Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly

PERMENAG No. 12 Tahun 2025 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Rekognisi Pembelajaran Lampau yang selanjutnya disingkat RPL adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. 2. Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. 3. Capaian Pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja. 4. Penyetaraan adalah proses penyandingan dan pengintegrasian Capaian Pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja. 5. Kualifikasi adalah penguasaan Capaian Pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam KKNI. 6. Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disingkat PTK adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi keagamaan. 7. Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia, serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil’alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa INDONESIA lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 8. Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren dan berada di lingkungan pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin. 9. Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen sebagai perwakilan Dewan Masyayikh dalam merumuskan dan MENETAPKAN sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren. 10. Ma’had Aly adalah pendidikan pesantren jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh pesantren dan berada di lingkungan pesantren dengan mengembangkan kajian keislaman sesuai dengan kekhasan pesantren yang berbasis kitab kuning secara berjenjang dan terstruktur. 11. Satuan Kredit Semester yang selanjutnya disingkat SKS adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi. 12. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. 13. Asesmen adalah kegiatan penilaian kelayakan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. 15. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Agama. 16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha.

Pasal 2

Penyelenggaraan RPL memperhatikan prinsip: a. aksesibilitas, yaitu menjamin akses bagi setiap individu untuk memiliki kesempatan belajar secara adil dan inklusif serta dapat mengikuti segala bentuk pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhannya; b. kesetaraan pengakuan, yaitu Capaian Pembelajaran dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja memberikan bobot yang sama/setara di dalam pengakuan Capaian Pembelajaran; c. transparan, yaitu penyediaan informasi mengenai RPL dapat diakses oleh publik secara lengkap, jelas, akurat, dan terbuka; dan d. penjaminan mutu, yaitu menjamin mutu seluruh proses pelaksanaan RPL.

Pasal 3

(1) Penyelenggaraan RPL pada PTK dan Ma’had Aly meliputi: a. RPL untuk melanjutkan pendidikan formal; dan b. RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu. (2) RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan untuk melanjutkan pendidikan formal pada: a. PTK; dan b. Ma’had Aly. (3) RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi: a. calon dosen pada PTK dan Ma’had Aly; dan b. calon guru pada satuan Pendidikan Pesantren. (4) Penyelenggaraan RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk: a. program sarjana dan program magister pada PTK; dan b. marhalah ula dan marhalah tsaniyah pada Ma’had Aly.

Pasal 4

(1) RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada PTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan melalui pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial. (2) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari: a. program studi pada perguruan tinggi sebelumnya; b. takhasus pada Ma’had Aly sebelumnya; c. pendidikan nonformal atau informal; dan/atau d. pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat. (3) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan dalam bentuk transfer SKS. (4) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d diberikan dalam bentuk perolehan SKS.

Pasal 5

Setiap orang yang mengikuti RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada PTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. paling rendah lulus jenjang pendidikan menengah untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi program sarjana atau paling rendah lulus pendidikan sarjana untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi program magister; dan b. memiliki pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi pada PTK yang akan ditempuh.

Pasal 6

(1) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial terhadap hasil belajar yang diperoleh dari program studi pada perguruan tinggi sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a diselenggarakan oleh program studi yang terakreditasi. (2) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial terhadap hasil belajar yang diperoleh dari takhasus pada Ma’had Aly sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diselenggarakan oleh takhasus yang telah dilakukan Asesmen. (3) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial terhadap hasil belajar yang diperoleh dari pendidikan nonformal atau informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dan pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d diselenggarakan oleh program studi dengan peringkat Akreditasi paling rendah baik sekali.

Pasal 7

(1) RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada PTK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pendaftaran; b. penilaian; dan c. pengakuan perolehan atau transfer SKS. (2) Menteri MENETAPKAN pedoman mengenai RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada PTK.

Pasal 8

(1) RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada Ma’had Aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan melalui pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial. (2) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari: a. takhasus pada Ma’had Aly sebelumnya; b. program studi pada perguruan tinggi sebelumnya; c. pendidikan nonformal atau informal; dan/atau d. pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan ulya atau yang sederajat. (3) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b diberikan dalam bentuk transfer SKS. (4) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d diberikan dalam bentuk perolehan SKS.

Pasal 9

Setiap orang yang mengikuti RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada Ma’had Aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. paling rendah lulus jenjang pendidikan ulya atau yang sederajat untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi program marhalah ula atau paling rendah lulus pendidikan jenjang marhalah ula atau yang sederajat untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi program marhalah tsaniyah; dan b. memiliki pendidikan nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja yang relevan dengan takhasus pada Ma’had Aly yang akan ditempuh.

Pasal 10

(1) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial terhadap hasil belajar yang diperoleh dari takhasus pada Ma’had Aly sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a diselenggarakan oleh Ma’had Aly yang terasesmen. (2) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial terhadap hasil belajar yang diperoleh dari program studi pada perguruan tinggi sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b diselenggarakan oleh program studi yang terakreditasi. (3) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara parsial terhadap hasil belajar yang diperoleh dari pendidikan nonformal atau informal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c dan pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan ulya atau yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d diselenggarakan oleh Ma’had Aly dengan hasil Asesmen paling rendah mumtaz dan berdasarkan rekomendasi dari Majelis Masyayikh.

Pasal 11

(1) RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada Ma’had Aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pendaftaran; b. penilaian; dan c. pengakuan perolehan atau transfer SKS. (2) Menteri MENETAPKAN pedoman mengenai RPL untuk melanjutkan pendidikan formal pada Ma’had Aly. (3) Penyusunan pedoman RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam dengan berkoordinasi dengan Majelis Masyayikh.

Pasal 12

(1) RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilakukan melalui pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik. (2) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengakuan hasil belajar yang diperoleh pada pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta pengalaman kerja. (3) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mendapatkan pengakuan kesetaraan pada jenjang Kualifikasi KKNI tertentu. (4) Pengakuan kesetaraan pada jenjang Kualifikasi KKNI tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk pemenuhan Kualifikasi akademik: a. calon dosen pada PTK dan Ma’had Aly; dan b. calon guru pada satuan Pendidikan Pesantren, yang belum memenuhi Kualifikasi akademik.

Pasal 13

(1) Hasil pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 disetarakan dengan: a. jenjang Kualifikasi KKNI paling rendah 8 (delapan) bagi calon dosen pada PTK dan Ma’had Aly; atau b. jenjang Kualifikasi KKNI 6 (enam) bagi calon guru pada satuan Pendidikan Pesantren. (2) Pengakuan Capaian Pembelajaran secara holistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan deskripsi jenjang Kualifikasi KKNI.

Pasal 14

(1) Setiap orang yang mengikuti RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu untuk pemenuhan Kualifikasi akademik calon dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. memiliki kompetensi keahlian khusus yang tidak diperoleh dari program studi di perguruan tinggi atau di Ma’had Aly; atau b. memiliki pengalaman praktis yang sangat dibutuhkan untuk melengkapi proses pembelajaran secara utuh. (2) Setiap orang yang mengikuti RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu untuk pemenuhan Kualifikasi calon guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. memiliki kompetensi keahlian tertentu; b. telah menempuh Pendidikan Pesantren berbasis kitab kuning paling singkat 5 (lima) tahun; dan c. memiliki pengalaman mengajar selama 5 (lima) tahun setelah lulus jenjang pendidikan ulya. (3) Kompetensi keahlian khusus bagi calon dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan: a. kompetensi keahlian spesifik atau unik yang diperoleh dari pengalaman kerja yang membentuk intuisi ilmiah; dan/atau b. kompetensi keahlian langka yang dimiliki oleh sekelompok orang yang jumlahnya sangat sedikit atau terbatas. (4) Kompetensi keahlian tertentu bagi calon guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan: a. kompetensi keahlian spesifik yang diperoleh dari pengalaman kerja; dan/atau b. kompetensi keahlian yang dibutuhkan oleh satuan pendidikan tempat bertugas.

Pasal 15

RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) bagi calon dosen diselenggarakan oleh: a. program studi pada PTK dengan peringkat Akreditasi paling rendah baik sekali; dan b. takhasus pada Ma’had Aly dengan peringkat Asesmen mumtaz dan berdasarkan rekomendasi dari Majelis Masyayikh.

Pasal 16

RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) bagi calon dosen dilakukan melalui tahapan: a. kajian kebutuhan calon dosen; b. penilaian; c. pengusulan; d. verifikasi; dan e. penetapan.

Pasal 17

(1) Kajian kebutuhan calon dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilakukan oleh PTK atau Ma’had Aly. (2) Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan dosen dengan kompetensi keahlian khusus untuk dilakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu.

Pasal 18

Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b dilakukan oleh PTK atau Ma’had Aly untuk menilai kelayakan calon dosen yang akan disetarakan dengan jenjang Kualifikasi KKNI tertentu.

Pasal 19

(1) Pengusulan RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c dilakukan berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Pengusulan RPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh pemimpin PTK atau pemimpin Ma’had Aly kepada Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 20

(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d dilakukan untuk menilai usulan RPL yang disampaikan oleh pemimpin PTK atau pemimpin Ma’had Aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal sesuai dengan kewenangannya. (3) Verifikasi untuk menilai usulan RPL yang disampaikan oleh pemimpin Ma'had Aly sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan berkoordinasi dengan Majelis Masyayikh.

Pasal 21

Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon dosen berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.

Pasal 22

Menteri MENETAPKAN pedoman mengenai RPL untuk memenuhi Kualifikasi tertentu bagi calon dosen.

Pasal 23

RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) bagi calon guru diselenggarakan oleh takhasus pada Ma’had Aly dengan peringkat mumtaz dan berdasarkan rekomendasi dari Majelis Masyayikh.

Pasal 24

RPL untuk melakukan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan melalui tahapan: a. pengajuan; b. penilaian; dan c. penetapan.

Pasal 25

(1) Pengajuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a dilakukan oleh setiap orang yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2). (2) Pengajuan disampaikan secara daring dan/atau luring kepada pemimpin Ma’had Aly sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

Pasal 26

(1) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b dilakukan oleh tim penilai yang dibentuk oleh pemimpin Ma’had Aly. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kelayakan calon guru yang akan disetarakan dengan jenjang Kualifikasi KKNI tertentu.

Pasal 27

(1) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c dilakukan terhadap hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemimpin Ma’had Aly.

Pasal 28

Penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan Penyetaraan dengan Kualifikasi tertentu bagi calon guru yang dapat digunakan sebagai dasar pemenuhan persyaratan Kualifikasi akademik calon guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) huruf b.

Pasal 29

Menteri MENETAPKAN pedoman mengenai RPL untuk memenuhi Kualifikasi tertentu bagi calon guru.

Pasal 30

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2025 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, Œ NASARUDDIN UMAR Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж