Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor per-18-men-xii-2011 Tahun 2011 tentang SISTEM PELAPORAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH/INSTANSI PROVINSI/KABUPATEN/KOTA BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN KETRANSMIGRASIAN

PERMEN No. per-18-men-xii-2011 Tahun 2011 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Sistem pelaporan adalah ketentuan yang mengatur jenis, materi, sistematika, penyusunan dan penyampaian, koordinator serta penanggungjawab laporan yang menjadi kewajiban unit kerja daerah.
2. Pelaporan adalah jenis naskah dinas yang disampaikan sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan kegiatan pada periode waktu tertentu atau sewaktu-waktu.
3. Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dekonsentrasi/tugas pembantuan di daerah provinsi, kabupaten/kota.
4. Laporan pelaksanaan tugas adalah jenis naskah dinas yang dibuat oleh pimpinan SKPD/Instansi provinsi dan SKPD/Instansi kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian yang berisi uraian informasi sebagai

pertanggungjawaban pelaksanaan tugas umum pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
5. Penanggung jawab laporan adalah pejabat tertinggi pada unit kerja, SKPD/Instansi provinsi dan SKPD/instansi kabupaten/kota yang berkewajiban untuk melaporkan hasil pelaksananaan tugas di lingkungan unit kerjanya.
6. Koordinator penyusun laporan adalah pejabat yang karena tugas dan fungsinya berkewajiban dan bertanggungjawab melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan sub unit kerja di lingkungan unit kerjanya atau unit kerja terkait.
7. SKPD/Instansi Provinsi adalah SKPD/instansi yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian di provinsi yang bersangkutan.
8. SKPD/Instansi Kabupaten/Kota adalah SKPD/instansi yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian di kabupaten/kota yang bersangkutan.
9. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pasal 2

Unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terdiri dari:
1. Sekretariat Jenderal;
2. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas;
3. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja;
4. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
5. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan;
6. Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi;
7. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi;
8. Inspektorat Jenderal; dan
9. Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi.

Pasal 3

(1) Jenis pelaporan, adalah laporan pelaksanaan tugas.
(2) Laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. Laporan SKPD/Instansi Provinsi; dan
b. Laporan SKPD/Instansi Kabupaten/Kota.

Pasal 4

(1) Materi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), adalah berupa data dan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, antara lain:
a. pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan serta pelaksanaan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) yang dananya bersumber dari APBN dan APBD;
b. permasalahan dan upaya tindak lanjut; dan
c. data-data lainnya.
(2) Data dan informasi yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan data dan informasi yang sifatnya pokok.
(3) Data dan informasi yang bersifat pokok sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

Data dan informasi yang sifatnya lebih rinci diatur tersendiri oleh unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sesuai dengan kebutuhan unit kerja yang bersangkutan.

Pasal 6

Sistematika laporan pelaksanaan tugas sekurang-kurangnya memuat:
Kata Pengantar Daftar Isi Daftar Lampiran Daftar Tabel Daftar Gambar, Grafik

Pasal 7

(1) Tata cara penyampaian laporan diatur sebagai berikut:
a. Laporan SKPD/Instansi Provinsi SKPD/Instansi Provinsi menyampaikan laporan pelaksanaan tugas secara berkala setiap bulan dan setiap tahun kepada Gubernur dan kepada Menteri, dengan tembusan Inspektur Jenderal, Kepala Balitfo dan Direktur Jenderal terkait di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
b. Laporan SKPD/ Instansi Kabupaten/Kota SKPD/Instansi Kabupaten/Kota menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati/Walikota dan Kepala SKPD/Instansi Provinsi yang bersangkutan setiap bulan/tahun.
(2) Waktu penyampaian laporan diatur sebagai berikut:
a. Laporan SKPD/Instansi Provinsi

Laporan bulanan pelaksanaan tugas SKPPD/Instansi Provinsi disampaikan selambat-lambatnya setiap tanggal 10 pada bulan berikutnya, sedangkan laporan tahunan disampaikan pada minggu keempat bulan Januari pada tahun berikutnya.
b. Laporan SKPD/Instansi Kabupaten/Kota

Laporan bulanan pelaksanaan tugas SKPPD/Instansi Kabupaten/ Kota disampaikan selambat-lambatnya setiap tanggal 5 pada bulan berikutnya, sedangkan laporan tahunan disampaikan pada minggu ke-2 bulan Januari pada tahun berikutnya.

Pasal 8

Matrik tata cara dan waktu penyampaian lapora pelaksanaan tugas bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

Koordinator dan penyusun laporan pelaksanaan tugas diatur sebagai berikut:
a. Koordinator laporan tingkat Kementerian/Menteri, adalah Sekretaris Jenderal yang penyusunannya dilaksanakan oleh Biro Perencanaan;
b. Koordinator laporan instansi SKPPD/provinsi, adalah Sekretaris SKPD/Instansi Provinsi atau pejabat lain yang ditunjuk yang penyusunannya dilaksanakan oleh pejabat eselon IV yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelaporan;
c. Koordinator laporan instansi SKPPD/kabupaten/kota adalah Sekretaris SKPD/Instansi Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk yang penyusunannya dilaksanakan oleh pejabat eselon IV yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pelaporan.

Pasal 10

(1) Penanggung jawab dan penandatangan laporan SKPD/Instansi Provinsi yaitu Kepala SKPD/Instansi Provinsi yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;
(2) Penanggung jawab dan penandatangan Laporan SKPD/Instansi Kabupaten/Kota yaitu Kepala SKPD/Instansi Kabupaten/Kota yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian;

Pasal 11

(1) Laporan pelaksanaan tugas dijadikan bahan evaluasi dalam melakukan penilaian terhadap SKPD/instansi provinsi dan kabupaten/kota oleh Sekretaris Jenderal dan hasilnya disampaikan kepada Menteri, Gubernur untuk laporan SKPD/instansi provinsi, dan

Bupati/Walikota untuk laporan SKPD/intansi kabupetn/kota yang bersangkutan.
(2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi substansi laporan serta tingkat ketaatan/kedisiplinan dalam penyampaian laporan, dan merupakan salah satu pertimbangan dalam penentuan program dan besarnya anggaran tahun berikutnya.
(3) Mekanisme laporan pelaksanaan tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

(1) Sistem pelaporan satuan kerja perangkat daerah/instansi provinsi, kabupaten/kota bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian dipergunakan sebagai pedoman dalam rangka penyusunan laporan oleh SKPD/instansi Provinsi dan SKPD/Instansi kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilengkapi dengan data dan informasi perkembangan pelaksanaan program/kegiatan dan data penting lainnya.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.33A/MEN/XII/2006 tentang Sistem Pelaporan Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2011 MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,

MUHAIMIN ISKANDAR

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN