Biaya operasional haji di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, paling sedikit dipergunakan untuk:
1. akomodasi petugas kloter di embarkasi;
2. akomodasi PPIH di embarkasi;
3. konsumsi petugas kloter di embarkasi;
4. konsumsi PPIH di embarkasi;
5. operasional asrama haji embarkasi, asrama haji embarkasi antara, dan asrama haji transit;
6. pemeliharaan asrama haji embarkasi, asrama haji embarkasi antara, dan asrama haji transit;
7. langganan daya dan jasa asrama haji embarkasi, asrama haji embarkasi antara, dan asrama haji transit;
8. operasional PPIH tingkat pusat;
9. operasional PPIH embarkasi;
10. operasional PPIH embarkasi antara;
11. operasional kantor wilayah kementerian agama provinsi;
12. operasional kantor kementerian agama kabupaten/kota;
13. operasional kantor urusan agama (KUA) kecamatan;
14. peningkatan fasilitas asrama haji embarkasi, asrama haji embarkasi antara, dan asrama haji transit;
15. pengembangan asrama haji embarkasi, asrama haji embarkasi antara, dan asrama haji transit;
16. rehabilitasi asrama haji embarkasi, asrama haji embarkasi antara, dan asrama haji transit;
17. operasional infrastruktur sistem keuangan;
18. penguatan tata kelola asrama;
19. pembinaan dan bimbingan Jemaah haji dan petugas haji;
20. operasional Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT);
21. pemeliharaan SISKOHAT;
22. sewa jaringan untuk SISKOHAT;
23. jasa konsultan;
24. pendataan dan penataan aset barang milik haji;
25. pengadaan sarana pendukung pelayanan haji;
26. sosialisasi dan iklan layanan masyarakat melalui media elektronik, media cetak, internet, dan tatap muka;
27. pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan BPIH;
28. penyusunan peraturan perundang-undangan dan pedoman;
29. penyiapan pelaksanaan transportasi udara dan perlindungan Jemaah haji;
30. Media Center Haji;
31. sistem informasi pelaksanaan haji;
32. pengendalian penyelenggaraan ibadah haji;
33. koordinasi penyelenggaraan ibadah haji;
34. monitoring penyelenggaraan ibadah haji;
35. evaluasi penyelenggaraan ibadah haji;
36. operasional penyelenggaraan haji;
37. pengendalian penyelenggaraan haji; dan
38. pelaporan penyelenggaraan ibadah haji.