan kepada Ketua secara lengkap, termasuk pajak yang terkait dengan penerimaan tersebut.
Pasal 83
(1) Sistem akuntansi Sekolah Tinggi ditujukan untuk menyajikan laporan keuangan Sekolah Tinggi yang dilaksanakan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.
(2) Sistem akuntansi Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sistem akuntansi:
a. keuangan;
b. barang;
c. pendapatan; dan
d. biaya.
Pasal 84
(1) Seluruh transaksi keuangan harus didukung oleh bukti transaksi yang andal dan disimpan di tempat yang aman.
(2) Pejabat pembuat komitmen Sekolah Tinggi menyimpan seluruh bukti transaksi Sekolah Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 85
(1) Sistem pengendalian internal Sekolah Tinggi dilakukan secara terus menerus melalui:
a. pelaksanaan kegiatan yang efisien dan efektif;
b. keandalan pembukuan/catatan dan laporan keuangan;
c. pengamanan aset; dan
d. ketaatan terhadap kebijakan Sekolah Tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab Ketua.
(3) Sistem pengendalian internal dievaluasi terus menerus oleh Satuan Pengawasan Internal dan secara periodik dilaporkan kepada Ketua.
(4) Sistem pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua.
Pasal 86
(1) Laporan keuangan Sekolah Tinggi diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal.
(2) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat meminta untuk dilakukan pemeriksaan khusus terhadap keuangan Sekolah Tinggi.
Pasal 87
(1) Untuk pertanggungjawaban pengelolaan Sekolah Tinggi, Ketua menyampaikan laporan tahunan kepada Direktur Jenderal yang terdiri atas:
a. laporan keuangan yang sudah diaudit oleh Satuan Pengawasan Internal; dan
b. laporan kinerja kegiatan akademik dan nonakademik.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan aktivitas/laporan operasional;
c. laporan perubahan ekuitas;
d. neraca; dan
e. catatan atas laporan keuangan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilampiri dengan laporan keuangan unsur pelaksana.
(4) Laporan keuangan Sekolah Tinggi disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan.
Pasal 88
(1) Pemerintah menyediakan dana untuk penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Sekolah Tinggi yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Selain dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendapatan Sekolah Tinggi juga dapat berasal dari masyarakat.
(3) Pendapatan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penerimaan Sekolah Tinggi.
Pasal 89
(1) Ketua mengajukan permohonan rencana anggaran tahunan untuk pelaksanaan program tridharma perguruan tinggi kepada Direktur Jenderal.
(2) Alokasi anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 90
(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan prinsip
efisiensi, ekonomis, akuntabel, dan transparan.
(2) Pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 91
(1) Pengelolaan kekayaan Sekolah Tinggi dilaksanakan untuk mencapai tujuan Sekolah Tinggi.
(2) Pengelolaan kekayaan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara wajar, tertib, efektif, efisien, akuntabel, transparan, dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan kekayaan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan dengan memenuhi prinsip pengendalian internal yang baik.
Pasal 92
(1) Kekayaan Sekolah Tinggi terdiri atas:
a. barang tak bergerak;
b. barang bergerak; dan
c. kekayaan intelektual yang terbukti sah sebagai milik Sekolah Tinggi.
(2) Kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c terdiri atas hak paten, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual lain, baik dimiliki seluruh maupun sebagian oleh Sekolah Tinggi.
Pasal 93
Semua kekayaan Sekolah Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) huruf a dan huruf b, merupakan kekayaan negara yang pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 94
(1) Tanah dan bangunan merupakan bagian dari kekayaan Sekolah Tinggi yang merupakan barang milik negara.
(2) Pengelolaan dan penatausahaan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 95
(1) Sarana dan prasarana yang diadakan oleh Sekolah Tinggi bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Sarana dan prasarana untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dapat diperoleh dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan pihak lain.
(3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi barang milik negara.
(4) Sekolah Tinggi dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengadakan dan/atau memanfaatkan sarana dan prasarana lainnya bagi kepentingan tridharma perguruan tinggi.
Pasal 96
Pengelolaan, pemanfaatan, dan sanksi perusakan dan/atau penghilangan sarana dan prasarana Sekolah Tinggi ditetapkan oleh Ketua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 97
(1) Sekolah Tinggi dapat melakukan kerja sama dalam bidang akademik dan/atau nonakademik dengan pihak lain baik dalam maupun luar negeri.
(2) Kerja sama dilakukan untuk meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Kerja sama dengan pihak lain dilakukan atas dasar saling menguntungkan.
(4) Usulan kerja sama sebagaimana dimaksud dapat berasal dari Program Studi, Pusat, dan UPA.
(5) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus mendapatkan persetujuan dari Ketua.
(6) Kerja sama dalam bidang akademik dan nonakademik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 98
(1) Dosen dan Tenaga Kependidikan non-ASN yang telah bekerja sebelum beralih menjadi Sekolah Tinggi tetap melaksanakan tugas sampai dengan dilakukan penataan kepegawaian.
(2) Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan untuk diangkat sebagai pegawai ASN sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi.
(3) Penataan kepegawaian dilaksanakan paling lambat Desember tahun 2024.
Pasal 99
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2024
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Œ
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
