(1) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Pasal 13 dan Pasal 14, diuji oleh Tim Penilai yang dibentuk oleh Pejabat Eselon I terkait atas nama Menteri.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas unsur Pejabat Pengelola Kepegawaian, KPA dan Inspektorat Jenderal.
(3) Usulan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. Sekretariat Jenderal, dikoordinasikan oleh Biro Keuangan dan Perlengkapan;
b. Inspektorat Jenderal, dikoordinasikan oleh Sekretariat Inspektorat Jenderal;
c. Direktorat Jenderal dikoordinasikan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal; dan
d. Badan-badan dikoordinasikan oleh Sekretariat Badan.
(4) Tim Penilai sebagaimana pada ayat (1), bertugas melakukan seleksi untuk pengangkatan Kepala ULP, Kepala Tata Usaha/Sekretaris dan Kelompok Fungsional Pengadaan.
4. Ketentuan huruf a ayat (3) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: