Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm44 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya

PERMEN No. pm44 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

(1) Politeknik Pelayaran Surabaya yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut Poltekpel Surabaya merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
(2) Pembinaan Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara akademik dilakukan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tinggi, sedangkan pembinaan administratif dan operasional dilakukan oleh Menteri Perhubungan.

(3) Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Direktur.

Pasal 2

Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pelayaran.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Poltekpel Surabaya menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan program pendidikan;
b. penyelenggaraan pendidikan vokasi di bidang pelayaran;
c. pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
d. pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan;
e. pengembangan sistem penjaminan mutu;
f. pelaksanaan pembangunan karakter;
g. pembinaan civitas akademika dan hubungan dengan lingkungannya;
h. pengelolaan kesejahteraan taruna, dan praktek kerja taruna serta urusan alumni;
i. pengelolaan keuangan dan administrasi umum;
j. pelaksanaan pengembangan usaha dan kerja sama;
k. pelaksanaan pemeriksaan intern;
l. pengelolaan perpustakaan, laboratorium, simulator serta sarana dan prasarana lainnya; dan
m. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 4

(1) Organisasi Poltekpel Surabaya terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Senat;

c. Dewan Penyantun;
d. Dewan Pengawas;
e. Satuan Pemeriksaan Intern;
f. Satuan Penjaminan Mutu;
g. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
h. Bagian Keuangan dan Umum;
i. Jurusan;
j. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
k. Pusat Pembangunan Karakter;
l. Divisi Pengembangan Usaha;
m. Unit Penunjang; dan
n. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan organisasi Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Direktur merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Poltekpel Surabaya.

Pasal 6

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Wakil Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I;
b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Administrasi Umum, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II;
dan
c. Wakil Direktur Bidang Ketarunaan, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur III.

Pasal 7

(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu serta pembinaan tenaga pendidik.
(2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan dan umum.
(3) Wakil Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi ketarunaan dan alumni, serta pembinaan mental, moral, dan kesamaptaan.

Pasal 8

(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, merupakan unsur penyusun kebijakan Poltekpel Surabaya.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c, memberikan pertimbangan non akademik dan fungsi lain.
(3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d, melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola mengenai pelaksanaan Rencana Strategis, Rencana Bisnis Anggaran, dan ketentuan perundang-undangan.
(4) Senat, Dewan Penyantun, dan Dewan Pengawas akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Statuta Poltekpel Surabaya.

Pasal 9

(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf e, merupakan unsur pemeriksa yang menjalankan tugas pemeriksaan intern sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Anggota Satuan Pemeriksaan Intern merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pemeriksaan intern sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 10

(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, merupakan unsur pembantu pimpinan di bidang dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur.
(3) Anggota Satuan Penjaminan Mutu merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan dokumentasi, pemeliharaan, dan pengendalian sistem penjaminan mutu.

Pasal 11

(1) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi.
(2) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan sehari-hari dibina oleh Wakil Direktur I dalam hal administrasi akademik, dan Wakil Direktur III dalam hal administrasi ketarunaan.

Pasal 12

Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan mempunyai tugas pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan, layanan administrasi diklat, pengelolaan administrasi pendidik, pengelolaan beasiswa taruna, dan praktek kerja taruna serta alumni.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan administrasi akademik;
b. layanan administrasi diklat;
c. pengelolaan administrasi pendidik;
b. pengelolaan administrasi ketarunaan;
c. pengelolaan beasiswa taruna;
d. menyiapkan pelaksanaan praktek kerja taruna; dan
e. pengelolaan administrasi alumni.

Pasal 14

Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan, terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Akademik; dan
b. Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni.

Pasal 15

Subbagian Administrasi Akademik dan Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan.

Pasal 16

(1) Subbagian Administrasi Akademik mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik, layanan administrasi diklat, pengelolaan administrasi pendidik, perencanaan dan pelaksanaan administrasi penerimaan taruna serta pelaporan penyelenggaraan pendidikan.
(2) Subbagian Administrasi Ketarunaan dan Alumni mempunyai tugas melakukan pelayanan taruna, perencanaan beasiswa taruna, perencanaan dan pelaksanaan administrasi praktek kerja nyata, serta pengelolaan administrasi alumni.

Pasal 17

(1) Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf h, merupakan unsur penunjang administrasi di bidang keuangan dan administrasi umum.
(2) Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan berkoordinasi dengan Wakil Direktur II.

Pasal 18

Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan program,

pengelolaan keuangan dan administrasi umum, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program;
b. pengelolaan keuangan;
c. pengelolaan ketatausahaan;
d. pengelolaan administrasi kepegawaian;
e. pembinaan tenaga kependidikan
f. penyiapan pelaksanaan urusan hukum;
g. pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokoleran;
h. penyiapan penataan organisasi;
i. pengelolaan kerumahtanggaan, Barang Milik Negara (BMN), investasi dan aset;
j. pelaksanaan perawatan dan perbaikan; dan
k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

Pasal 20

Bagian Keuangan dan Umum, terdiri atas:
a. Subbagian Keuangan; dan
b. Subbagian Umum.

Pasal 21

Subbagian Keuangan dan Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bagian Keuangan dan Umum.

Pasal 22

(1) Subbagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan serta penyusunan rencana, program, evaluasi dan laporan.

(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, mempunyai tugas administrasi kepegawaian, ketatausahaan, pembinaan tenaga kependidikan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, hukum, hubungan masyarakat dan keprotokoleran, perawatan dan perbaikan, pengelolaan informasi dan dokumentasi.

Pasal 23

(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (l) huruf g merupakan unsur pelaksana akademik yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan sehari-hari dilakukan oleh Wakil Direktur I.
(2) Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang pelayaran.

Pasal 24

Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) terdiri atas:
a. Jurusan; dan
b. Program Studi.

Pasal 25

(1) Jurusan dipimpin oleh seorang Ketua yang berstatus sebagai Dosen yang memenuhi syarat.
(2) Ketua Jurusan diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam memimpin Jurusan.

Pasal 26

(1) Program Studi merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan vokasi tertentu yang diselenggarakan Jurusan.
(2) Program Studi dipimpin oleh seorang Ketua.

(3) Dalam rangka melaksanakan tugas, Ketua Program Studi dibantu oleh seorang Sekretaris Program Studi.

Pasal 27

Jurusan dan Program Studi meliputi:
a. Jurusan Nautika, terdiri dari Program Studi Diploma Tiga Nautika;
b. Jurusan Teknika, terdiri dari Program Studi Diploma Tiga Teknika; dan
c. Jurusan Elektro Pelayaran, terdiri dari Program Studi Diploma Tiga Elektro Pelayaran.

Pasal 28

(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j, merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang dalam pembinaan sehari- hari di bawah Wakil Direktur I.
(3) Kepala dan Anggota Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 29

Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, terdiri atas:
a. Unit Penelitian; dan
b. Unit Pengabdian Kepada Masyarakat.

Pasal 30

(1) Unit Penelitian mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengelola, mengembangkan penelitian dan menyebarluaskan hasil penelitian.
(2) Unit Pengabdian Kepada Masyarakat mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, mendokumentasikan dan menyusun data statistik kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Pasal 31

(1) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf k, merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembangunan karakter.
(2) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang dalam pembinaan sehari-hari di bawah Wakil Direktur III.
(3) Kepala dan Anggota Pusat Pembangunan Karakter merupakan tenaga Dosen yang diberi tugas tambahan atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan pembangunan karakter, pengelolaan sarana asrama, pelayanan kesehatan, pelayanan psikologi dan pengelolaan kegiatan olah raga dan seni.

Pasal 32

(1) Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf l, merupakan unsur pelaksana di bidang pengembangan usaha, pemasaran,

kerja sama, pemanfaatan aset, promosi, dan perencanaan program.
(2) Divisi Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala dan Anggota Divisi Pengembangan Usaha merupakan pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk membantu Direktur dalam melaksanakan diklat.

Pasal 33

Divisi Pengembangan Usaha, terdiri atas:
a. Subdivisi Pengembangan Usaha; dan
b. Subdivisi Kerja Sama.

Pasal 34

Subdivisi Pengembangan Usaha dan Subdivisi Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dipimpin oleh seorang Kepala Subdivisi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Divisi Pengembangan Usaha.

Pasal 35

(1) Subdivisi Pengembangan Usaha mempunyai tugas melaksanakan perencanaan program pengembangan usaha.
(2) Subdivisi Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan kerja sama, pemasaran, pemanfaatan aset, dan promosi.

Pasal 36

(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf m, merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan

Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan Poltekpel Surabaya.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Unit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala Unit Penunjang merupakan pegawai yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam mengkoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang.
(4) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai Statuta Poltekpel Surabaya.

Pasal 37

Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf n, mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas keahliannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Ketua Kelompok dari tenaga fungsional yang ditunjuk oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang dalam pembinaan sehari-hari di bawah Wakil Direktur I.
(3) Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagai dimaksud pada ayat (1), diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pembinaan administrasi kepegawaian tenaga fungsional dilakukan oleh Bagian Keuangan dan Umum.

Pasal 39

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Poltekpel Surabaya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Poltekpel Surabaya serta dengan instansi lain di luar Poltekpel Surabaya sesuai tugas masing- masing.

Pasal 40

Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Poltekpel Surabaya bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas di bawahnya.

Pasal 41

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 42

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 43

Setiap laporan yang diterima oleh Pimpinan satuan organisasi wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk pada bawahan.

Pasal 44

Wakil Direktur, Ketua Satuan, Ketua Senat, Kepala Subbagian, Kepala Urusan, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, Kepala Divisi, Kepala Subdivisi, Kepala Unit, dan Ketua Kelompok menyampaikan laporan kepada Direktur.

Pasal 45

Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan kepada pimpinan satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.

Pasal 46

Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh bawahannya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing wajib mengadakan rapat berkala.

Pasal 47

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mendukung pelaksanaan internal audit yang dilaksanakan oleh Satuan Penjaminan Mutu dengan memberikan data, keterangan dan informasi yang benar sesuai dengan manual mutu dan manual prosedur yang telah ditetapkan.

Pasal 48

Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerima dan melaksanakan hasil audit mutu dan rekomendasi peningkatan mutu yang diberikan oleh Satuan Penjaminan Mutu sebagai bagian dari upaya perbaikan dan peningkatan mutu.

Pasal 49

(1) Kepala Bagian merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(2) Kepala Subbagian merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
(3) Direktur, Wakil Direktur, Ketua Senat, Ketua Satuan, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, Kepala Divisi, Kepala Subdivisi, Kepala Unit, Sekretaris, dan Ketua Kelompok merupakan jabatan non eselon.

Pasal 50

(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Wakil Direktur, Ketua Senat, Ketua Satuan, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, Kepala Divisi, Kepala Subdivisi, Kepala Unit, Sekretaris, dan Ketua Kelompok diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.

Pasal 51

Poltekpel Surabaya berlokasi di kota Surabaya Propinsi Jawa Timur.

Pasal 52

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Poltekpel Surabaya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya,

tetap melaksanakan tugas dan fungsi Poltekpel Surabaya, sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 53

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 54

Statuta Poltekpel Surabaya ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

Pasal 55

Direktur Poltekpel Surabaya harus menyampaikan usulan rumusan jabatan fungsional umum, uraian jenis-jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja, waktu capaian hasil kerja jabatan, peta jabatan, standar kompetensi jabatan, dan kelas jabatan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan evaluasi jabatan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

Pasal 56

Perubahan atas organisasi dan tata kerja Poltekpel Surabaya menurut Peraturan Menteri ini, ditetapkan oleh Menteri Perhubungan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pasal 57

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pelayaran Surabaya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Pasal 58

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 April 2016 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA