Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor pm-34 Tahun 2016 tentang STANDAR PELAYANAN PADA BALAI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANGAN BP3 PALEMBANG

PERMEN No. pm-34 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Standar Pelayanan Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Palembang merupakan pedoman pelayanan yang wajib dilakukan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan

(BP3) Palembang dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat berupa Pendidikan dan Pelatihan Penerbang.

Pasal 2

Standar Pelayanan Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Palembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, meliputi dasar hukum, persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, jangka waktu, penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana, prasarana, dan/atau fasilitas, kompetensi pelaksanaan, pengawasan internal, penanganan pengaduan, saran dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan, jaminan keamanan, serta evaluasi kinerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 3

Standar Pelayanan Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Palembang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib diterapkan secara penuh pada tahun 2016.

Pasal 4

(1) Standar Pelayanan Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Palembang yang telah diterapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Palembang.
(2) Hasil evaluasi dan perbaikan Standar Pelayanan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Palembang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Menteri Perhubungan.

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 2016 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA