Langsung ke konten

Peraturan Menteri Nomor per-05-mbu-09-2017 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2011 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara

PERMEN No. per-05-mbu-09-2017 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER- 03/MBU/2011 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Kinerja di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2017

MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

RINI M. SOEMARNO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2017

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA