Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggara Negara adalah pejabat negara di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
3. Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara berserta istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan Penyelenggara Negara atau orang lain yang diperoleh sebelum dan selama Penyelenggara Negara memangku jabatannya.
4. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disebut LHKPN, adalah daftar seluruh harta kekayaan Wajib Lapor LHKPN, yang dituangkan dalam Formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
5. Elektronik LHKPN yang selanjutnya disingkat e- LHKPN adalah penyampaian laporan harta kekayaan melalui sebuah aplikasi secara elektronik.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan badan usaha milik negara.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
