(1)
Subbagian
Administrasi
Umum
dan
Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2)
huruf a mempunyai tugas melakukan urusan
ketatausahaan,
kerumahtanggaan,
layanan
administrasi kepegawaian, hubungan masyarakat,
pengelolaan barang milik negara, sistem informasi
fakultas,
penyusunan
rencana,
program,
dan
anggaran, pelaksanaan perbendaharaan, akuntansi,
evaluasi, dan pelaporan.
(2)
Subbagian Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2)
huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan
administrasi akademik, kerja sama, kemahasiswaan,
dan alumni.
Pasal II
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.97
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15Januari 2018
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id