Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang REKENING BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Agama ini, yang dimaksud dengan :
1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh Warga Negara yang akan menunaikan Ibadah Haji.
2. Rekening BPIH adalah rekening penerimaan dan/atau rekening pengeluaran pada bank sentral atau bank umum nasional yang dipergunakan untuk menampung BPIH.
3. Bank Umum Nasional adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
4. Bank Penerima Setoran BPIH yang selanjutnya disingkat BPS-BPIH adalah bank penerima setoran BPIH yang ditetapkan oleh Menteri.
5. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Agama.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
7. Direktur adalah Direktur pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
8. Kepala Kanwil adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
9. Kepala Kantor Misi Haji adalah Kepala Kantor Misi Haji INDONESIA di Saudi Arabia.
10. Kepala Kankemenag adalah Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
Pasal 2
(1) Rekening BPIH terdiri dari:
a. Rekening BPIH pada Bank INDONESIA;
b. Rekening Setoran BPIH pada BPS-BPIH;
c. Rekening penempatan manfaat setoran awal BPIH; dan
d. Rekening operasional penyelenggaraan ibadah haji.
(2) Rekening BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c atas nama Menteri.
(3) Rekening BPIH sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) huruf d atas nama jabatan.
Pasal 3
Pembukaan rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dilakukan oleh Direktur Jenderal atas perintah Menteri.
Pasal 4
(1) Pembukaan rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran BPIH atas persetujuan Direktur Jenderal.
(2) Pembukaan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Kankemeneg setelah mendapat pertimbangan Kepala Kanwil.
Pasal 5
(1) Persetujuan pembukaan rekening oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan atas dasar permohonan.
(2) Permohonan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan :
a. Fotokopi dokumen pelaksanaan anggaran operasional haji ; dan
b. surat pernyataan tentang penggunaan rekening.
(3) Dalam hal Kepala Kankemenag akan membuka rekrning sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Kanwil.
Pasal 6
(1) Menteri dapat menutup dan/atau memindahbukukan sebagian atau seluruh dana yang ada pada rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c.
(2) Direktur Jenderal dapat menutup dan/atau memindahbukukan sebagian atau seluruh dana yang ada pada rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d.
Pasal 7
Direktur Jenderal wajib melaporkan setiap pembukaan atau penutupan rekening BPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Kepada Menteri paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal pembukaan atau penutupan rekening.
Pasal 8
(1) Rekening sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus dilaporkan kepada Menteri setiap tengah tahun dan akhir tahun.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran Laporan Keuangan BPIH.
Pasal 9
Pembukaan dan penutupan rekening BPIH wajib dilaporkan ke Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
Pasal 10
Pembukaan, penutupan, dan pelaporan rekening BPIH diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal.
Pasal 11
Rekening BPIH yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2012 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
SURYADHARMA ALI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Juli 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
