Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG STATUTA SEKOLAH TINGGI AGAMA KRISTEN PROTESTAN NEGERI SENTANI
Pasal 3
Visi Sekolah Tinggi adalah terwujudnya perguruan tinggi Kristen yang oikumenis, berakhlak mulia, unggul, dan berdaya saing dalam ilmu pengetahuan dan teknologi melalui tridharma perguruan tinggi.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Sekolah Tinggi mempunyai misi:
a. meningkatkan kualitas spiritual cendekiawan Kristen;
b. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang holistik, inklusif, dan moderat;
c. mengembangkan riset yang inovatif dan humanis bagi pengembangan ilmu pengetahuan;
d. menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang melayani dan memberdayakan;
e. mengupayakan peningkatan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing;
f. menyelenggarakan tata kelola manajemen dan penguatan kelembagaan pendidikan tinggi yang transparan dan akuntabel; dan
g. meningkatkan infrastruktur kelembagaan yang berkualitas dan berbasis digital.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Sekolah Tinggi mempunyai tujuan:
a. membentuk cendekiawan Kristen yang memiliki kualitas spiritual;
b. menciptakan dan mengembangkan serta mengaktualisasikan ilmu pengetahuan berdasarkan nilai kristiani yang damai dan moderatif;
c. mengembangkan riset dan pengabdian kepada masyarakat yang inovatif dan humanis bagi pengembangan ilmu pengetahuan yang memberdayakan;
d. mengupayakan peningkatan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing;
e. menyelenggarakan prinsip tata kelola manajemen dan penguatan kelembagaan pendidikan tinggi yang efektif, efisien, dan transparan; dan
f. meningkatkan infrastruktur kelembagaan yang berkualitas demi terciptanya mutu pendidikan.
4. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Bendera Sekolah Tinggi:
a. berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya;
b. berwarna dasar hijau (kode gradasi #254117), yang melambangkan perjuangan menegakkan kebenaran dan pembangunan nasional;
c. di bagian tengah bendera Sekolah Tinggi terdapat lambang Sekolah Tinggi; dan
d. di bawah lambang bertuliskan STAKPN SENTANI.
(2) Bendera Jurusan dan Pascasarjana:
a. berbentuk empat persegi panjang yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya;
b. warna dan makna:
1. Pendidikan Agama Kristen berwarna kuning (kode gradasi #FFF500),
melambangkan pengharapan, keluhuran, dan keagungan cita-cita kemerdekaan;
2. Teologi Kristen berwarna biru (kode gradasi #736AFF), melambangkan keteguhan, kesetiaan, dan keluasan ilmu pengetahuan;
3. Pendidikan Musik Gereja berwarna hijau (kode gradasi #8AFB17), melambangkan suka cita, kesejukan, kesegaran, dan ketenangan; dan
4. Pascasarjana berwarna biru (kode gradasi #1103AA), melambangkan kebijaksanaan;
c. di bagian tengah bendera Jurusan dan Pascasarjana terdapat lambang Sekolah Tinggi; dan
d. di bawah lambang Sekolah Tinggi terdapat tulisan nama masing-masing Jurusan dan Pascasarjana.
5. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Penyelenggaraan perkuliahan menerapkan sistem kredit semester yang bobot pelaksanaannya dinyatakan dalam satuan kredit semester.
(2) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk tatap muka, pembelajaran jarak jauh, kegiatan terstruktur, dan kegiatan mandiri.
(3) Penyelenggaraan perkuliahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi bersama Jurusan.
(4) Perkuliahan dilaksanakan berdasarkan tahun akademik yang ditetapkan oleh Ketua.
(5) Tahun Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terdiri atas 2 (dua) semester, yaitu semester gasal dan semester genap yang masing-masing terdiri atas 16 (enam belas) minggu efektif perkuliahan.
#### Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2023
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YAQUT CHOLIL QOUMAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2023
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
